17 Mei 2024

Oleh Reni Rosmawati
Ibu Rumah Tangga

Sengketa lahan yang melibatkan warga Bojong Koneng, Kecamatan Madang, Kabupaten Bogor dengan PT Sentul City, akhirnya berbuntut panas. Dilansir oleh detikNews (3/10/2021), lantaran tidak terima lahannya hendak digusur oleh PT Sentul City, sejumlah warga Bojong Koneng mengamuk dan menghancurkan fasilitas kantor pemerintah desa saat menggelar unjuk rasa.

Menanggapi hal ini, PT Sentul City melalui Head of Corporate Communication, David Rizar Nugroho menegaskan bahwa yang digusur oleh pihaknya adalah rumah warga pendatang yang mendirikan bangunan liar di atas tanah milik PT Sentul City. Bukan tanah asli warga Bojong Koneng. Menurut David, tindakan anarkisme warga Bojong Koneng sudah melanggar hukum. Ia pun sangat menyayangkan tindakan tersebut. (Republika.co.id, 3/10/2021)

Untuk diketahui, masalah sengketa lahan ini sebenarnya telah dibahas beberapa tahun lalu oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi pun telah menargetkan Indonesia bebas sengketa lahan pada tahun 2025. Untuk memuluskan target ini, pemerintah berencana akan memberikan sertifikat gratis pada 126 juta bidang tanah. (Kompas.com, 5/8/2017)

Pada faktanya, kasus sengketa lahan di negeri ini kerap terjadi. Di antara kasus-kasus sengketa lahan yang terjadi di tanah air adalah: sengketa tanah Matoa pada tahun 2021, sengketa tanah Salve Veritate tahun 2021, sengketa tanah Pak Eko tahun 2018, sengketa tanah Rizieq Shihab-PTPN VIIl tahun 2021, sengketa tanah Alam Sutera tahun 2020, dan masih banyak lagi. (Rumah.com, 16/8/2021)

Merujuk pada fakta ini, kita bisa melihat bahwa harapan Indonesia terbebas dari kasus-kasus sengketa lahan di tahun 2025, seperti yang didengungkan pemerintahan Jokowi beberapa tahun lalu, tampaknya hanya retorika belaka. Kasus sengketa lahan Sentul City kian mengungkapkan bahwa sengkarut sengketa lahan di negeri ini belum bisa diatasi dengan UU Pertanahan yang ada.

Kasus sengketa lahan yang kembali terjadi hingga berujung pengrusakan fasilitas publik, semakin menegaskan bahwa penguasa di negeri ini tidak pernah mampu menyelesaikan masalah tersebut sampai tuntas. Terus bertambahnya kasus sengketa lahan antara warga dan korporasi menunjukkan bahwa pemerintah telah gagal mengatasi konflik ini.

Jika kita telusuri, karut-marut masalah pertanahan di tanah air adalah buah diterapkannya sistem kapitalisme-neoliberal di negeri ini. Dalam konsep sistem kapitalisme neoliberal, tidak ada kejelasan status kepemilikan lahan. Sistem ini tidak mengatur mana lahan milik individu, umum dan milik negara. Seluruh lahan diklaim milik negara. Sehingga, negara bisa bebas melakukan apa saja termasuk mengalihkan pengelolaannya kepada swasta. Sementara itu, bagi rakyat sendiri, pemerintah menetapkan status kepemilikan tanah harus berdasarkan legalitas formal (sertifikat). Yang dalam proses pembuatannya tidak jarang rakyat harus berhadapan dengan proses berbelit dan aparat curang yang memanipulasi sertifikat tersebut. Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengungkapkan, praktik mafia sertifikat tanah kian marak di negeri ini, akibat dari adanya keterlibatan oknum pemerintahan. Seperti lurah, camat, bahkan BPN (Badan Pertanahan Nasional). (Kompas.com, 12/3/2021)

