3 Mei 2024

Dimensi.id-Pandemi Covid 19 berdampak luas bagi permasalahan kehidupan, baik dari perekonomian sampai pada kerusakan sosial. Hal ini sejalan dengan kebijakan diberlakukannya pembebasan terhadap 37.000 narapidana melalui program asimilasi dan integritas, dengan alasan mengurangi penyebaran virus corona di dalam bui, kebijakan yang dikeluarkan melalui Permenkumham nomor 10 tahun 2020 menimbulkan keresahan masyarakat.

Masyarakat sedang mengalami 2 masalah saat ini yaitu maraknya tindak kejahatan dan covid 19, walaupun maraknya tindak kejahatan tidak sepenuhnya akibat dari napi asimilasi namun juga karena permasalahan ekonomi. Kasus-kasus yang mengakibatkan kerusakan sosial yang terjadi ditengah pandemi ini beragam mulai dari perampokan sampai pembunuhan. Sejumlah kasus perampokan yang paling menyita perhatian. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pelaku menargetkan minimarket atau toko yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan peningkatan angka kejahatan selama masa pandemi corona sekitar 11,8 persen. Dikutip dari CNN Indonesia 25/04/2020. Lain lagi masalah karyawan yang di phk bunuh diri dikutip dari CNN indonesia Seorang pria berinisial JT ditemukan meninggal dunia karena gantung diri di sebuah kamar kos yang
berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (21/4).


Kasus yang terjadi diatas memiliki dampak kecenderungan sosial maupun rusak nya psikologis masyarakat akibat penanganan virus corona dan kebijakan yang tidak solutif membuat kasus kriminalitas seperti pencurian, perampokan dan pembunuhan semakin bertambah.

Mengingat kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuai kontroversi, karena masyarakat semakin dibuat khawatir apalagi ditengah pandemi covid 19 ini. akhirnya setelah beberapa hari dibebaskannya ribuan narapidana membuat kasus kriminalitas melonjak tinggi, sehingga kelompok masyarakat berani menggugat Menkumham.

Sejumlah aktivis hukum yang tergabung kelompok masyarakat sipil menggugat kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan didaftarkan oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. Mereka menyebut bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat saat pandemi corona (covid-19) saat ini.

“Untuk mengembalikan rasa aman. Kami meminta menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi,” kata Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman melalui keterangan resmi, Minggu 26/4). Dikutip dari CNN indonesia

Dampaknya, bukan malah menyelesaikan masalah tapi kebijakan yang dikeluarkan penguasa ini malah memunculkan masalah baru. Banyaknya kasus kriminalitas yang terjadi karena pijakan pengambilan kebijakan yang tidak tepat dan negarapun condong pada akidah sekuler dan hanya berorientasi menyelesaikan dampak fisik semata.

Masyarakat membutuhkan penanganan komprehensif dan Islam mampu menghadirkan masyarakat yang kuat iman dan memiliki ketahanan mental dan fisik untuk menjalani hidup saat kondisi pandemi dan kasus kejahatan seperti ini tidak akan terjadi jika pemenuhan kebutuhan masyarakat nya terpenuhi dan sanksi yang diberikan Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan dan masyarakat pun sadar untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.

Maka untuk terwujudnya masyarakat yang kuat iman dan memiliki ketahanan mental dan fisik, tidak bisa jika masih tetap pada aturan-aturan yang jauh daripada islam. Karena sejatinya kembali kepada aturan sang pencipta menyelesaikan segala keruwetan yang terjadi pada kehidupan ini.

Allahu’alam bil Ash-showab

Penulis : Putri Sarlina (Mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum UINSU)

Editor : Azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.