7 Mei 2024
11 / 100

 

 

Oleh Reni Rosmawati

Ibu Rumah Tangga

 

Lagi, karhutla (kebakaran hutan dan lahan) kembali terjadi. Kali ini di Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapin, Sofyan, karhutla ini merambat hingga ke pinggir jalan. Sementara area yang terbakar kurang lebih satu hektar. Lebih lanjut, Sofyan mengatakan kabut asap akibat karhutla tersebut berdampak pada mobilitas barang dan masyarakat. (Antaranews.com, 20/08/2023)

 

Rupanya, karhutla ini mendapat sorotan tajam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ridho Sani, selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 perusahaan penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Diketahui 14 di antara perusahaan yang digugat tersebut telah inkracht (memiliki kekuatan hukum yang tetap) dengan total nilai putusan Rp5,60 triliun. (KompasTV, 20/08/2023)

 

Penyebab Karhutla 

 

Kasus karhutla yang terus terulang disinyalir dipicu oleh beberapa faktor, seperti: pertama, adanya bencana kekeringan/kemarau panjang. Kedua, adanya human error (kesalahan manusia), misalnya pembukaan ladang oleh petani lokal, maupun  oleh perusahaan pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ingin mempermudah membuka hutan tanpa memikirkan dampak jangka panjang. Ketiga, imbas dari adanya kebijakan konsesi (pemberian izin) hutan untuk perusahaan melalui UU Nomor 5/1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Kehutanan. 

 

Pemberian hak istimewa berupa konsesi pengelolaan hutan Indonesia pada beberapa perusahaan lokal maupun multinasional oleh pemerintah telah menjadikan ratusan ribu hektar hutan dan lahan gambut menjadi objek kapitalisasi dan eksploitasi para korporasi. Padahal, awalnya pemberian konsesi ini bertujuan untuk mengakomodasi segala usaha pengelolaan hasil hutan agar dapat mendongkrak roda perekonomian. 

 

Tapi seiring berjalannya waktu, konsesi ini kerap disalahgunakan oleh sejumlah korporasi. Demi kepentingan bisnis dan menekan biaya produksi, para kapitalis kerap menggunakan teknik membakar hutan sebagai jalan mudah dalam proses pembukaan lahan. Puluhan tahun hal ini (karhutla) terjadi tanpa ada penyelesaian. Bahkan pemerintah pun seolah tak berdaya untuk menyelesaikannya. 

 

Memang benar, pemerintah telah memberikan hukuman kepada beberapa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran konsesi seperti membayar ganti rugi material secara tunai. Hal ini sebagaimana yang diberlakukan kepada PT KS yang harus membayar denda sebesar Rp175.179.930.000 sebagai ganti rugi terhadap kebakaran lahan di lokasi kebun sawit seluas 3000 Ha yang berdampak pada lingkungan masyarakat akibat asap yang ditimbulkan. (PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 18/08/2023)

 

Tetapi nyatanya, sampai kini karhutla kerap saja terjadi. Bahkan, tuntutan admistratif/ganti rugi materi pun sebenarnya tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh pembakaran hutan. Karena itu, tuntutan pemerintah yang kembali dilayangkan kepada 22 perusahaan yang diduga menjadi penyebab karhutla sejatinya tidak akan berarti signifikan. Sebab, di luar sana masih banyak perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi melakukan hal yang sama jika mereka ingin membuka lahan. 

 

Akibat Sistem Kapitalisme Sekuler 

 

Sejatinya, berbagai masalah yang terjadi termasuk karhutla adalah akibat dari diterapkannya sistem kapitalisme-sekuler. Penerapan sistem ini telah menjadikan kesalahan dalam pengelolaan hutan dan lahan. Asas sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) telah menggerus fungsi penguasa sebagai pelayan dan pengurus rakyat. Sistem ini telah membuat penguasa tak ubahnya regulator yang memuluskan kepentingan para korporat. Maka tidak heran, hutan dan lahan yang semestinya milik rakyat secara umum justru dikuasakan kepada para korporasi. 

