3 Mei 2024
12 / 100

Dimensi.id-Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan mengatakan, banyak anak enggan melapor saat jadi korban kekerasan seksual di rumah. “Mencegah terjadinya kekerasan seksual dapat dimulai dari keluarga, sebab keluarga sebagai lembaga terkecil yang aman bagi setiap anggota bisa melindungi anak-anak mereka dari kekerasan seksual. Peran keluarga dalam pencegahan dapat dimulai dari memberikan edukasi kepada seluruh anggota keluarga terutama anak-anak serta membangun komunikasi yang berkualitas bagi anggota keluarga,” kata dia dalam kegiatan Media Talk di kantor KemenPPPA (IDN Times, 26/8/2023).

 

Indra juga menjelaskan, pencegahan kekerasan seksual khususnya dalam lingkup keluarga perlu terus digaungkan lewat kolaborasi. Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga harus terus digaungkan agar bisa sampai pemahamannya kepada masyarakat dan khususnya pada keluarga. Di tingkat kontrol sosial ada peran yang juga perlu dikuatkan. Masyarakat di sekitar juga harus punya peran dalam mengawal kasus kekerasan di lingkup keluarga yang terjadi. “Kita mendorong agar desa-desa ramah perempuan dan peduli anak, termasuk isu kekerasan termasuk di dalam. Ini saya rasa kolaborasi,” katanya.

 

Sementara Psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), Ratri Kartikaningtyas mengungkapkan dalam keluarga ada dinamika yang memang bisa sebabkan kekerasan seksual terjadi. Hal itu bisa karena kurangnya keterampilan pengelolaan konflik perkawinan, ketidakmampuan pengelolaan stress orang dewasa, budaya relasi kuasa dalam sebuah keluarga dan gangguan dan penyimpangan seksual. “Untuk mencegah kekerasan seksual kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak sangat dibutuhkan. Pencegahan juga dapat dimulai dari keluarga, keluarga yang sehat akan menciptakan anak yang sehat dan terhindar dari kekerasan seksual,” ujar Ratri.

 

Pencegahan Kekerasan Seksual tak Cukup Hanya Dengan Peran Keluarga

 

Kemenpppa menyatakan pencegahan terjadinya kekerasan seksual dapat dimulai dari keluarga. Keluarga juga harus menciptakan ruang aman untuk anak sehingga anak berani menceritakan jika terjadi kekerasan seksual dan berani melaporkannya. Psikolog HIMPSI pun mengatakan keluarga yang sehat akan menghindarkan diri dari terjadinya kekerasan terhadap anak.

 

Sejatinya tak cukup hanya keluarga, karena di beberapa kasus justru di tengah keluarga anak-anak ini menjadi korban. Keluarga yang seharusnya menjadi buaian terindah menjadi bualan atau omong kosong dari solusi pemerintah. Ibarat lempar batu sembunyi tangan, pemerintah berusaha memberi solusi tapi dalam waktu yang bersamaan tak mencegah bahkan tak menghentikan penyebab dari munculnya initindak kekerasan seksual tersebut. Padahal inilah persoalan mendasar mengapa kekerasan seksual ini menjadi bak api dalam sekam, membakar diam-diam.

 

Persoalan mendasarnya adalah adanya sistem yang rusak yang membuka peluang terjadinya kekerasan seksual pada anak. Sistem ini tumbuh subur di tengah masyarakat yang saat ini sedang dalam kondisi sakit parah. Tak lagi bisa membedakan benar dan salah sebab standar perbuatannya saja sudah kabur. Sekalipun masyarakat adalah mayoritas beragama Islam, namun Islam tak menjadi rujukan ketika menyelesaikan persoalan.

 

Selain itu lemahnya penegakan hukum juga mengakibatkan korban tidak mendapatkan keadilan yang sesuai. Sedihnya peran nyata negara seolah seadanya apalagi masyarakat jelas lebih acuh tak acuh. Bagaimana keluarga bisa menciptakan lingkungan yang sehat jika terus menerus berjibaku dengan ekonomi yang terus menghimpit. Media sosial yang semestinya menjadi wadah syiar nilai-nilai Islam berikut pensuasanaan keimanan justru menambah derita, karena terus memunculkan hedonisme, Flexing dan kebebasan tanpa batas.

 

Islam: Akidah dan Peraturan

 

Sistem hari ini asasnya sekuler, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Bagi seorang muslim jelas bukan situasi yang yang kondusif, sebab perintah Allah sebagai berikut, “Wahai orang yang beriman, masuklah kamu semua ke dalam Islam. Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagi kalian,” (TQS Al-Baqarah :208).

 

Artinya, Islam tak sekadar berisi akidah, namun juga peraturan hidup. Siapapun yang berpegang teguh dengannya akan selamat dunia akhirat, sebaliknya jika lepas bahkan lalai maka siksa dunia akhirat. Dalam setiap perilaku manusia pasti sesuai dengan pemahamannya, Islam melarang kemaksiatan karena dampak buruknya sangat luar biasa. Oleh karena itu agar manusia terhindar dari kemaksiatan yang lebih besar, diterapkanlah sistem sanksi yang tegas sehingga keadilan terwujud nyata. Hukum dalam Islam bersifat Jawazir ( memberikan efek jera) dan jawabir (sebagai penebus dosa yang saat itu ia kerjakan).

 

Selain itu ada tiga pilar tegaknya aturan yang akan menjadikan upaya pencegahan terwujud nyata dan terjaminnya perlindungan bagi semua warga negara yaitu ketaatan pada satu pemimpin yang menerapkan syariat, rakyat yang taat dan beramar makruf nahi mungkar dan keamanan ada pada kaum Muslimin. Dengan ketiga pilar inilah, segala kebatilan ditiadakan. Keluarga memang institusi terkecil bagi pertahanan keluarga yang baik. Namun Islam harus menjadi support systemnya. Bukan yang lain. Allah SWT berfirman yang artinya, “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? “(TQS Al Madinah:50). Wallahu a’lam bish showab. [DMS].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.