7 Mei 2024

Penulis : Juliana, S.TP

               

Dimensi.id-Semakin hari gelombang hijrah semakin tak terbendung. Baik hijrah yang disebabkan oleh trend ataupun karena semakin banyaknya publik figur yang hijrah hingga para fans mereka satu per satu mulai mengikutinya. Terlepas dari apa yang mendasari hijrah mereka semua, satu hal yang harus diapresiasi dalam hal ini ialah bahwa ini menunjukkan semakin banyaknya orang yang tertarik pada syariat. Allaahu Akbar

               

Ditengah gelombang hijrah yang terjadi, ada fenomena yang juga mengikuti hijrah itu sendiri yaitu menikah. Ya. Banyak yang telah memutuskan untuk hijrah kemudian mengambil pilihan untuk segera menikah walau usia hijrahnya bisa dibilang masih seumur jagung. Begitukah alurnya?

               

Sepekan terakhir publik dihebohkan dengan pernikahan artis yang dikabarkan sebelumnya menjalani proses ta’aruf. Pernikahan mereka mendadak viral sebab sebelumnya mereka tak menjalani aktivitas pacaran dan bahkan hari pernikahan mereka ada yang menyebutkan sebagai hari patah hati nasional. Keberadaan si ikhwan di dalam grup musik Adam menambah euforia para netizen akhwat yang baru hijrah untuk bisa bermimpi punya pasangan seperti beliau sebab grup musik Adam terdiri dari personil-personil yang dinilai agamais. Banyak netizen baper melihat ke-uwu-an kisah mereka sebab si ikhwan yang masih berusia 21 tahun sedangkan si akhwat berusia 24 tahun. Amazing. Sesuatu yang dinilai langka oleh netizen hari ini. Lalu bagaimana seharusnya kita menyikapi fenomena ini?

               

Islam menganjurkan pernikahan dan menyatakan bahwa nikah termasuk sunnah dan jejak para rasul, termasuk penutup para nabi, Muhammad SAW. Namun ketika ingin melaksanakan sunnah ini penting bagi kaum muslimin untuk memperhatikan agar sunnah yang akan dilaksanakan tidak melanggar hukum syara’ sebab tujuan yang harus dicapai dalam setiap aktivitas ialah ridho Allah SWT sehingga penting untuk menjaga setiap prosesnya agar pernikahan yang dibangun menjadi pernikahan yang penuh berkah agar terealisasinya sakinah mawaddah dan rahmah. Lalu apa saja yang harus dipenuhi agar pernikahan yang dibangun menjadi pernikahan yang penuh berkah?

               

Pernikahan bukanlah sesuatu yang instan. Ia harus dipersiapkan secara matang sebab nikah ialah ibadah terlama dalam kehidupan maka penting untuk menyiapkan hal-hal yang akan mendukung keberlangsungan pernikahan tersebut agar pernikahan tidak karam ditengah jalan.

               

Seseorang yang ingin menikah, ia harus mampu. Baik mampu secara fisik, finansial, atau bahkan ilmu. Sebab dalam pernikahan akan banyak ujian yang hadir dimana semua itu membutuhkan ilmu sehingga kita dituntut agar memiliki kecerdasaan intelektual, spiritual dan emosional. Maka siapapun yang ingin menikah maka persiapannya bukan hanya pada saat akan menikah namun jauh sebelum pernikahan itu akan terlaksana. Maka tak cukup hanya dengan hijrah lalu menikah. Bisa-bisa rumah tanggamu ambyar sebelum sampai ke tujuan.

               

Dalam Islam sebelum pernikahan ada proses yang harus ditunaikan yaitu Khitbah dan Ta’aruf. Khitbah ialah menampakkan keinginan yang kuat untuk menikahi seseorang. Maka khitbah bukanlah aktivitas uji coba sehingga dalam aktivitas ini harus ada ajakan untuk menikah dan harus mengandung ucapan yang mengajak untuk menikah baik secara gamblang/jelas maupun dengan sindiran. Adapun syarat khitbah itu dianggap sah jika memenuhi dua hal , yaitu :

  1. Tidak ada sesuatu yang menghalangi khitbah. Misal, si calon bukanlah mahrom dari yang ingin menikah. Jika pernikahan tetap berlanjut maka pernikahan dianggap tidak sah.
  2. Wanita tersebut belum menerima khitbah dari lelaki lain.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka khitbah dianggap tidak sah. Maka penting bagi si calon untuk memastikan apakah orang akan dinikahi adalah orang diperbolehkan untuk dinikahi menurut pandangan syariat.

               

Selanjutnya, ketika memutuskan untuk menikah maka ada hal-hal yang harus dipastikan agar tidak seperti membeli kucing dalam karung. Setidaknya ada 3 hal yang harus dipastikan saat ingin memutuskan untuk menikah .

  1. Adanya kecocokan diantara keduanya

Kecocokan yang harus dipastikan antara si ikhwan dan si akhwat ialah kecocokan pola pikir dan pola sikap sebab ini yang akan membentuk kepribadian seseorang maka penting menyocokkan keduanya.

