6 Mei 2024
9 / 100

Dimensi.id-Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis Catatat Tahunan (Catahu) selama 21 tahun, yang dimulai sejak 2001. Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani mengatakan, selama 21 tahun, yang perlu menjadi catatan adalah kasus berbasis gender yang terus meningkat (Kompas.com, 20/6/2023).

“Dari informasi yang terkumpul selama 21 tahun, jumlah pelaporan kasus KBG (Kekerasan Berbasis Gender) terus bertambah setiap tahunnya,” ujar Andi saat membuka acara peluncuran Catahu 2001-2021 di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/6/2023). Andi mengatakan, data selama 21 tahun terdapat 3,8 juta laporan kekerasan terhadap perempuan.

Setelah diverifikasi, data kekerasan berbagis gender berjumlah 2,7 juta laporan yang didominasi di ranah personal, publik dan negara. Namun demikian, kata Andi, peningkatan kekerasan berbasis gender harus dimaknai secara positif bahwa semakin banyak kesadaran untuk melapor di masyarakat. “Keberanian dan dukungan pada korban untuk melaporkan kasusnya erat dengan kepercayaan dalam masyarakat yang tumbuh pada korban untuk melaporkan kasusnya,” ujar Andi.

Di sisi lain, akses perempuan korban juga berkaitan dengan pengetahuan korban tentang ke mana dapat melaporkan kasusnya. Kehadiran lembaga layanan yang terjangkau memberikan andil besar terhadap peningkatan pelaporan kasus kekerasan tersebut. Andi menyebut yang perlu ditegaskan target seluruh pihak adalah bukan untuk menurunkan atau menghilangkan angka laporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Seluruh stakeholder perlu bergerak menunjukkan perkembangan keberhasilan penyikapan dari laporan-laporan kasus yang ada. “Justru, indikator keberhasilan perlu bergerak untuk menunjukkan perkembangan keberhasilan penyikapan, baik di aspek pencegahan maupun penanganan,” ucap dia.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap agar semua partai membentuk sistem pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bagi kadernya. Harapan tersebut diungkapkan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani merespons tindakan KDRT yang dilakukan Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf kepada istrinya (kompas.com, 27/5/2023).

Target Korban Berani Melapor Bukan Solusi

Tentang waktu 21 tahun memang bukan waktu yang sebentar, namun yang patut dievaluasi, mengapa justru dengan adanya Komnas perempuan angka kekerasan berbasis gender justru meningkat. Lebih aneh lagi ketika ketua Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani mengatakan bahwa targetnya bukan di angka penurunan, melainkan penyikapan, baik di aspek pencegahan maupun penanganan, semisal dengan makin beraninya perempuan sebagai korban kekerasan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Lantas untuk apa keberadaan Komnas perempuan? Apakah sekadar untuk pengumpulan pelaporan data kekerasan yang terjadi? Sungguh bukan solusi. Namun inilah faktanya ketika negara tidak fokus pada amanah yang semestinya. Perempuan adalah bagian dari anggota masyarakat yang berhak mendapatkan jaminan aman dan sejahtera ,bukan semata di dorong untuk berdaya secara ekonomi. Terlalu banyak hal yang hari ini menekan perempuan, sehingga tak cukup hanya “ penyikapan” sebagai solusi.

Sebaliknya, malah banyak program pengentasan kemiskinan yang disahkan pemerintah dengan harapan ketika perempuan berdaya secara ekonomi, kasus kekerasan dalam rumah tangga, traficking tenaga kerja wanita, pelecehan seksual di lokasi kerja dan industri, kekurangan suara di parlemen, angka perceraian, kasus pernikahan dini dan lainnya bisa selesai. Patut diapresiasi, namun ini hanya pemanis, sebab solusi ini justru menimbulkan masalah baru yang lebih parah, di antaranya rusaknya generasi.

Kapitalisme Sekuler Biang Kasus Kekerasan Berbasis Gender

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) mendefinisikan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) sebagai kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gendernya. Contoh Kekerasan fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam rumah tangga, pemukulan, penyiksaan dan perkosaan yang mengakibatkan perasaan tersiksa dan tertekan, pelecehan seksual, eksploitasi seks terhadap perempuan dan pornografi.

Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa ada beberapa faktor penyebab kekerasan berbasis gender terutama didalam rumah tangga yaitu rendahnya kesadaran hukum, masih kuatnya budaya patriarki, dan kondisi ekonomi yang rendah atau kemiskinan (Sutiawati & Mappaselleng, 2020).