Mirisnya, dalam sistem ini negara dan penguasa kehilangan fungsinya sebagai penanggung jawab rakyat. Hal ini karena dalam sistem kapitalisme, negara dan penguasa hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator yang memuluskan kepentingan para korporat. Meskipun taruhannya mengorbankan rakyat. Tersebab itulah, maka tidak heran seringkali kita dapati kebijakan pemerintah lebih cenderung berpihak pada korporasi ketimbang rakyat. Bahkan, ketika terjadi konflik antara rakyat dan korporasi, yang kerap dimenangkan pemerintah adalah korporasi karena merupakan pihak yang lebih kuat. Inilah yang membuat para korporat semakin arogan dan berani menghalalkan segala macam cara demi mendominasi kekuasaan.

Sejatinya, untuk menyelesaikan masalah sengkarutnya pertanahan di tanah air, dibutuhkan solusi dan konsep mendasar yang berasal dari sistem yang kuat. Sistem itu tiada lain adalah sistem Islam (khilafah). Hal ini karena, sistem Islam (khilafah) adalah sistem kokoh, yang bersumber dari wahyu Allah. Dimana terpancar darinya seperangkat aturan mengenai kehidupan.

Sejarah mencatat, dalam kurun waktu hampir 14 abad, Islam beserta aturannya telah teruji kemampuannya menyelesaikan seluruh problematika kehidupan. Termasuk dalam hal sengketa lahan.

Untuk mengatasi dan mengakhiri sengketa lahan, negara khilafah akan mengembalikan status kepemilikan lahan sesuai dengan syariat. Dalam pandangan Islam, status kepemilikan lahan dibagi menjadi 3 bagian. Pertama; lahan milik individu yang berupa lahan pertanian, ladang, kebun, dan lain sebagainya. Kedua; lahan milik umum (lahan yang di dalamnya terdapat harta milik umum yang tidak boleh dikuasakan kepada swasta/korporasi) seperti tambang, hutan, dan lain sebagainya. Ketiga; lahan milik negara (lahan yang tidak berpemilik yang di dalamnya terdapat harta/bangunan milik negara).

Berdasarkan pembagian tersebut, maka negara khilafah tidak akan memperbolehkan individu manapun menguasai lahan sesuka hati mereka. Yang demikian karena kepemilikan lahan dalam Islam, harus berjalan sesuai pengelolaannya.

Dalam catatan negara khilafah tidak pernah ada yang namanya penggusuran lahan rakyat. Semua ini karena apabila ada lahan yang terlihat tidak berpemilik, maka negara khilafah akan membolehkan siapapun memilikinya, dengan catatan lahan tersebut harus dikelola dengan baik. Sebaliknya, seseorang akan hilang kepemilikan lahannya apabila ia menelantarkan lahan tersebut selama 3 tahun berturut-turut. Dengan penerapan konsep seperti ini, maka kepemilikan lahan seseorang akan terjaga, meskipun tanpa adanya sertifikat. Setiap orang pun akan dengan mudah memperoleh lahan asalkan ia sanggup mengelolanya dan tidak ada yang akan saling bersengketa karenanya.

Uniknya, negara khilafah tidak akan memberikan keistimewaan kepada korporasi untuk mendominasi rakyat. Khilafah tidak akan mengorbankan rakyat demi korporat. Hal ini karena dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah), negara dan penguasa akan menerapkan syariat Islam secara total guna menjamin kemaslahatan rakyat dan menyelesaikan segala permasalahan umat. Negara dan penguasa Islam akan menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengatur) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Bukan sebagai regulator seperti ala kapitalisme.

Rasulullah saw. bersabda :
“Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat), dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari)

Demikianlah penjelasan tentang betapa sempurnanya Islam dalam menyelesaikan seluruh masalah kehidupan. Termasuk dalam hal sengketa lahan. Karena itu menerapkan Islam secara kafah adalah kewajiban kita semua saat ini. Agar sengketa lahan segera dapat diakhiri.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.