13 Mei 2024

Berbicara mengenai hijab pasti identik dengan wanita muslim. Tahukah kita bahwa hijab dan kain penutup kepala kerudung tidak hanya disyariatkan dalam agama Islam saja. Namun, diwajibkan atas seluruh agama sawami, yaitu Yahudi, Kristen dan Islam. Ajaran berkerudung yang hanya diidentikkan dengan umat Islam saja sebenarnya itu adalah perndapat yang kurang tepat.

Pasalnya, para perempuan umat agama lain pun diperintahkan untuk menutup kepala saat keluar rumah menggunakan kerudung salah satunya adalah perempuan dari umat Yahudi. Kerudung bagi perempuan Yahudi adalah simbol status dan kemewahan menandakan martabat dan kagungan seorang wanita bangsawan dan baik-baik. Karena itu, di masyarakat Yahudi kuno, pelacur-pelacur tidak diperbolehkan menutup kepalanya. Tetapi pelacur-pelacur sering memakai penutup kepala agar mereka lebih dihormati.

Ajaran berkerudung juga ada dalam agama Kristen Padahal menutup kepala atau berkerudung, adalah sebuah tuntunan dalam ‘kitab suci’ mereka. I Korintus 11:5 Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. I Korintus 11:13 Pertimbangkanlah sendiri: Patutkah perempuan berdoa kepada Allah dengan kepala yang tidak bertudung? (Dikutip dari Tulisan Hj Irena Handono, ini ada di pengantar buku antologi The True Hijab karya Asri Supatmiati dkk).

Islam sebagai agama yang sangat memuliakan wanita memerintahkan agar wanita menutup aurat sempurna. Sebagaimana yang termaktub dalam QS Al Ahzab ayat 59 (Perintah menggunakan jilbab) dan QS An Nur ayat 31 (Perintah menggunakan kerudung) Lalu mengapa syariat kerudung dan jilbab yang ada didalam agama islam ini disudutkan oleh mereka?

Sebagaimana kita dikejutkan dengan keluarnya SKB 3 menteri baru-baru ini yang menyebutkan bahwa sekolah tidak boleh membuat peraturan yang mewajibkan atau melarang seorang muslimah untuk menutup aurat, dari peraturan tersebut bahkan sekolah pun tidak boleh mengimbau siswi nya untuk berkerudung. Siswi tersebut diberikan kebebasan untuk memilih sesuai keinginan mereka. Jadi, berdasarkan surat tersebut tidak boleh ada unsur paksaan.

Ironi sekali dalam negeri yang mayoritasnya adalah muslim, ajaran islam begitu sangat disudutkan. Belum lagi, para muslimah yang menutup aurat nya dengan menggunakan cadar dan niqob atau laki-laki yang bercelana cingkrang dianggap asing, ada yang mengatakan bahwa ini budaya arab bukan budaya Indonesia sampai ada oknum yang melabeli dengan istilah ektrimis, radikalis dan yang lainnya.

Akibatnya hijab kini dianggap sebagai simbol terorisme yang melekat akan ajaran Islam didalamnnya, kini hijab menjadi perisai baru bagi mereka yang membenci syariat Islam untuk menentang kembali kehidupan Islam diemban oleh para muslimah. Pernyataan-pertanyaan negative tersebut sejatinya adalah untuk menjauhkan kaum muslim dari islam.

Islam sebagai sebuah agama yang rahmatan lil ‘alamin, memiliki segenap aturan yang paripurna termasuk aturan hijab. Hijab merupakan perintah yang khusus diturunkan untuk para muslimah agar tetap menjadi kemuliaan seorang wanita dengan keindahannya. Kemuliaan aturan ini dan segenap aturan dalam islam yang paripurna hanya bisa diterapkan seluruhnya dengan adanya sebuah institusi bernama khilafah islam yang akan menjadi perisai bagi umat islam.

Khilafah islam adalah institusi yang menerapkan islam secara kaffah, institsi ini menjadi perisai bagi kaum muslim. Institusi yang menjamin keadilan dan kemaslahatan masyarakat. Tanpa adanya khilafah, maka syariat islam akan tetap berpeluang untuk dihujat dan dilecehkan. Termasuk dalam hal ini adalah syariat tentang hijab.

Penulis: Nia Ramadhini | Aktivis Mahasiswi

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.