2 Mei 2024
20 / 100

Dimensi.id–Terjadi lagi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami RFB seorang istri mantan Perwira Brimob berinisial MRF. KDRT ini terjadi sejak 2020 hingga puncaknya pada 3 Juli 2023 kekerasan paling berat yang dilakukan suaminya (kompas.com, 22-3-2024).

 

Maraknya kasus KDRT menunjukkan rapuhnya ketahanan keluarga, salah satunya karena fungsi perlindungan tidak terwujud. Hal ini terlihat dari berbagai aspek, termasuk peran laki-laki dalam keluarga yang seharusnya menjadi pelindung tetapi sering kali melakukan kekerasan pada anggota keluarganya sendiri. Faktor-faktor seperti sekulerisme, kebebasan media, dan lingkungan tempat tinggal yang tidak mendukung kasih sayang antar anggota keluarga juga berkontribusi terhadap kondisi ini.

 

Sekulerisme Lahan Subur KDRT

 

Sekulerisme adalah pandangan atau filosofi yang menekankan pada pemisahan antara negara dan agama, serta pengakuan kebebasan individu untuk memilih agama atau tidak sama sekali. Dalam konteks ini, sekulerisme dapat memengaruhi sikap dan pandangan individu, termasuk dalam hubungan keluarga, yang seharusnya penuh kasih sayang dan memberikan perlindungan. Namun, dalam banyak kasus, samara  atau keseimbangan yang seharusnya ada dalam keluarga tidak terwujud.

 

Sekulerisme telah menjadi lahan subur bagi masyarakat untuk berbuat tanpa ikatan aturan Allah Swt., yang menghasilkan kebebasan  tidak terbatas dan kemudahan pemahaman pendek hati. Hal ini memberikan cara pandang masyarakat, memungkinkan terjadinya perbuatan kriminal bermotif nekat dan berwujud keji. Di sisi lain, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terjadi di luar rumah, tetapi juga di dalamnya, dengan orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung menjadi pelaku kekerasan.

 

Kasus KDRT menunjukkan mandulnya UU P-KDRT, yang telah disahkan sejak 2004 namun gagal mencegah kasus KDRT, dengan jumlah kasus yang makin meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa negara gagal memberikan jaminan keamanan di dalam rumah pada warga negaranya, terutama dalam konteks sistem sekuler liberal yang mengagungkan kebebasan dan menjauhkan agama dari kehidupan.

 

Pengaruh sekulerisme terhadap hubungan keluarga dapat dilihat dari beberapa aspek:

Pertama, pemisahan negara dan agama : sekulerisme mendorong pemisahan antara negara dan agama, yang dapat memengaruhi cara keluarga memahami dan menjalankan tradisi dan nilai-nilai agama. Ini bisa mengurangi kesadaran dan penghargaan terhadap nilai-nilai agama dalam keluarga, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kualitas hubungan keluarga.

 

Kedua, pendidikan dan nilai-nilai : dalam sistem pendidikan yang sekuler, nilai-nilai agama mungkin tidak diakui atau dihargai sebagaimana mestinya. Hal ini dapat memengaruhi cara anak-anak memahami dan menghargai nilai-nilai agama, yang pada gilirannya dapat berdampak pada keharmonisan hubungan mereka dengan keluarga.

 

Ketiga, peran keluarga : sekulerisme dapat memengaruhi peran keluarga dalam masyarakat, termasuk dalam pendidikan anak-anak dan pengasuhan. Hal ini dapat mengurangi kesadaran dan penghargaan terhadap nilai-nilai agama, yang pada gilirannya dapat menyebabkan hubungan keluarga menjadi hambar dan terpecah.

 

Untuk mengatasi dampak negatif sekulerisme terhadap hubungan keluarga, penting bagi keluarga untuk menjadikan nilai-nilai agama sebagai pondasi dalam berpikir, berbuat dan merasa. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menanamkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari , seperti mengajarkan tentang hak dan kewajiban anggota keluarga, serta mendidik anak tentang nilai-nilai agama. Selain itu, komunikasi yang baik dan pengertian antar anggota keluarga juga penting untuk menjaga keseimbangan dan rasa sayang dalam keluarga.

 

Islam Solusi KDRT

 

Islam memandang keluarga sebagai institusi terkecil yang strategis dalam memberikan jaminan atau benteng perlindungan, yang tidak terlepas dari perintah Allah yang dibebankan kepada para suami. Namun dalam praktiknya, fungsi perlindungan ini nyaris sirna, dengan kekerasan yang sering terjadi di rumah tangga dan di luarnya, serta hilangnya kasih sayang antar anggota keluarga.

