25 April 2024

Dimensi.id-Pandemi Covid-19 yang tengah terjadi di dalam negeri saat ini, kini telah menyerang berbagai dimensi kehidupan berbangsa. Pandemi ini tidak hanya memakan korban jiwa, namun juga telah meluluhlantakkan ekonomi negara..

Pasalnya, roda kehidupan masyarakat seakan terhenti pasca pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju pertumbuhan kasus positif baru. Masyarakat kelas bawah yang bekerja di sektor informal, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang, dan tukang ojek, menjadi pihak yang merasakan dampak yang cukup signifikan atas kebijakan ini. Termasuk mereka yang berprofesi sebagai buruh pabrik. Tak sedikit dari mereka harus dirumahkan karena tempat kerja mereka tidak beroperasi.

Oleh karena itu, apabila tidak disegerakan penanganannya maka akan berpotensi merusak berbagai dimensi kehidupan, terutama ketidakpercayaan rakyat kepada kredibilitas pemerintah. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa rakyat memperhatikan bagaimana kesigapan dan kesiapan pemerintah dalam menghadapi permasalahan yang tengah terjadi di negeri saat ini.

Karena tak ingin dianggap “cuci tangan” atas kesulitan yang dihadapi rakyat akibat pandemi Covid-19, maka pemerintah pun mengeluarkan berbagai jurus dalam merespons hantaman pandemi ini lewat beberapa program jaring pengaman sosial. Hal itu dinilai dapat menekan dampak wabah Covid-19 di kalangan masyarakat. Dengan program ini, pemerintah ingin memastikan bahwa negara hadir untuk masyarakat dan ingin mengurangi beban dari masyarakat yang terdampak.

Maka dari itu Presiden Jokowi mengumumkan akan menggelontorkan dana sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan wabah Covid-19. Dari total itu Presiden mengalokasikan jaring pengaman sosial sebesar Rp110 triliun untuk masyarakat lapisan bawah.

Presiden Jokowi juga mengumumkan enam program jaring pengaman sosial untuk menekan dampak Covid-19, di antaranya:

(1) PKH jumlah penerima dari 9,2 juta jadi 10 juta keluarga penerima manfaat, besaran manfaatnya dinaikkan 25 persen;

(2) Penambahan jumlah penerima kartu sembako menjadi 20 juta penerima dan menaikan nilainya sebesar 30%, yang diberikan selama sembilan bulan;

(3) Menaikkan anggaran kartu Pra-Kerja menjadi Rp 20 triliun dan menaikkan jumlah penerima menjadi 5,6 juta orang;

(4) Menggratiskan tarif listrik 450 VA untuk 24 juta pelanggan dan diskon 50% tarif listrik 900 VA untuk tujuh juta pelanggan selama bulan April, Mei dan Juni;

(5) Mencadangkan anggaran Rp25 triliun untuk operasi pasar dan logistik;

(6) Keringan pembayaran kredit bagi para pekerja informal seperti ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM, serta nelayan dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp10 miliar. (31/3/2020).

Sekilas program ini seperti solusi dari pemerintah untuk menghadapi Covid-19. Jokowi mengesankan pemerintah menggelontorkan banyak uang, namun sebenarnya tidak sepenuhnya demikian. Bahkan tak sedikit yang memandang kebijakan ini adalah bentuk cuci tangan pemerintah dari mengurusi rakyatnya.

Terang saja kalau publik menilai program pengaman sosial yang diumumkan Jokowi sebagai program setengah hati. Bahkan bisa dikatakan bagian dari pencitraan diri agar dinilai bertanggung jawab pada rakyatnya.

Hal itu dapat dilihat jelas dari PKH yang disebut-sebut Jokowi naik 25 persen dengan total anggaran Rp37,4 triliun. Sebenarnya program ini tetap akan dijalankan tanpa ada wabah Covid-19, termasuk kenaikan 25 persen yang digembar-gemborkan oleh pemerintah.

Kemudian merujuk pada Rancangan Pembangunan Nasional (RPJMN) 2019-2024 Kemensos memang sudah menaikkan anggaran untuk komponen ibu hamil dan anak usia dini dari Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta. Bukan hanya soal kenaikan nilai komponen, jumlah penerima manfaat juga sudah dinaikkan menjadi 10 juta sesuai dengan Perpres Nomor 61 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020. Semua kenaikan itu sudah terjadi sebelum wabah Covid-19 melanda.

Selain itu, mengenai kelonggaran kredit bagi pekerja informal seperti driver ojol yang telah dijanjikan Jokowi pun mekanisme pengajuan keringanan kreditnya tak jelas dan berbeda-beda di tiap bank atau perusahaan pembiayaan. Pasalnya, beberapa ojek online mengaku mengalami kendala dalam mengakses keringanan kredit yang telah dijanjikan oleh pemerintah.

Kesulitan juga dialami masyarakat ketika mengakses program listrik gratis. Hal ini dialami oleh pelanggan listrik prabayar 450 VA yang harus mengirimkan nomor ID Pelanggan melalui WA ke nomor 08122-123-123 milik PLN atau melalui website PLN www.pln.co.id. Namun, website PLN sempat error tidak dapat diakses. Demikian juga nomor WA tak merespons pesan yang dikirim pelanggan PLN. Hal ini banyak dikeluhkan para pelanggan PLN. (kumparan.com, 3/4/2020).

Melihat fakta yang ada, jelas program jaring pengaman sosial ini hanyalah solusi tambal sulam semata, demi memoles pencitraan diri para penguasa. Hal tersebut terbukti dengan tidak mampunya penguasa dalam menangani wabah dan menyelamatkan ekonomi rakyat. Alih-alih memberikan solusi pasti, rezim justru terus menerus membangun pencitraan di atas derita rakyat. Semua tidak lain demi mempertahankan kursi dan tahta kekuasaan, sebab takut dijatuhkan dan digulingkan oleh rakyatnya. Inilah watak asli penguasa ala kapitalisme-demokrasi. Alhasil, rakyat lagi yang terus menerus dibuat susah.

Berbeda halnya dengan Islam. Dalam Islam, Khalifah sebagai kepala negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Khalifah juga harus memastikan seluruh warganya tidak kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan ketika wabah melanda, negara wajib memastikan kebutuhan pokok rakyat tercukupi hingga berakhirnya wabah.

Adapun program pengaman sosial dalam Islam merupakan perkara yang penting. Karena melalui program itu seluruh rakyat akan mendapatkan kesejahteraan sosial di tengah kondisi apa pun. Meliputi pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu masyarakat, keamanan, kesehatan, juga pendidikan tanpa biaya.

Di tengah pandemi virus, negara tampil memenuhi kebutuhan rakyat yang tak mungkin bekerja. Dari mana dananya? Pertama dari harta zakat, sebab fakir atau miskin (orang tak mampu) berhak mendapat zakat. Kedua, dari harta milik negara baik fai’, ghanimah, jizyah, ‘usyur, kharaj, khumus rikaz, harta ghulul pejabat dan aparat. Ketiga, harta milik umum seperti hutan, kekayaan alam, dan barang tambang. Jika semua itu belum cukup barulah negara boleh memungut pajak kepada laki-laki muslim dewasa yang kaya.

Dengan semua itu, sistem Islam memiliki program pengaman sosial yang jitu dan terbukti ampuh memenuhi kebutuhan rakyatnya di tengah kondisi apa pun. Hal itu menjadi riil dan bukan sekedar mimpi. Namun, hal tersebut dapat diwujudkan dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb[ia]

Penulis : Uray Herlindawati

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.