8 Mei 2024

Dimensi.id-Pinjaman online (pinjol) atau bahasa kekiniannya disebut dengan Financial Technology Lending (Fintech Lending), semakin menjamur ditengah-tengah kehidupan masyarakat seiring dengan perkembangan teknologi digital. Dengan berbagai iming-iming kemudahan yang ditawarkan oleh perusahaan fintech, seperti proses yang mudah dan cepat, tanpa syarat, tanpa survey, tanpa agunan, dana pasti cair dan lain-lain ternyata berhasil menarik minat masyarakat untuk mengajukanm pinjaman online tanpa membaca secara detail syarat dan ketentuannya.

Padahal, tanpa disadari, ada bahaya besar mengintai nasabah. Bunga yang ditetapkan perusahaan pinjol sangatlah besar. Pada perusahaan fintech yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja, bunga pinjaman bisa mencapai 0,4 % per hari atau 12% per bulan. Sedangkan pada perusahaan fintech illegal bunganya bisa mencapai 40% per bulan.

Selain bunga, biaya administrasi dan denda keterlambatan juga sangat besar, yakni maksimal 100% dari pinjaman pokok. Ngerinya, system bunga berbunga pinjaman online ini menjadikan jumlah pinjaman yang harus dibayar begitu cepat membengkak hanya dalam hitungan hari. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol. Jika terlambat membayar cicilan, nasabah akan diteror. Tak hanya nasabah, semua nomor kontak di ponselnya akan diteror juga.

Seperti kasus yang dialami seorang guru honorer di Ungaran, berawal dari kebutuhan mendesak dan ketidaktahuan, harus menanggung hutang ratusan juta rupiah, dipermalukan, dan menghadapi terror dari pelaku pinjaman online illegal setiap hari. Pinjam Rp 5 juta, diterima Rp 3,7 juta, disuruh melunasi Rp 5,5 juta. Karena terus menerima teror penagihan, akhirnya kembali melakukan pinjaman online lainnya untuk membayar utang pelunasan. Total, ada 40 aplikasi pinjaman online ilegal yang diakses dan setelah dihitung total utang mencapai Rp 206 juta. (Kompas, 18/8/21).

Banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol bukan semata disebabkan faktor individu, tetapi juga kondisi ekonomi negara yang kian sulit. Perekonomian Indonesia kian terpuruk. Apalagi sejak pandemi Covid-19 melanda, negeri ini terus terperosok dalam jurang resesi. Harga berbagai barang kebutuhan pokok yang terus meningkat. Sebaliknya, pekerjaan makin sulit, PHK besar-besaran terjadi di mana-mana. Maka, bagi sebagian masyarakat keberadaan pinjol seakan menjadi solusi. Beratnya beban ekonomi membuat masyarakat menjadi gelap mata. Saat kebutuhan hidup menuntut dipenuhi, pinjaman online hadir menawarkannya.

Pinjol Legal dan Ilegal Sama Buruknya

Maraknya pinjol sendiri sejalan dengan pesatnya inovasi di bidang financial technology (fintech), yakni sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Dengan fintech, seseorang bisa mengandalkan pinjaman modal dari platform online (pinjol) secara mudah dan cepat seperti peer-to-peer (P2P).

Dalam infografik yang dikeluarkan OJK disebutkan, sampai dengan 6 Oktober 2021, jumlah penyelenggara fintech peer to peer atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara. Dari jumlah perusahaan pinjol legal ini, tercatat jumlah rekening entitas lender ada 749.175 nomor. Sementara jumlah rekening entitas borrower-nya (pengguna layanan alias peminjam) jauh lebih banyak lagi, yakni 68.414.603 nomor. Total penyaluran nasionalnya mencapai Rp 249,938 triliun.

Adapun jumlah pinjol ilegal diperkirakan sangat banyak. Satgas Waspada Investasi (SWI), mencatat pada tahun 2019 terdapat 1.993 entitas pinjaman online illegal yang beroperasi. Pada tahun 2020, jumlah entitas yang menawarkan pinjaman dana tanpa izin otoritas itu berkurang menjadi 1.026. Per Juli 2021 tersisa 442 entitas pinjaman online ilegal.

Dari sini tampak betapa pinjol legal atau ilegal sudah menjadi fenomena. Bahkan uang yang berputar demikian fantastis, sehingga banyak pemilik modal baik lokal maupun asing yang tergiur untuk terjun dalam praktik rentenir gaya baru ini. Termasuk menarik orang-orang untuk terlibat sebagai debt collector yang digaji dengan jumlah yang cukup besar.

