18 Mei 2024

Penulis : Nurhayati

Dimensi.id-Sejak  keruntuhan Daulah Islamiyah yang terakhir, yakni Khilafah Utsmaniyah tahun 1924 lalu, dan sejak itu kaum Muslim kembali berada dalam kungkungan ideologi dan sistem Jahiliah yang menyengsarakan.

Kondisi umat islam yang terpecah belah, miskin, tertindas merupakan gambaran betapa buruknya sistem yang diterapkan saat ini. Semua permasalahan datang  silih berganti mendera umat islam dalam segala aspek kehidupan,  baik   politik dengan ideologi sekurelisme kapitalisme yang menyebabkan umat islam menjadikan agamanya hanya diranah individu saja.

Belum lagi masalah ekonomi yang berbasis ribawi, semua umat hampir tidak ada yang luput dari jeratan ribawi, begitupun dalam masalah sosial dan pergaulan bebas, perzinaan, narkoba semakin marak bagaikan tak berujung. Carut marutnya kurikulum pendidikan yang dipaksakan kepada umat islam, untuk menerima moderasi sistem pendidikan yang  menghilangkan materi jihad dan khilafah dengan alasan sudah tidak relevan lagi untuk saat ini.

Begitupun masalah kesehatan, ditengah wabah Covid 19, kebijakan pemerintah yang lambat dan tarik ulur dalam penanganan penyebaran wabah ini  menyebabkan semakain bertambah banyak korban, khususnya   tenaga kesehatan. Hingga hari ini penanganan wabah Covid 19 belum terselasaikan bahkan semakin bertambah kasus penyebarannya setelah kebijakan pemerintah untuk menyatakan hidup berdampingan denga Virus Corona melaui new normal life,  demi mendongrak laju ekonomi. Hal hasil umat lah yang dikorbankan demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga di tengah wabah melanda. 

Dan permasalahan sosial lainnya di wilayah lain seperti pengungsian umat   Rohingya sebagai manusia perahu, umat islam yang tetindas  di Ughyur, di Syuriah, di Palestina, India dan wilayah lain  yang tidak ada satupun negeri muslim bisa membantu saudaranya kecuali hanya bisa menyumbang sekedarnya, namun tidak bisa menjauhinya dari masalah hidup yang menderanya.  

Fakta ini memberikan gambaran betapa ideologi kapitalis sekuler telah   gagal dalam memenuhi kebutuhan umat dan tidak mampu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi.  Sistem ini tidak dapat di harapkan lagi, kenapa ?  karena sudah jelas   ideologi dan sistem yang diterapkan adalah Jahiliah, sehingga tidak mampu menyejahterakan umat. Maka tidak perlu dipertahankan lagi, karena utuk apa mempertahankan Ideologi dan sistem yang bukan merupakan warisan Nabi Muhammad SAW dan sudah jelas-jelas menyengsarakan rakyat.

Solusi yang pernah   dicontohkan Rosulullah  dan merupakan perintah Allah terkait  dengan peristiwa Hijrah Nabi Muhammad SAW, dari Mekkah menuju Madinah, dari kegelapan menuju cahaya yang terang menerang, dari sistem Jahiliah, menuju daulah Khilafah. Tentu kita maknai    hakekat Hijrah itu   bukan hanya sekedar berpindah tempat, bukan hanya berubah penampilan, melainkan berubah dari cara pandangan tentang kehidupan  dari kehidupan jahiliyah kepada    menerapkan islam kaffah,, sebagaimana  perintah  Allah   untuk berislam secara kaffah (Menyeluruh),   “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kedalam agama islam secara kaffah (Menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguh nya setan itu musuh yang nyata bagi kalian” (Al-Baqarah:208)

Hijrah tentu bukan hanya setengah-setengah, karana Hijrah haruslah menyeluruh (kaffah), sebagai mana yang dicontohkan Nabi, ketika hijrah dari mekkah ke madinah, momentum sejarah yang paling penting bagi islam dan kaum muslim. yaitu berhijrah meninggalkan sistem Jahiliah, menuju tegak nya islam sebagai sebuah ideologi dan juga sistem dalam institusi Negara, yaitu Daulah Khilafah.