 

Pada aspek hukum, negara memiliki lembaga pengadilan yang akan memberikan sanksi yang adil bagi pelaku KDRT. Namun sanksi tersebut tidak selalu berpengaruh bagi perekonomian keluarga tersebut, sehingga negara memiliki tanggung jawab menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan hidup mereka. Hal ini menunjukkan bahwa masalah KDRT memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, yang tidak hanya berfokus pada hukum tetapi juga pada pemahaman dan penerapan nilai-nilai agama dan sosial yang mendukung ketahanan keluarga.

 

Untuk menjamin terwujudnya fungsi keluarga yang samawa, sejahtera, berkepribadian Islam, dan kuatnya ketahanan keluarga melalui sistem kehidupan berasaskan akidah Islam, negara dapat mengambil beberapa langkah berikut:

 

Pertama, penerapan sistem ekonomi Islam : negara harus memastikan terpenuhinya kebutuhan asasi per individu melalui mekanisme ekonomi Islam. Ini termasuk pembebanan tanggung jawab nafkah keluarga oleh laki-laki yang sudah balig dan mampu. Jika tidak ada laki-laki seperti itu, maka tanggung jawab nafkah dibebankan pada negara, yang harus menciptakan lapangan pekerjaan untuk mencegah keluarga balig dan tidak mampu bekerja.

 

Kedua, pengelolaan kekayaan negara : negara harus memastikan kekayaan negara dan rakyatnya tidak jatuh ke tangan asing atau aseng, dengan pengelolaan sumber daya alam yang benar-benar dilakukan oleh negara sendiri dan tidak menargetkan keuntungan dalam pengelolaan sumber daya alam.

 

Ketiga, penerapan sistem pendidikan Islam : negara harus mencetak kepribadian Islam melalui sistem pendidikan yang ditujukan untuk mencetak generasi terbaik yang dengan ketakwaannya akan mampu menaklukan tantangan zaman serta memimpin peradaban. Pendidikan ini diwujudkan baik pada ranah keluarga hingga negara, dengan memastikan peran keluarga dalam mendidik anak-anak tanpa dipusingkan dengan krisis ekonomi dan berbagai ancaman kejahatan.

 

Keempat, penerapan sistem sosial Islam : negara harus menciptakan masyarakat yang bersih dari berbagai kemaksiatan termasuk penyimpangan seksual seperti LGBT, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi keluarga.

 

Kelima, penerapan sistem sanksi Islam : negara harus menerapkan sistem sanksi Islam untuk mewujudkan efek jera tidak hanya bagi pelaku pidana, namun juga kemaksiatan mulai zina hingga perilaku kaum sodom LGBT, untuk menjaga keamanan keluarga dari berbagai ancaman yang akan merusak generasi.

 

Keenam, keterlibatan negara dalam ketahanan keluarga : negara harus mengambil peran dalam mewujudkan ketahanan keluarga dengan kebijakan integral yang mencakup pengaturan individu anggota keluarga dan pendidikan di dalam rumah. Hal ini mencakup memastikan setiap anggota keluarga mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, sehingga mampu mencetak generasi berkualitas.

 

Ketujuh, penerapan 3 pilar ketahanan keluarga : menurut ajaran Islam, ketahanan keluarga dapat dijaga melalui tiga pilar atau aspek, yaitu ketahanan fisik, ketahanan sosial, dan ketahanan psikologis. Ketahanan fisik mencakup kebutuhan primer dalam keluarga seperti terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.

 

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, negara dapat menjamin terwujudnya fungsi keluarga yang samawa, sejahtera, berkepribadian Islam, dan kuatnya ketahanan keluarga. Dalam Islam, keluarga dianggap sebagai institusi yang sangat penting dan strategis dalam memberikan jaminan atau benteng perlindungan. Ini berdasarkan pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad Saw.

 

Dengan demikian, keluarga di Islam dianggap sebagai institusi yang sangat penting dan strategis dalam memberikan jaminan atau benteng perlindungan bagi anggotanya. Ini mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam ajaran Islam tentang keluarga dan terkandung dalam kehidupan manusia.

 

Khatimah

 

Islam mengharuskan negara menjamin terwujudnya fungsi keluarga melalui berbagai sistem kehidupan berasaskan akidah Islam sehingga terwujud keluarga samawa, sejahtera, berkepribadian Islam dan kuat ketahanan keluarganya. Semua ini hanya dapat dipenuhi jika sistem Islam diterapkan, sehingga KDRT tidak akan terjadi. Sebab memahami bahwa keselamatan keluarga tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

 

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (TQS At-Tahrîm: 6). [DMS,ry].

 

Penulis: Nur Rahmawati, S.H.

(Penulis dan Praktisi Pendidikan)

1 thought on “KDRT Makin Kronis, Perlindungan Keluarga Tak Lagi Manis

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.