Miris, meski situasi buruk dan tak sehat ini telah berjalan sekian lama, negara seakan abai. Negara baru bereaksi manakala sudah banyak korban berjatuhan. Itu pun solusinya tak mengakar. Saat ini OJK bersama 12 Kementerian dan lembaga lain bergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI). Kegiatannya mencakup edukasi, pencegahan, dan penindakan. Nampaknya, pemerintah hanya fokus pada soal perputaran uang yang dijadikan ukuran pertumbuhan ekonomi. Sementara batasan legal dan ilegal hanya berdasar pada aspek tata kelola dan kemanfaatan, bukan halal haram. Pemerintah bahkan tampak tak peduli bahwa sejatinya, pinjol legal dan ilegal keduanya sama-sama haram. Karena meski tersemat label “legal”, transaksi pinjol hakikatnya adalah praktik ribawi yang dosanya amat besar.

Legalisasi inilah yang justru menyebarluaskan keharaman di tengah-tengah masyarakat. Alih-alih mencegah masyarakat dari perbuatan buruk dan haram, serta menuntaskan problem kemiskinan dan meluruskan gaya hidup yang rusak di tengah masyarakat sebagai penyebab persoalan, negara justru mendorong dan memfasilitasi mereka untuk kian terjerumus pada keharaman. Padahal sesuatu yang haram pasti akan berujung pada keburukan dan kemudaratan.

Malapetaka Riba

Mahabenar Allah Swt. yang telah mengharamkan riba. Riba telah memunculkan malapetaka baik pada individu, masyarakat, maupun Negara. Hanya segelintir pihak yang diuntungkan dalam praktik ribawi ini, yaitu para pengusaha yang menikmati keuntungan dari bisnis tersebut. Sementara, rakyat hanya terus hidup dalam angan-angan kesejahteraan. Kukuhnya kedzaliman, ketimpangan bahkan penjajahan melalui uang kian kentara dalam praktik perekonomian semacam ini.

Inilah konsekuensi hidup dalam sistem yang tegak di atas landasan sekularisme. Negara tak peduli rakyatnya jatuh dalam maksiat riba yang dosanya sangat besar ini dan menimbulkan kemudaratan. Terlebih, transaksi riba yang dilegalkan hari ini bukan pinjol saja. Nyaris semua transaksi keuangan yang ada dan berlaku di masyarakat, mulai level besar hingga mikro, berbasis pada skema riba.

Masyarakat Tanpa Riba dalam Sistem Islam

Mewujudkan masyarakat tanpa riba tidak bisa dilakukan secara individual. Gerakan beberapa lembaga amal yang membantu para gharimin (orang yang terlilit utang) merupakan aktivitas yang mulia dan berbuah pahala. Namun, sungguh tidak seimbang antara yang dibantu dilunasi utangnya dengan orang yang berutang.

Selama penyedia pinjaman riba masih ada dan keadaan ekonomi masyarakat sulit, akan terus ada orang yang berutang riba. Selama sistem ekonomi yang diterapkan negara masih menghalalkan riba, selama itu pula rakyat akan terjerat riba dan korban riba akan terus berjatuhan.

Maka, “perang” terhadap riba tak cukup sebatas dilakukan individu-individu, melainkan wajib dilakukan negara. Institusi Negara yang menerapkan Islam secara kafah, akan melarang berdirinya lembaga keuangan riba, baik berupa lembaga fintech, perbankan, leasing, dan lain-lain.

Daulah Islam tidak akan melakukan utang riba, termasuk utang luar negeri. Jika Daulah Islam tegak di sebuah wilayah yang punya utang luar negeri, maka akan dibayar pokoknya saja. Utang swasta harus dibayar oleh perusahaan itu sendiri dan hanya dibayar pokoknya saja. Jika dana perusahaan tak cukup, maka bisa dilakukan penyitaan aset untuk melunasinya.

Sedangkan utang riba yang dilakukan individu rakyat, akan dihilangkan klausul ribanya, sehingga cukup membayar pokoknya. Cara penagihan akan diatur agar sesuai akhlak yang islami. Hal ini akan mencegah terjadinya teror pada debitur.

Setelah praktik riba dibersihkan, ketika ada warga masyarakat yang butuh dana, maka akan dipilah. Jika dia fakir miskin, ia berhak mendapat dana zakat dan bantuan dari negara. Bantuan tersebut bisa berupa sembako, pakaian, pekerjaan, modal, maupun pelatihan keterampilan. Umat Islam juga didorong untuk meminjamkan saudaranya sesama muslim yang membutuhkan pinjaman. Namun, pinjaman ini tanpa riba dan motifnya adalah tolong menolong.

Lembaga negara yaitu Baitulmal akan memberikan bantuan keuangan bagi rakyat yang membutuhkan, baik berupa zakat, santunan, hibah, maupun pinjaman tanpa riba.

Demikianlah sistem Islam mewujudkan masyarakat tanpa riba, sehingga kehidupan menjadi berkah karena diliputi rida Allah. Inilah indahnya hidup di bawah sistem Islam, Khilafah. Wallahu a’lam.

 

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS Al-Baqarah: 278-279)

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.