28 April 2024

Setelah ramai kontroversi ditengah masyarakat bahwa pemerintah akan melegalkan miras sebagai salah satu sumber investasi, pada akhirnya di cabut oleh Presiden. Tepatnya pada Selasa, 2 Maret 2021, Presiden Joko Widido (Jokowi) mencabut lampiran Perpres No.10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah. (Detik.com, 2/3/2021).

Itu berarti yang dicabut hanya lampirannya bukan Perpres-nya dan hanya lampiran Bidang Usaha No.31 dan No.32. Adapun lampiran lainnya, seperti Bidang Usaha No.44 tentang perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan No.45 tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol tidak dicabut. Selama ini peredaran miras diatur melalui Perpres 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan BPOM No.8 Tahun 2020 melarang peredaran minuman beralkohol melalui daring. Dengan demikian industri miras serta perdagangan eceran dan kaki lima miras seperti “status quo”. Pencabutan tersebut tidak membuat industri miras menjadi tidak ada, akan tetapi hanya investasi industri miras baru yang tidak ada. Industri miras yang sudah ada tetap berjalan dan aturannya sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat sebelumnya.

Miras adalah salah satu sumber pendapatan Negara, jika manfaat berupa pendapatan itu ingin ditingkatkan, produksi dan konsumsi miras tentu harus menigkat. Masalahnya, peningkatan produksi dan konsumsi miras akan meningkatkan kerugian akibat konsumsi miras dalam berbagai bentuknya.

Salah satu peneliti dari Institute for Health Metrics and Evaluation, Max Griswold, yang dikutip oleh The Independent, menyebutkan bahwa konsumsi alkohol secara substantif berdampak pada kesehatan yang buruk. Itu berlaku diseluruh dunia. Penelitian itu mengistemasi bahwa mengkonsumsi alkohol sekali dapat meningkatkan resiko kanker, diabetes dan tuberkulosis.

Konsumsi miras juga erat kaitannya dengan tindak kejahatan dan kekerasan . para pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan bahkan pembunuhan. Ada beberapa fakta kasus di Negeri ini, salah satunya yang baru – baru terjadi yaitu seorang oknum polisi dalam keadaan mabuk menembak 4 orang. Tiga diantaranya meninggal. Salah satunya anggota TNI.(Kompas.com,26/02/2021)

Padahal dalam Islam sudah jelas – jelas dilarang karena mendatangkan banyak kemadharatan. Miras tidak hanya merusak pribadi peminumnya. Miras juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Mereka sudah tertutup akalnya oleh miras yang berpotensi melakukan beragam kejahatan. Pantas jika Nabi Muhammad saw menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan): “ Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya ”(H.R ath-Thabarani).

Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya). Sebagaimana firman Allah SWT “ Hai orang – orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan.(TQS. Al-Maidah (5):90)

 Oleh karena itu, miras haram dan harus dilarang secara total. Hal itu hanya bisa terealisir jika syariah Islam diterapkan secara kaffah. Dalam sistem yang berakar pada sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), faktanya miras tetap diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi. Pasalnya dalam sistem secular, aturan agama (syariah) dicampakkan. Pembuatan aturan diserahkan kepada manusia melalui aturan demokrasi yang erat kaitannya dengan sistem kapitalisme. Tolak ukur kapitalisme dalam segala hal, termasuk pembuatan hukum dan pengaturan urusan masyarakat adalah keuntungan atau manfaat, terutama manfaat ekonomi.

Selama sistem kapitalisme tetap diadopsi dan diterapkan, sementara syariah Islam dicampakkan, masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala mudaratnya. Karena itu pula sudah saatnya kaum Muslim segera meninggalkan sistem yang berlaku saat ini dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah di dalam segala aspek kehidupan manusia. Sejatinya Islam adalah rahmatan lil alamiin, rahmat bagi seluruh umat didunia ini.

Penulis: Lesa Mirzani, S.Pd

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.