Makna Hijrah

Hijrah, secara bahasa, berasal dari kata hajara yang berarti berpindah dari suatu tempat ke tempat lain; dari suatu keadaan ke keadaan yang lain (Ash-Shihhah fi al-Lughah, II/243, Lisan al-‘Arab, V/250; Al-Qamus Al-Muhith, I/637).

Para fuqaha lalu mendefinisikan hijrah secara syar’i sebagai: keluar dari darul kufur menuju Darul Islam (An-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, II/276).

Darul Islam adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariah Islam secara total dalam segala aspek kehidupan dan keamanannya secara penuh berada di tangan kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariah Islam dan keamanannya tidak di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam.

Allah SWT berfirman:

وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنۢ بَعۡدُ وَهَاجَرُواْ وَجَٰهَدُواْ مَعَكُمۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ مِنكُمۡۚ ٧٥

Orang-orang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah serta berjihad bersama kamu, mereka itu termasuk golongan kamu (juga) (QS al-Anfal [8] : 75).

Jadi pengertian hijrah secara bahasa adalah keluar, berpindah, menjauhi dan meninggalkan.

Definisi hijrah semacam ini diambil dari fakta hijrah Nabi saw. sendiri dari Makkah (yang saat itu merupakan darul kufur) ke Madinah (yang kemudian menjadi Darul Islam).

Masyarakat Sebelum Hijrah

Kondisi masyarakat Arab sebelum Rasulullah saw. Melakukan hijrah adalah masyarakat Jahiliah. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah aspek.

Pertama: Aspek akidah. Akidah masyarakat Arab saat itu penuh dengan kemusyrikan. Kebanyakan  orang-orang Arab saat itu berkeyakinan bahwa Allah adalah Pencipta segala sesuatu, sebagaimana hal itu digambarkan Alquran (Lihat: QS Luqman: 25). Namun, dalam praktiknya, mereka membuat berbagai perantara untuk menyembah Allah.  Seperti Amr bin Lubayyi, penguasa Ka’bah saat itu, menaruh sebuah berhala dari batu akik yang sangat terkenal dengan nama “Hubbal”.

Kedua: Aspek sosial. Kehidupan sosial Makkah saat itu dicirikan dengan kebobrokan moral yang luar biasa. Rata-rata dari mereka adalah peminum arak, tukang mabuk. Pelacuran dan perzinaan di Jazirah Arab saat itu adalah hal biasa. Pencurian, pembegalan, dan perampokan juga menyeruak di mana-mana. Kekejaman dan kebiadaban bangsa Arab saat itu, bahkan sampai melampaui batas kemanusiaan. Anak-anak perempuan yang baru lahir dibenamkan hidup-hidup ke dalam tanah, sebagaimana hal ini pun digambarkan dalam Alquran (Lihat: QS at-Takwir: 8-9).

Ketiga: Aspek ekonomi. Di bidang ekonomi bangsa Arab sebelum Rasulullah saw. adalah kebanyakan berdagang/berniaga. Bisnis yang mereka lakukan saat itu sangat kental dengan riba. Bahkan, pinjaman dengan cara riba yang berlipat ganda (riba fadl) telah menjadi tradisi mereka sehingga tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.

Keempat: Aspek politik. Secara politis bangsa Arab saat itu bukanlah bangsa yang diperhitungkan oleh bangsa-bangsa lain. Dua negara adidaya saat itu, Persia dan Kristen Byzantium, sama sekali tidak melihat Arab sebagai sebuah kekuatan politik yang patut diperhitungkan.

Masyarakat Pascahijrah

Setelah Rasulullah saw. berhijrah dari Makkah ke Madinah, kemudian beliau membangun Daulah Islamiyah di sana, keadaan masyarakat Arab pascahijrah berubah total. Daulah Islamiyah (Negara Islam) yang dibangun Baginda Nabi saw. di Madinah berhasil menciptakan masyarakat Islam, dari sebelumnya masyarakat Jahiliah.