 

Paham ‘modal sekecil-kecilnya, untung sebesar-besarnya’ yang menjadi jargon sistem kapitalisme telah membuat para kapitalis tak segan membakar hutan untuk membuka lahan. Tanpa memikirkan dampaknya bagi kehidupan dan lingkungan. Sebab, hanya dengan proses pembakaranlah, biaya produksi dapat ditekan, keuntungan besar dapat diraih. 

 

Mirisnya, dalam sistem ini penerapan hukum bagi para perusak hutan pun demikian lemah. Tidak bisa memberikan efek jera. Sehingga kasus karhutla terus terjadi. 

 

Sistem Islam Solusi Karhutla 

 

Sebagai agama sempurna, Islam hadir ke dunia ini untuk mengatasi seluruh masalah kehidupan, termasuk karhutla. Sebab Islam bukan hanya agama yang mengatur ibadah mahdah, tetapi Islam adalah sistem kehidupan. 

 

Untuk mengakhiri dan mencegah karhutla, Islam memiliki beberapa ketentuan dalam pengelolaan hutan dan lahan. Di antaranya menetapkan hutan sebagai kepemilikan umum. 

 

Rasulullah saw. bersabda:

 

“Kaum Muslim berserikat dalam 3 hal, yakni air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan Ibnu Majah)

 

Karena termasuk kepemilikan umum, maka Islam menetapkan hutan tidak boleh dimiliki oleh individu maupun negara. Namun, dalam pengelolaannya bisa dilakukan oleh negara secara mandiri, tanpa campur tangan swasta/asing. Kemudian hasilnya wajib didistribusikan kepada masyarakat berupa kesehatan, keamanan, pendidikan yang murah bahkan gratis. 

 

Selain itu, negara pun wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutan. Dalam hal ini negara yang menerapkan sistem Islam akan menunjuk badan peradilan yang bertugas mengawasi hak-hak pokok masyarakat, salah satunya pengelolaan hutan. Jika ada yang melakukan pengrusakan hutan, maka Islam tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa ta’zir (sanksi yang jenis kadarnya ditentukan oleh hakim negara Islam). Tentunya, ta’zir ini akan memberikan efek jera dan sekaligus menjadi penebus dosa bagi pelaku kerusakan. 

 

Adapun dalam hal pengelolaan lahan, maka Islam mengembalikannya pada hukum kepemilikan lahan. Islam menetapkan setiap individu boleh memiliki lahan yang dibenarkan syariat. Namun, lahan tersebut haruslah dikelola secara produktif. Lahan tidak boleh ditelantarkan. 

 

Jika ada lahan yang ditelantarkan oleh pemiliknya, maka lahan tersebut dianggap mati dan akan diambil oleh negara Islam. Kemudian negara Islam akan memberikannya kepada siapa saja yang bisa menghidupkannya. Tentunya pengelolaan lahan ini tidak boleh menggunakan cara pintas seperti pembakaran, karena menggunakan metode membakar tentu akan merusak ekosistem dan lingkungan masyarakat. 

 

Dalam hal pembukaan lahan, maka negara yang menerapkan aturan Islam akan mengembangkan iptek di bidang kehutanan. Agar pembukaan lahan tidak merusak ekosistem dan lingkungan masyarakat. Selain itu, negara Islam pun akan memberikan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi siapa saja yang terbukti melakukan pengrusakan lahan.  

 

Demikianlah sekilas gambaran betapa hebatnya sistem Islam dalam mengatasi karhutla. Sungguh, karhutla hanya akan dapat terselesaikan ketika sistem Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Karena itu, marilah kita bersegera kembali kepada sistem Islam. Sebab, berharap sistem kapitalisme-sekuler dapat menyelesaikan karhutla hanya isapan jempol belaka. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.