24 April 2024
53 / 100

Oleh : Rika Lestari Sinaga, Amd.

Dimensi.id – Kementerian Agama menyatakan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 para pelaku usaha dagang makanan dan minuman sudah wajib memiliki sertifikat halal, termasuk pedagang kaki lima (PKL). Kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikasi halal ini telah tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Ada tiga kelompok pedagang yang diwajibkan memiliki sertifikat halal, yaitu pedagang produk makanan dan minuman; pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.

Kemudian para pedagang yang belum memiliki sertifikat halal hingga tanggal 17 Oktober 2024 akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Dalam pengurusan sertifikasi halal, pemerintah menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self-declare. Namun, kuota yang disediakan hanya sekitar 1 juta sertifikasi halal gratis. Sementara jumlah UMKM berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM saat ini mencapai 64,2 juta. Jika pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikat halal gratis 1 juta orang, lalu 63 juta lagi melalui jalur berbayar tentunya.

Dan jika dihitung secara menyeluruh biaya pembuatan sertifikasi halal yang diwajibkan kepada seluruh pelaku UMKM adalah Rp. 650.000 per surat dikalikan 63 juta, menghasilkan biaya 40 M lebih bagi kementerian agama pastinya. Hal ini tentu menggiurkan, karena mendapatkan cost yang tidak sedikit.

Namun semestinya negara yang wajib menjaga kehalalan produk-produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh seluruh rakyatnya. Negara bertanggungjawab untuk melindungi rakyatnya termasuk persoalan makanan yang halal dan sehat.

Sayangnya, negara ini telah mengadopsi dan menjalankan sistem kapitalisme, maka standar dan peran negara sudah tak berjalan sebagaimana semestinya. Dalam sistem kapitalisme ini, materi menjadi tolak ukurannya, tidak peduli apakah materi yang didapat dari hasil memeras rakyatnya atau tidak.

Oleh karena itu tidak mudah bagi negara memberikan fasilitas cuma-cuma kepada rakyatnya. Prinsip ‘manfaat’ yang dijunjung tinggi sistem ini tentulah menjadi landasan di dalam setiap peraturan yang diberlakukan. Sehingga untuk memberikan pelayanan gratis kepada rakyat pasti tidak menyeluruh dan maksimal. Rakyat masih dipandang ladang bisnis bagi sistem ini. Sehingga pemerintah pun tak segan jika rakyat dijadikan sebagai sumber pundi-pundi uang bagi mereka.

Sistem kapitalisme menetapkan peraturan melalui perundang-undangan yang berasal dari manusia. Sehingga tolak ukur perbuatan manusia juga berdasarkan cara pandang manusia yang menetapkan aturan tersebut. Hal ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia. Karena sifat manusia yang lemah dan terbatas tak mampu menentukan aturan untuk manusia lainnya.

Hal ini tentu jauh berbeda jika sistem yang diterapkan dalam bernegara adalah sistem Islam. Sistem Islam ini berasal dari Yang Maha Pencipta, dan Maha Mengetahui, tentu Allah mengerjakan setiap kebutuhan manusia sebagai ciptaan-Nya. Hukum yang diberlakukan di dalam kehidupan juga sesuai dengan fitrah manusia. Sistem Islam menetapkan bagi pemimpin negara sebagai pengayom rakyat.

Pemerintahan dalam sistem Islam tidak menjadikan rakyat sebagai penopang Negara, justru sebaliknya, rakyat akan dilayani setiap urusannya oleh negara dalam berbagai aspek kehidupan. Seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, sosial masyarakat hingga perekonomian rakyat. Pemerintah akan melayani seluruh rakyat secara cuma-cuma yang semuanya diatur berdasarkan hukum yang berasal dari Sang Khalik.
Sehingga manusia yang lemah ini, tidak salah dalam mengambil keputusan dan menerapkan aturan. Semua aturan berdasarkan pandangan Allah, sesuai dengan ketetapan Allah.

Wallahu’alam bishshowwab.

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.