4 Mei 2024
12 / 100

 

 

 

 

 

Oleh Umi Lia
Member Akademi Menulis Kreatif

 

Beberapa waktu lalu viral video praktik pungli di Taman Uncal Kantor Pemkab Bandung. Ada satu atau dua orang juru parkir meminta uang dengan paksa pada seorang pengunjung taman. Dari kejadian tersebut, Bupati Dadang Supriatna menjamin kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Ia pun menyatakan bahwa pelaku telah ditangani Satgas Saber (Satuan Tugas Sapu Bersih) dan pihaknya telah melakukan penertiban urusan perparkiran setempat. (Ayobandung.com, 19.2/2024)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pungli/pungutan liar adalah tindakan meminta sesuatu (uang atau sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan atau sebagainya) tanpa peraturan yang lazim. Keberadaannya termasuk kejahatan yang luar biasa (extraordinarycrime) seperti korupsi dan telah menjadi fenomena yang merata. Seperti yang kita ketahui bersama, tukang parkir tersebar hampir di setiap jalanan, di depan toko-toko, pasar, kantor dan lain-lain. Mereka dibutuhkan untuk menjaga kendaraan dan menertibkannya.

Sayangnya, sebagian orang menganggap praktik pungli sebagai hal wajar padahal keberadaannya tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus ada tindakan tegas. Memberi sejumlah uang pada pelaku dianggap menumbuhsuburkan bahkan mendukung sebuah aksi kriminal.

Jika dilihat dari sisi pelaku atau juru parkir, mungkin mereka merasa sedang melakukan pelayanan pada masyarakat sehingga layak diberi upah. Padahal tindakan “meminta upah” tanpa ada peraturan yang lazim itulah yang dinamakan pungli. Hal itu jelas bisa menimbulkan keresahan di tengah warga.

Bahkan Bandung sendiri sempat mendapat julukan Kota Pungli. Dalam hukum, praktik ini jelas disebut dalam Pasal 368-371 KUHP, sebagai tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Namun hingga saat ini, para pelaku bebas berkeliaran dan melakukan aksinya tanpa takut sama sekali.

Pada dasarnya, negara telah mengatur dalam Pasal 114 UU No. 28 Tahun 2009, tentang retribusi parkir. Jadi tempat-tempat umum seperti pasar, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, tepi jalan umum, pertokoan setiap tahunnya membayar retribusi dan masuk ke kas daerah, pemerintah kota atau kabupaten setempat. Dengan begitu harusnya pengunjung yang datang ke tempat-tempat tersebut tidak dikenakan biaya lagi. Karena itu merupakan bagian dari pelayanan/jasa di tempat umum. Namun sayang, pungli tersebut masih dilakukan pada pengunjung.

 

Demikianlah kapitalis, apapun dilakukan untuk meraih manfaat materi, tanpa memperhatikan standar halal haram, boleh tidak menurut aturan agama. Sekalipun yang dilakukan adalah suatu keharaman yang jelas merugikan orang lain. Terlebih masalah retribusi parkir yang justru dijadikan sebagai pemasukan bagi negara, seolah menjadi hal biasa padahal termasuk perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan.

 

Berbeda dengan Islam. Syariat menetapkan bahwa pungli adalah sesuatu yang dilarang dan termasuk dosa besar. Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklahmasuksurgaorang yangmenarik pungutan liar.”(HR. Abu Dawud)

 

Termasuk retribusi parkir, merupakan perbuatan yang dilarang Islam, karena fasilitas umum seperti taman kota, jalan, pasar, sekolah, perkantoran dan lain-lain adalah hak bagi seluruh warga. Mereka bebas berkunjung atau memanfaatkannya tanpa harus membayar sepeser pun. Padahal pemungutan liar bukan merupakan sumber pemasukan negara, justru kekayaan SDA lah yang bisa digunakan untuk membangun negara. Pengambilan pajak atau pungutan negara baru dilakukan jika keuangan pemerintah tengah mengalami kesulitan.

Demikianlah ketika negara difungsikan sebagai regulator atau fasilitator bagi rakyatnya. Masalah pungli parkir tidak bisa diselesaikan dengan menyerahkannya ke pihak ketiga. Solusi teknis ini tidak akan merubah keadaan kecuali ada perubahan fundamental yaitu dengan merubah sistem yang dijalankan negara menjadi sistem Islam.

Penerapan sistem politik dan ekonomi Islam akan membawa kemaslahatan bagi semua warga. Negara akan melakukan pembangunan sesuai syariat Islam karena tujuannya untuk menjalankan ketaatan kepada Allah Swt. dalam mengurus rakyatnya. Semua kebutuhan rakyat diperhatikan dan difasilitasi tanpa dikomersilkan atau ditarif. Mulai dari kebutuhan parkir, transportasi publik, sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Sehingga mereka merasa aman, tenang dan nyaman.

Itu semua akan berjalan karena didukung pembiayaannya oleh baitulmal yaitu APBN yang sesuai syariat Islam. Konsep sistem Islam ini menjanjikan keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan. Selain itu sistem Islam ini sudah terbukti kehebatannya di masa lalu. Jadi tunggu apa lagi, umat harus berjuang dengan dakwah agar syariat Allah Swt. ini bisa segera diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lambish shawab. [DMS]  

Editor: Reni Rosmawati 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.