3 Mei 2024

Penulis : Fitri Suryani, S.Pd (Guru dan Penulis Asal Konawe, Sultra)

Dimensi.id-Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan tidak akan memberangkatkan jemaah haji untuk tahun 2020. Alasannya, otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi COVID-19. Kemenag pun tak punya waktu lagi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji (Tirto.id, 02/06/2020)

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj turut mempertanyakan pembatalan pemberangkatan haji 2020 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan haji 2020 batal atau tidak (Detik.com, 03/06/2020).

Selain itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yang menilai pembatalan haji oleh Kementerian Agama terlalu terburu-buru. Wakil Ketua MPY Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan pelaksanaan ibadah haji dibatalkan meski belum ada pernyataan resmi dari Kerajaan Arab Saudi (Cnnindonesia.com, 03/06/2020).

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto pun mengatakan bahwa Komisi VIII DPR RI masih menyayangkan Kementrian Agama yang mengambil keputusan pembatalan haji secara sepihak. Padahal saat ini Pemerintah Arab Saudi masih belum menentukan. Terlebih muncul kabar bahwa Saudi masih mengkaji kemungkinan pembukaan haji secara terbatas (Republika.co.id, 09/06/2020).

Pembatalan keberangkatan haji mungkin tak begitu dipermasalahkan oleh jemaah haji, jika melihat pandemi yang ada saat ini. Apalagi penderitanya telah banyak dialami diberbagai belahan negara. Hanya yang membuat resah sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com (02/06/2020)  beredar kabar dana dari jemaah haji tahun ini akan dipakai untuk membantu pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia untuk menstabilkan mata uang rupiah.

Dari adanya pemberitaan itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kabar tersebut sama sekali tidak benar (Cnnindonesia.com, 05/06/2020). Tentu besar harapan para jemaah agar dana haji yang mereka titipkan pada pihak pengelola haji dapat aman, walau tak dipungkiri ada rasa sedih saat pelaksanaan haji tak dapat dijalankan.  

Namun di sisi lain, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dalam diskusi bersama Aa Gym di saluran YouTube Aagym Official. Nah dalam hal investasi, Anggito menjelaskan pihaknya berencana untuk membangun hotel di Arab Saudi untuk para jemaah. Selain itu pihaknya juga sedang menjajaki investasi katering di Arab Saudi yang juga untuk keperluan para jemaah haji. Terkait rencana di atas, lanjut dia juga sekaligus berbisnis sehingga ada keuntungan yang diperoleh (Detik.com, 09/06/2020). Hal Ini pun masih perlu dipertanyakan terkait dana haji yang akan digunakan untuk investasi.

Jika menengok dari Ketua Komite Haji India, Maqsood Ahmed Khan memastikan bahwa dana haji akan dikembalikan sepenuhnya kepada calon jamaah haji yang batal berangkat haji (Republika.co.id, 06/06/2020). Dari kebijakan pemerintah India tersebut, tentu pemerintah pun bisa mengambil pelajaran dari hal itu. Jika pun tak melakukan hal demikian, diharapakan dana haji yang dititipakan kepada pihak pengelola tetap aman dan tidak diperuntukkan selain untuk keperluan jemaah.

Dari itu, pembatalan keberangkatan haji oleh pemerintah tidak dipermasaahkan jika alasannya terkait masalah wabah covid-19 ini yang dikhawatirkan akan berdampak buruk untuk keselamatan jiwa jemaah. Namun, tentu saja perlu mempertimbangkan banyak aspek sebelum melakukan pembatalan, baik dari pemerintah Indonesia sendiri maupun dari pemerintahan Arab Saudi. Karenanya pembatalan haji tahun ini seolah terburu-buru, padahal pemerintah Arab Saudi belum memutuskan ada tiadanya musim haji 1441H.

Hal ini pun bisa berdampak besar bagi jemaah yang daftar tunggunya makin panjang. Juga bisa mempengaruhi sanksi dan kuota yang akan diberikan pemerintah Saudi di waktu yang akan datang.


Karenanya tak heran jika DPR, tokoh masyarakat dan Ormas mempertanyakan apa yang menjadi alasan pembatalan tersebut yang terkesan secara terburu-buru. Mungkinkah karena pemerintah tidak mau ‘repot’ dengan konsekuensi menyelenggarakan/melayani jemaah di era pandemi ini (dengan protokol yang lebih berat) atau justru ingin mengambil untung dari dana calon jemaah yang tertahan karena tidak jadi diberangkatkan?

Lepas dari kontroversi berkaitan penggunaan dana haji, sesungguhnya dana tersebut merupakan milik individu bukan milik negara maupun milik umum, sehingga tidak boleh dikelola tanpa izin pemilik. Lebih dari itu, dana haji yang dititipkan atau dikuasakan kepada pemerintah dengan status sebagai penyelenggara haji  guna membayar akomodasi dan yang terkait dengan perjalanan haji tentu bukan merupakan akadijarah ataupun syirkah yang di dalamnya ada bagi hasil. Jadi mengelola harta yang tidak sesuai dengan akad tentu tidak dibenarkan.

Karena itu penting menjaga amanah yang orang lain berikan agar tidak termasuk ke dalam orang yang menjadi pengkhianat. Sebagaimana dalam surah Al-Anfal ayat 27 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”

Dengan demikian, besar harapan para calon jemaah haji, walaupun mereka gagal berangkat ke tanah suci, namun tetap tenang terhadap dana yang dititipkan kepada pihak pengelola haji. Karenanya perlu kehati-hatian dalam menjaga dan mengelola dana haji yang dititipkan para jemaah kepada pihak pengelola agar kepercayaan jemaah tidak luntur dan tidak ada saling curiga satu sama lain. Wallahu a’lam.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.