7 Mei 2024
12 / 100

 

Oleh Reni Rosmawati

Ibu Rumah Tangga 

 

Sebagai negeri mayoritas umat Muslim terbesar di dunia, tentunya sudah menjadi mafhum bersama bahwa judi merupakan hal yang diharamkan. Namun faktanya, kini kasus perjudian di negeri ini semakin merajalela. Pelakunya pun datang dari berbagai kalangan, mulai dari kelas kakap hingga kelas teri. Mulai dari ibu rumah tangga, hingga anak ingusan. Astaghfirullah, mengapa semua ini bisa terjadi?

 

Menurut catatan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), tak sedikit rakyat Indonesia yang penghasilan per harinya di bawah Rp100 ribu yang bermain judi online. Kepala PPATK, Natsir Kongah, mengatakan masyarakat yang ikut judi online tersebut pun banyak dari kalangan ibu rumah tangga hingga anak SD (Sekolah Dasar). Sementara itu, penyebaran uang dari judi online sendiri diketahui meningkat tajam pada tahun 2022 lalu. Yakni mencapai Rp81 triliun. (CNN Indonesia, 26/8/2023)

 

Untuk menanggulangi hal ini, Kemenkominfo (kementerian komunikasi dan informatika (KKI) diketahui telah memblokir 5.000 situs judi online yang masuk ke situs pemerintah. Hal ini sebagaimana yang disampaikan, Usman Kansong, Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Sindonews.com, 26/8/2023)

 

Cermin Buruk Sistem Kehidupan 

 

Maraknya judi online di tanah air semestinya menjadi PR besar bagi pemerintah. Pemerintah sudah seharusnya melakukan berbagai cara agar kasus perjudian di negeri ini bisa segera diberantas. Seperti dengan menutup segala celah praktik perjudian serta menerapkan hukum yang tegas dan menjerakan bagi para pelaku kejahatan tersebut.

 

Sayangnya, hingga kini hal demikian belum dilakukan oleh pemerintah. Memang benar, pemerintah melalui Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 5000 situs judi online, namun nyatanya hingga kini kasus perjudian terus merajalela. Bahkan pelakunya pun kini melibatkan ibu rumah tangga, hingga anak SD. Fakta ini mengonfirmasikan betap buruknya sistem kehidupan yang diterapkan saat ini. Di sisi lain juga mencerminkan kegagalan sistem pendidikan Indonesia dalam mencetak generasi berkepribadian mulia. 

 

Kejahatan Besar

 

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa perjudian terkategori kejahatan besar yang sulit untuk diberantas di negeri ini. Sindonews.com, 22/8/2022, melansir bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengaku tidak mampu menghentikan praktik perjudian, meskipun sudah berhasil memblokir sebanyak 566.322 konten judi di tanah air sepanjang tahun 2018-2022. 

 

Fakta ini membuktikan bahwa perjudian di negeri ini bukanlah perkara main-main. Butuh komitmen kuat dan peralatan hebat dari negara agar perjudian bisa diberantas hingga tuntas. Seperti dengan menerapkan hukum yang tegas dan menjerakan bagi pelaku kejahatan tersebut. Di sisi lain juga perlu mencari akar penyebab utama perjudian itu terjadi. 

 

Sistem Kapitalisme-Sekuler Akar Perjudian

 

Sejatinya, maraknya perjudian di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem Kapitalisme-sekuler. Sistem ini telah sukses mendorong manusia melakukan segala cara agar dapat meraih yang diinginkan. Pasalnya, Kapitalisme adalah sistem yang mendewakan materi. Sementara sekuler adalah paham pemisahan agama dari kehidupan. Maka tidak heran, jika perjudian terus berkembang. Karena paradigma kapitalistik tak menganggap bahwa judi sebuah kejahatan. Ia justru dijadikan sebagai salah satu satu cara untuk meraup keuntungan materi secara instan dan kebahagiaan berupa kesenangan duniawi, sebab melalui judi bergelimang materi pun akan diraih.