  • Kebaikan agama

Sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Rasulullah bahwa kita dianjurkan agar menikahi seseorang yang baik agamanya maka jangan menetapkan standar yang terlalu tinggi. Jika seseorang yang ingin melamar ialah orang yang diketahui baik agamanya maka itu sudah cukup bagi kita. Sehingga penting bagi kedua belah pihak untuk tafaqquh fiddin sebelum menikah

  • Terpenuhinya  kebutuhan dasar

Ketika sudah terpenuhinya kebutuhan dasar maka sudah bisa memutuskan untuk menikah.

               

Setelah proses khitbah dilaksanakan maka ada aktivitas lanjutan yang dinamakan ta’aruf. Ta’aruf ialah sebuah proses agar kedua calon saling mengenal maka dalam proses ini penting untuk tetap menjaga komunikasi agar tidak terjebak pada komunikasi yang salah, yaitu komunikasi yang tidak dibenarkan oleh syariat. Dalam proses ta’aruf si calon hanya diperbolehkan oleh syariat untuk membicarakan hal-hal yang terkait dengan pernikahan untuk memantapkan si kedua belah pihak agar yakin dengan si calon.

               

Selama proses ta’aruf, ikhwan dan akhwat dibolehkan saling bertanya tentang apa saja terkait pernikahan dan dalam proses inilah kedua belah pihak saling memastikan siapa calon yang akan dinikahinya, memastikan bagaimana pola pikirnya, bagaimana keluarganya, bagaimana pemahaman agamanya, memastikan kembali visi misi pernikahannya, bahkan bagaimana pemahamannya tentang fiqih pernikahan. Maka tidak ada pertanyaan-pertanyaan yang mengarah kepada perasaan selama proses ta’aruf sebab sebelum akad nikah terucap baik si ikhwan maupun si akhwat tetap masih “orang asing” bagi kedua belah pihak sehingga hanya diperbolehkan membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan.

               

Selain tidak adanya pertanyaan-pertanyaan terkait perasaan di dalam proses ta’aruf pun juga tidak dibenarkan kedua calon saling bertemu atau jalan bersama tanpa ditemani oleh mahram si akhwat dan ini adalah salah satu bentuk penjagaan Islam terhadap kehormatan kedua belah pihak yang ingin menikah walau proses khitbah telah dilaksanakan sebab tak ada yang bisa menjamin keduanya berjodoh karena bisa jadi sepekan sebelum pernikahan salah satu dari mereka mengalami kecelakaan dan meninggal atau tersebab perkara lain. Maka penting bagi si ikhwan dan si akhwat agar tetap menjaga kehormatan keduanya dengan tidak berkomunikasi melampaui apa yang telah syariat batasi.

                Berdasarkan pemaparan diatas, maka banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum menikah dan tidak cukup dengan hijrah kemudian menikah. Sebab dalam membina rumah tangga banyak yang harus dipersiapkan. Mulai dari bagaimana si ikhwan mempersiapkan agar bisa menjadi qowwam dalam rumah tangganya kelak dan si akhwat dituntut agar bisa menjadi ummu wa rabbatul bayt (ibu dan pengatur rumah tangga) kelak dimana kedua peran tersebut meminta komitmen agar keduanya mampu memenuhi hak dan kewajiban masing-masing, saling memahami dan saling mendukung sehingga terbina rumah tangga yang penuh dengan ridho-Nya.

Pun setelah menikah, syariat menganjurkan agar tidak menyebarluaskan kemesraan suami-istri ke publik. Karena dikhawatirkan kemesraan yang diumbar bisa membuat hati orang yang melihat baik sudah menikah atau belum menjadi tidak terjaga. Apalagi seperti kondisi hari ini, dimana banyak para netizen yang baper ketika melihat kemesraan artis hijrah yang diumbar ke publik. Sebab Rasulullah pun menganjurkan agar kemesraan suami-istri hanya dilakukan ditempat-tempat khusus yang tidak akan merangsang naluri orang lain.

                Pemahaman yang benar terkait pelaksanaan pernikahan yang sesuai dengan tuntunan syariat ini tidak akan diperoleh jika kedua belah pihak tidak paham syariat secara kaffah. Maka penting bagi siapapun yang ingin menikah agar terlebih dahulu mempelajari Islam dengan benar agar ia mampu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga agar kemesraan keduanya tak diumbar ke publik sehingga tak hanya terwujud rumah tangga yang mampu mencetak generasi sholih/ah yang kelak akan menjadi generasi yang dibanggakan oleh Rasulullah di yaumil akhir  namun juga mampu menjaga hati siapapun yang mengetahui keberlangsungan pernikahan tersebut. Sehingga takkan ada yang namanya netizen baper dan hari patah hati nasional.

               

Tak cukup hanya itu, media yang ada juga harus mampu menayangkan berita yang berbobot agar para pencari berita tak hanya disuguhkan dengan info-info yang hanya akan membangkitkan nalurinya dan ini sebuah butuh peran negara untuk memfilter berita-berita apa saja yang layak dan tak layak tayang ke publik agar tidak terjadi baper yang berkepanjangan sebab melihat ke-uwu-an kisah sang idola. Disinilah urgensi negara untuk menindak tegas tayangan-tayangan yang tak layang tayang namun ini hanya akan terealisasi jika negara mengambil Islam sebagai aturan dalam setiap sendi kehidupan. Wallahu a’lam bisshowab

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.