4 Mei 2024

Penulis : Maulin Trisnaya Sakinah

Dimensi.id-Pandemi Covid-19 sudah memasuki bulan ke-5, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pun sudah dilonggarkan ini dapat dilihat dengan banyaknya orang mulai beraktivitas kembali dengan menerapkan protokol kesehatan. Mencuci tangan, menggunakan masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan menjadi pedoman saat ini. Sejumlah daerah pun sudah memasuki fase new normal

Sekarang Indonesia pun bersiap memasuki New Normal untuk seluruh daerah, namun apakah Indonesia pantas memasuki babak tersebut sementara semakin hari korban Covid-19 kian meningkat.

New normal diterapkan guna memulihkan kembali roda perekonomian yang lumpuh akibat pandemi Covid-19. Namun, penerapan new normal di saat sekarang dianggap seolah masyarakat harus ‘berdamai’ dengan virus Covid-19.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki enam kriteria yang perlu dipenuhi untuk memasuki era new normal

Kriteria yang pertama adalah negara yang akan menerapkan konsep new normal harus memiliki bukti bahwa penularan Covid-19 di wilayahnya telah bisa dikendalikan.

Kriteria yang kedua adalah sistem kesehatan yang ada sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi. Sistem kesehatan ini mencakup rumah sakit hingga peralatan medis.

Kriteria yang ketiga adalah risiko wabah virus corona harus ditekan untuk wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi. Utamanya adalah di panti wreda, fasilitas kesehatan mental, serta kawasan pemukiman yang padat.

Kriteria yang keempat adalah penetapan langkah-langkah pencegahan di lingkungan kerja.

Kriteria kelima adalah risiko terhadap kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah harus bisa dikendalikan.

Kriteria yang keenam adalah masyarakat harus diberikan kesempatan untuk memberi masukan, berpendapat dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju new normal.

Perwakilan WHO untuk Indonesia mempresentasikan langkah-langkah yang tidak dapat dinegosiasikan untuk skenario ‘normal baru’, seperti: Pengawasan aktif dan deteksi kasus dengan tes PCR dari semua kasus yang dicurigai. Setidaknya tes PCR per 1000 populasi per minggu di daerah transmisi, sedangkan hasil tes PCR dibuat tersedia dalam 24-48 jam, Isolasi cepat dari semua kasus yang dicurigai dan dikonfirmasi, Perawatan klinis yang tepat untuk mereka yang terkena dampak Covid-19, Penelusuran kontak yang ekstensif dan karantina semua kontak, Setidaknya 80% dari kasus baru memiliki kontak dekat yang dihilangkan dan karantina dalam waktu 72 jam setelah konfirmasi untuk kontak kasus baru dipantau selama 1 hari, dan pastikan bahwa orang sering membersihkan tangan, memakai masker di tempat umum dan tempat kerja, dan menjaga jarak fisik setidaknya dari orang lain.

Meski WHO menilai penerapan new normal di Indonesia cenderung dipaksakan, namun WHO tetap merekomendasikan beberapa aturan yang perlu dilakukan penduduk Indonesia. (Dilansir dari Gridhealth.id)

Menurut Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dr. Hermawan Saputra menilai, Indonesia belum siap menerapkan new normal karena kasus terus meningkat dan puncak pendemi belum terlewati. Kedisiplinan masyarakat, penguatan layanan masyarakat, dan ketegasan pemerintah juga ditingkatkan guna menerapkan new normal

Jika dilihat dari keenam poin tersebut tampak bahwa Indonesia belum mampu untuk menerapkan new normal, bahkan ketika ada yang menyuarakan waspada Covid-19 gelombang kedua masyarakat masih bertanya-tanya karena untuk gelombang pertama saja belum usai

Indonesia harusnya lebih memantau perkembangan masyarakat dan masyarakat sendiri juga harusnya sadar dengan akibat tak taat aturan pemerintah.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.