 

Di sisi lain, sistem ini pun telah sukses mencetak pemimpin yang abai dan gagal melindungi rakyatnya dari segala macam maksiat dan kejahatan. Hal ini diperparah dengan lemahnya hukum yang ada. Dalam sistem Kapitalisme-sekuler hukum demikian lemah, bahkan mudah diperjualbelikan. Sehingga menjadikan para pelaku kejahatan tidak pernah merasa jera. Alhasil, beragam kejahatan terus merajalela bahkan terpelihara. 

 

Sungguh, perjudian di negeri ini tidak akan pernah hilang selama sistem Kapitalisme-sekuler masih bercokol. Perjudian hanya akan bisa diberantas sampai tuntas jika kita menerapkan aturan tegas yang bersumber dari Sang Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan. 

 

Sistem Islam Atasi Perjudian Sampai sampai Akar

 

Sebagai agama sempurna, Islam hadir ke dunia ini untuk menuntaskan segala problematik kehidupan, termasuk masalah perjudian. Dalam pandangan Islam berjudi atau mengundi nasib adalah haram, maksiat, dan jarimah (kriminalitas). 

 

Allah Swt. berfirman:

 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah merupakan perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Maidah: 90)

 

Sebagai representasi dari ayat di atas, maka negara yang menerapkan aturan Islam tidak akan memandang remeh masalah perjudian. Islam akan senantiasa menjaga manusia agar terhindar dari segala macam praktik perjudian. 

 

Supaya peluang perjudian tertutup rapat, maka Islam mewajibkan negara agar sejak dini menanamkan pendidikan akidah yang kuat kepada setiap warga negaranya. Baik dalam bentuk formal maupun kajian-kajian umum. Berbekal semua ini, maka masyarakat akan memiliki pondasi keimanan yang kuat dan tidak gampang terperosok pada maksiat. Termasuk urusan judi. 

 

Selain itu, Islam pun akan mendorong negara agar membudayakan amar makruf nahi mungkar. Tujuannya supaya apabila terjadi aktivitas maksiat atau tindak kejahatan, maka akan segera dapat dicegah. Sebab, masyarakat bersikap sebagai pengontrol karena tidak segan saling menasehati. 

 

Islam pun mewajibkan negara memblokir seluruh situs-situs perjudian dan melakukan pengawasan ketat terhadap dunia internet. Bila perlu, negara Islam akan terus mengembangkan teknologi, sehingga tercipta sistem canggih yang bisa mendeteksi situs perjudian. Dengan begitu, maka kasus perjudian akan bisa ditekan bahkan ditumpas hingga tuntas.

 

Islam pun memandang bahwa yang berkewajiban menjamin kesejahteraan seluruh rakyat adalah negara. Di sisi lain, makna kebahagiaan dalam Islam pun adalah meraih rida Allah, bukan meraih materi seperti dalam sistem kapitalisme-sekuler. Itulah mengapa ketika Islam diterapkan dahulu sebagai sistem kehidupan, tidak pernah ada satupun catatan sejarah yang mengatakan bahwa rakyat negara Islam melakukan judi demi alasan ekonomi.

 

Di samping semua itu, Islam pun mewajibkan agar negara senantiasa menerapkan sanksi/hukuman yang tegas bagi setiap pelaku kejahatan. Rujukan dari seluruh hukum yang diterapkan tersebut haruslah bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Sebab, dalam pandangan Islam Allahlah Sang Pembuat hukum, bukan manusia seperti hukum dalam sistem kapitalisme-sekuler. Tentunya, hukuman ini akan bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) dosa bagi pelaku kejahatan. 

 

Demikianlah sekilas gambaran bagaimana sistem Islam mengatasi perjudian. Sungguh, hanya sistem Islamlah yang mampu memberantas perjudian sampai ke akarnya. Karena itu, sudah semestinya kita merindukan sistem Islam kembali diterapkan dalam kehidupan secara menyeluruh. Apalagi negeri ini adalah negeri dengan mayoritas umat Muslim terbesar di dunia, maka sudah sepatutnya kita berhukum kepada apa yang telah Allah turunkan yakni Al-Qur’an dan Hadis. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.