2 Mei 2024

Dimensi.id-Pandemi virus corona (Covid-19) masih menghantui negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Virus yang muncul pertama kali di kota Wuhan, Cina ini telah menginfeksi jutaan orang di seluruh dunia dengan terus mengalami pertambahan. Jumlah pasien kasus corona di dunia, hingga

Sabtu (18/4/2020) mencapai 2.261.425 kasus. Penyebaran virus corona yang begitu cepat membuat beberapa negara mengambil kebijakan agresif guna membendungnya.

Kota Wuhan, China menerapkan lockdown sejak 23 Januari lalu. Semua transportasi umum, termasuk bus, kereta, penerbangan, hingga perjalanan kapal feri dihentikan sementara. Penduduk di Wuhan juga dilarang keluar kawasan tanpa izin dari pihak berwenang.

Tak lama, 12 kawasan lain yang terhubung langsung dengan Wuhan juga menerapkan lockdown serupa. Selanjutnya, Italia disusul Spanyol, Prancis, dan Denmark juga memberlakukan lockdown. Uni Eropa juga menutup seluruh perbatasan luarnya selama 30 hari, khususnya bagi perjalanan yang tidak berkepentingan.

AS dan Venezuela juga mulai menyetop penerbangan dari dan ke Eropa. Tak hanya itu, beberapa negara juga melarang warganya keluar rumah. Pemberlakuan denda bagi yang melanggar dan menerjunkan tentara serta polisi untuk membubarkan kerumunan juga dilakukan. Guna cepat menghentikan laju sebaran, beberapa negara seperti Korea Selatan, AS dan Jerman melakukan tes Covid-19 massal. Bagaimana kebijakan di Indonesia?

Kebijakan Covid-19 Di Indonesia

Kasus pertama Covid-19 di Indonesia muncul pada 2 Maret 2020. Lima hari kemudian, tepatnya 11 Maret 2020, untuk pertama kalinya Indonesia mencatat korban meninggal akibat Covid-19.

Hingga Sabtu (18/4/2020) total kematian mencapai 535 orang dengan penambahan kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai jumlah 6.248 pasien. Sementara 631 orang dinyatakan sembuh. Meski data kesembuhan pasien melampaui angka yang meninggal, bukan berarti wabah virus ini akan segera teratasi di Indonesia.

Mengingat angka kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Baru sebulan lebih sejak dinyatakan resmi muncul, jumlah kasus pengidap virus korona di Indonesia sudah melampaui angka 5.000 kasus. Artinya, kebijakan pemerintah belum cukup efektif menekan sebaran infeksi korona.

Tingkat kematian yang tinggi berpadu dengan tingkat pengetesan yang rendah menjadi kombinasi sempurna bagi Indonesia untuk menjadi salah satu negara terburuk dalam urusan penanganan virus corona. Berdasarkan data dari Gugus Depan Percepatan Penanganan Corona, angka persentase kematian akibat virus corona di Indonesia per Sabtu (18/4/2020) mencapai angka 8,56 persen. Angka persentase tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di dunia.

Disamping itu, Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat tes corona paling rendah di dunia. Berdasarkan data referensi statistik Worldmeters, per 18 April 2020 lalu, Indonesia baru melakukan uji PCR terhadap 37.134 warganya. Angka tersebut sangat-sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah keseluruhan penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa.

Data itu menggambarkan bahwa hanya 22 orang yang menjalani tes corona dari setiap satu juta warga Indonesia. Angka yang hanya bisa disamai oleh negara-negara di belahan Afrika. Angka tersebut, sekali lagi, merupakan salah satu yang terburuk di dunia. Bila ditambah dengan berbagai kebijakan yang dianggap terlambat atau pemerintah yang terkesan enggan membuka data secara transparan atau kesalahan pengambilan keputusan dalam membendung corona, maka lengkap sudah. Semua berawal dari kebijakan yang tidak jelas.

Sejak awal, pemerintah Indonesia terkesan meremehkan dan kurang serius menanggapi sebaran korona. Sebelum WHO memutuskan Covid-19 sebagai pandemi global, dikala semua negara dengan cekatan mengevakuasi warganya dari Wuhan, pemerintah nampak lamban dan membangun narasi mengecilkan bahaya korona dengan menyebut korban bisa sembuh sendiri. Disaat beberapa negara mulai menutup penerbangan dari dan keluar negeri, Indonesia masih menerima warga negara Cina.