Padahal jika dirunut dari penyebabnya hanya bermuara pada satu hal, yaitu diterapkannya kapitalisme sekuler sebagai aturan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Jelas perempuan akan tergerus dan menjadi pihak yang kalah. Bukan karena kelemahan fisik atau akademi, tapi lebih dari itu yaitu memaksakan perempuan harus sama sederajat dengan pria, dalam hal apapun. Hal ini karena begitu kuat opini bahwa pria lebih unggul dalam segala hal, sementara wanita banyak batasan baik dari sisi norma, budaya maupun agama.

Jelas ide batil ini berasal dari barat, dimana wanita sama dengan obyek. Mereka percaya agama ada namun bukan untuk mengatur kehidupan mereka. Manusialah yang memiliki kebebasan penuh menentukan apa yang terbaik bagi dirinya meskipun harus menzalimi sesama bahkan perempuan. Perempuan dinilai hanya dari sisi materi semata, kesuksesan dan kebahagiaan digambarkan sebagai wanita mandiri, yang famous, memiliki konektifitas ke berbagai komunitas, bebas menentukan kemanfaatan tubuh dan kemolekannya, bahkan bebas menentukan gendernya.

Dampaknya sungguh mengerikan, untuk high level, tak lebih sebagai ikon kebebasan berperilaku, di under level menjadi buruh bahkan tulang punggung perekonomian. Bagaimana bisa angka kekerasan berbasis gender akan berkurang bahkan hilang jika para wanita itu terus dipapar dengan cara pandang tak shahih yang berasal dari pemikiran sekuler barat?

Islam Menempatkan Perempuan Sebagai Subyek bukan Obyek.

Sejatinya memang perempuan berdaya bukan di ranah umum, tapi khusus sesuai dengan penciptaannya oleh Allah SWT yaitu sebagai Ummu wa robatul bait dan madrasah ula bagi anak-anak dan keluarganya. Pengatur rumah tangga suaminya dan pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya. Jikapun harus ada di ranah sosial sebab perempuan juga bagian dari masyarakat, tidak lantas meninggalkan kewajiban utamanya yang dua di atas, ditambah dengan beberapa kewajiban syariat lainnya seperti menutup aurat secara sempurna, keluar rumah seizin suami, jika sadar disertai mahram, tidak berkholwat, ikhtilat dan jenis aktifitasnya tidak mengeksplore kewanitaannya.

Sepanjang syarat syariat dipenuhi secara sempurna, perempuan boleh beraktifitas di luar berkontribusi dengan ilmu dan segenap kemampuannya untuk kemaslahatan umat. Di sisi lain, perempuan bukan tulang punggung ekonomi, hal itu ada di jaminan negara. Seringkali kasus kekerasan dalam rumah tangga pemicunya adalah ekonomi, karena memang tak ada pembagian yang jelas antara tugas individu sebagai kepala keluarga dan negara. Seluruh kebutuhan pokok rakyat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan berada pada pengurusan negara.

Negara akan memastikan setiap kepala keluarga ataupun laki-laki yang sudah baligh untuk bekerja. Dengan cara langsung dan tak langsung. Langsung adalah dengan cara membuka lowongan pekerjaan seluas mungkin baik dari sisi ASN, BUMN, ataupun industri. Sedang tidak langsung adalah dengan subsidi atau pinjaman tanpa bunga, pemberian tanah untuk dikelola, dan lainnya untuk mereka yang ingin berwira usaha, bertani , menjadi pelaut dan lain sebagainya. Negara akan memenuhi setiap kebutuhan rakyatnya, agar perekonomian berjalan pada sektor riil dan pendanaan di dapat dari kas Baitulmal.

Allah SWT menciptakan pria dan wanita sama, sebagai hamba Allah yang wajib tunduk dan taat, jika pun ada beberapa syariat yang dikhususkan hanya bagi pria atau hanya bagi wanita, itu adalah keistimewaan dengan maksud untuk menyempurnakan karunia Allah bukan untuk permasalahan gender. Allah SWT berfirman yang artinya, “Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS an-Nahl [16] : 97).

Perempuan, seumur hidupnya dimuliakan syariat, ia bukan obyek penderita, namun mutiara umat sekaligus cahaya bagi keluarganya. Jika saja penempatan perempuan sebagaimana syariat, maka tentulah kehidupan akan berjalan lebih baik bukan malah jebakan kehinaan demi kehinaan. Wallahu a’lam bish showab. [DMS].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.