Bahkan 12 jalur penerbangan langsung ke Cina masih dibuka. Maka sebagaimana pernyataan Guru Besar Epidemiologi FKM-UI, dengan kebijakan demikian tak ayal Indonesia tidak mampu mendeteksi masuknya corona dan kewalahan mengatasi penularan lokal. Ketika desakan karantina wilayah (lockdown) muncul, pemerintah masih bergeming melakukan dengan pertimbangan ekonomi. Bahkan dana 72 milyar digelontorkan untuk buzzer pariwisata.              

Penolakan pemerintah memberlakukan lockdown ditengah gempuran corona, dinilai beberapa pengamat sebagai kecenderungan tak mau menanggung konsekuensi pelaksanaan Pasal 55 ayat 1 UU No. 6 tahun 2018, yaitu Pemerintah Pusat harus menjamin kebutuhan dasar orang dan makanan hewan ternak bila karantina wilayah atau lockdown diberlakukan. Pemerintah sangat jelas ingin menghindar dari tanggung jawab ini.

Selanjutnya, pemerintah lebih memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika keadaan menjadi abnormal, maka Jokowi juga menyiapkan darurat sipil berdasarkan aturan ‘jadul’, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya.

PSBB sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020. Di hari yang sama, Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Status Darurat Kesehatan Masyarakat.

Sesuai dengan UU, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan para kepala daerah. Dalam UU ini dijelaskan PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Covid-19 antar orang yang telah ditetapkan berisiko dan menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Pasal 59 ayat 2).

Hal ini diberlakukan setelah ditetapkannya Corona sebagai bencana non-alam. Sebelum kebijakan PSBB, Presiden Jokowi sempat mengimbau masyarakat untuk belajar, bekerja dan beribadah dari rumah dalam upaya pembatasan sosial (social distancing) yang selanjutnya dirubah dengan istilah pembatasan fisik (physical distancing) guna menghentikan penyebaran Covid-19.

Meski demikian, kebijakan pemerintah tidak berhasil membangun kesadaran masyarakat untuk tetap di rumah, sehingga infeksi corona belum bisa dihentikan. Tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup mendorong masyarakat terpaksa keluar untuk bekerja. Kebijakan ekonomi dalam pandemi Corona akhirnya ditetapkan pemerintah guna menjamin pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Diantaranya:

  1. Perlindungan Sosial diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat PKH [Program Keluarga Harapan] yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Negara juga akan menaikan penerima kartu sembako dari sebelumnya 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima. Bantuan kepada penerima kartu pun naik sekitar 33 persen, dari Rp150.000 menjadi Rp200.000.
  2. Pemerintah akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 400 VA ( sekitar 24 juta pelanggan) selama 3 bulan ke depan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020. Bagi pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen selama periode yang sama. Saat ini jumlah pelanggan memakai listrik 900 VA sekitar 7 juta pelanggan.
  3. Pemerintah menambah insentif perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 175.000. Pemerintah juga memberikan dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok dengan alokasi anggaran Rp25 triliun.
  4. Pemerintah menaikkan Anggaran Kartu Prakerja dari semula Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Sementara itu, jumlah penerima manfaat ditetapkan sebesar 5,6 juta orang dan diutamakan pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil. Nilai manfaatnya sebesar Rp650.000 sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.
  5. Nasabah KUR dapat Keringanan Angsuran berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema [kredit usaha rakyat] KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

Hingga hari ini pemerintah telah menggelontorkan dana 405,1 triliun dalam tiga tahap paket stimulus. Namun sayangnya banyak menuai kritik karena belum ada yang dianggap benar-benar signifikan menopang perekonomian secara komprehensif.

Sebut saja stimulus Covid-19 tahap satu yang memberikan insentif diskon tiket pesawat untuk mengangkat sektor pariwisata yang banyak dinilai sangat tidak relevan dan cenderung aneh di tengah wabah.

Kemudian stimulus tahap dua yang menyasar pajak penghasilan pekerja manufaktur yang dianggap juga tidak relevan dan tidak tepat sasaran. Hingga stimulus tahap tiga dengan nominal yang cukup besar namun terlalu banyak “persyaratan” bagi rakyat untuk merasakan manfaat stimulus tersebut. Bahkan kritik terhadap paket stimulus juga menyoroti tidak adanya pengutamaan terhadap penyelamatan nyawa masyarakat akibat corona malah lebih menyelamatkan perekonomian nasional.

Hal ini tampak dari alokasi dana untuk masing-masing peruntukannya, Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial atau bantuan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat. Sebesar Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, usaka kecil, dan usaha menengah.

Tidak hanya berhenti disitu, tentang keberadaan dana tersebut juga diperkirakan berasal dari hutang dan pastinya semakin menambah beban masyarakat. Beginilah kebijakan rezim kapitalis yang tetap mencari untung ditengah kesengsaraan rakyat.

Solusi Islam Atasi Wabah

Dalam sistem ekonomi Islam dan sistem politik Islam, yakni Khilafah, negara memegang peran sentral dalam penanganan wabah. Berikut sejumlah paradigma dan konsep Islam menghadapi pandemi:

  1. negara dan pemerintah adalah pihak yang paling bertanggung jawab melakukan tindakan pencegahan bahaya apa pun termasuk wabah virus mematikan 2019-nCoV. Karena sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW yang artinya, “Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).

Sementara kemudaratan atau bahaya itu sendiri apa pun bentuknya wajib dicegah, sebagaimana tutur Rasulullah SAW, dari Abu Sa’id bin Malik bin Sinan Khudri ra, artinya: “Tidak ada mudarat (dalam Islam) dan tidak boleh menimbulkan mudarat (penderitaan)”. Sehingga haram negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, apa pun alasannya.

  • negara wajib melarang masuk warga negara yang terbukti menjadi tempat wabah. Yang pada kasus ini adalah Cina– karena Rasulullah SAW bertutur melalui lisannya yang mulia, “Jika kalian mendengar suatu negeri dilanda wabah, maka jangan kalian memasukinya. Jika wabah itu terjadi di negeri yang kalian berada di dalamnya, maka jangan kalian keluar darinya.” (HR Bukhari dan Muslim).
  • bebas dari agenda imperialisme karena diharamkan Allah SWT apa pun bentuknya. “Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (TQS An-Nisa: 141) Sehingga, wajib mandiri dalam menyikapi wabah, tidak bergantung pada negara kafir penjajah dan lembaga yang menjadi kuda tunggangannya, yakni WHO.
  • negara harus terdepan dalam riset dan teknologi tentang kuman-kuman penyebab wabah, alat kedokteran, dan obat-obatan. Baik untuk tujuan pencegahan dan mengatasi wabah sesegera mungkin, maupun untuk tujuan memunculkan keminderan dan kegentaran bagi negara kafir penjajah pelaku kejahatan agenda hegemoni senjata biologi, sebagaimana diperintah Allah SWT, yang artinya, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu…”.
  • negara wajib melakukan langkah praktis produktif untuk peningkatan daya tahan tubuh masyarakat. Berupa pembagian segera asupan bergizi kepada setiap individu masyarakat terutama yang miskin. Di samping menjamin pemenuhan kebutuhan pokok individu dan publik yang semua itu penting bagi terwujudnya sistem imun yang tangguh. Baik pangan bergizi, sanitasi dan air bersih hingga perumahan dan pemukiman yang sehat. “Imam(Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).
  • ketersediaan fasilitas kesehatan terbaik dengan jumlah yang memadai lagi mudah diakses kapan pun, di mana pun, oleh siapa pun. Di samping itu juga disertai kelengkapan alat kedokteran dan obat-obatan terbaik yang efektif bagi penangan masyarakat yang dicurigai dan atau terinfeksi wabah termasuk 2019-nCoV. Pelayanan kesehatan berkualitas ini diberikan secara cuma- cuma.
  • anggaran berbasis baitulmal dan bersifat mutlak. Baitulmal adalah institusi khusus pengelola semua harta yang diterima dan dikeluarkan negara sesuai ketentuan syariat. Sehingga negara memiliki kemampuan finansial memadai untuk pelaksanaan berbagai fungsi pentingnya termasuk fungsinya sebagai pembebas dunia dari penderitaan bahaya wabah. Bersifat mutlak, maksudnya adalah ada atau tidak ada kekayaan negara untuk pembiayaan pencegahan dan penanggulangan pelayanan kemaslahatan masyarakat, yang dalam hal ini untuk sesuatu yang ketiadaannya berakibat kemudaratan, maka wajib diadakan negara. Bila dari pemasukan rutin tidak terpenuhi, diatasi dengan pajak temporer yang dipungut negara dari orang-orang kaya sejumlah kebutuhan anggaran mutlak.
  • kekuasaan tersentralisasi, sementara administrasi bersifat desentralisasi. Ditegaskan oleh Rasulullah saw yang artinya, “Apabila dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya”. Aspek ini meniscayakan negara memiliki kewenangan yang memadai untuk pengambilan tindakan yang cepat dan tepat dalam penanggulangan dan pembebasan dunia dari serangan wabah mematikan.

Pelaksanaan prinsip sahih ini beserta keseluruhan ketentuan syariat Islam secara kafah dalam bingkai khilafah, bersamaan pemanfaatan teknologi terkini meniscayakan segera terwujud Indonesia dan dunia yang bebas dari serangan berbagai wabah mematikan. Wallahu a’lam bish-showab.

Penulis : Shofie

Editor : azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.