Dengan sangat indah Rasulullah saw menggambarkan Madinah al-Munawwarah saat itu dengan sabdanya,

Madinah itu seperti tungku (tukang besi) yang bisa membersihkan debu-debu yang kotor dan membuat cemerlang kebaikan-kebaikannya.” (HR al-Bukhari).

Faktanya, masyarakat Madinah bentukan Baginda Nabi saw. —melalui institusi negara yang beliau dirikan, yakni Daulah Islamiyah, yang di tengah-tengah mereka diterapkan ideologi dan sistem Islam, yakni akidah dan syariah Islam  adalah masyarakat yang benar-benar berbeda karakternya dengan masyarakat Arab Jahiliah sebelum Hijrah.

Pertama: Dari sisi akidah. Yang dominan saat itu adalah akidah Islam. Bahkan, akidah Islam menjadi satu-satunya asas negara dan masyarakat. Karena itu meski saat itu terdapat kaum Yahudi dan Nasrani, aturan yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat secara keseluruhan adalah aturan (syariah) Islam.

Kedua: Dari sisi sosial. Kehidupan sosial saat itu penuh dengan kedamaian dan ketenteraman serta jauh dari berbagai ragam kemaksiatan. Perjudian diperangi. Perzinaan diberantas. Segala bentuk kemaksiatan dan kriminalitas dibabat habis melalui penegakkan hukum Islam yang tegas.

Ketiga: Dari sisi ekonomi. Saat itu ekonomi berbasis riba benar-benar dihapus. Penipuan dan berbagai kecurangan diberantas. Sebaliknya, cara-cara yang diakui syariah dalam meraih kekayaan dibuka seluas-luasnya.

Keempat: Dari sisi politik. Pascahijrahlah sesungguhnya Islam dan kaum Muslim benar-benar mulai diperhitungkan oleh bangsa-bangsa lain. Daulah Islamiyah yang dibangun Baginda Nabi saw. benar-benar disegani, bahkan ditakuti oleh musuh-musuh Islam dan kaum Muslim. Bahkan sejarah telah membuktikan, pada akhirnya dua negara adidaya saat itu, Persia dan Byzantium, dapat ditaklukan oleh Daulah Islamiyah melalui jihad fi sabilillah. Dengan jihad yang dilancarkan oleh Daulah Islamiyah itulah hidayah Islam makin tersebar dan kekuasan Islam makin meluas.

Hijrah  Masih Berlaku Sampai Sekarang.

Kondisi kehidupan umat  saat ini sebenarnya sangat mirip dengan kehidupan masyarakat

Jahiliah sebelum Rasulullah saw. hijrah ke Madinah. Wajar jika sebagian ulama menyebut kondisi sekarang sebagai ”Jahiliah Modern”. Kondisi akidah/ideologi, sosial, ekonomi, dan politik saat ini  yang berada dalam kungkungan ideologi Kapitalisme-sekuler  sesungguhnya mirip dengan kondisi sebelum Rasulullah hijrah.

Karena itu saat ini sebetulnya kaum Muslim, bahkan dunia, memerlukan tatanan baru, yakni tatanan yang dibangun berdasarkan ideologi dan sistem Islam. Apalagi keruntuhan sistem ekonomi dunia saat ini, selain merupakan indikasi lemah dan bobroknya sistem kapitalis, juga mengindikasikan bahwa dunia saat ini memerlukan tatanan kehidupan baru.

Sistem dan hukum selain hukum Allah (syariah Islam). Allah SWT sendiri telah membagi hanya ada dua jenis hukum: hukum Allah dan hukum jahiliah. (QS al-Maidah [5] : 50).

Jelas, untuk mewujudkan kembali spirit hijrah itu, sistem dan hukum jahiliah yang ada saat ini harus segera ditinggalkan. Kita harus segera berhijrah menuju sistem baru. Itulah sistem dan hukum Islam.

Caranya dengan menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam semua aspek kehidupan. Tentu dalam sebuah institusi pemerintahan Islam. Itulah Daulah Islam yang pernah dirintis pendiriannya oleh Rasulullah saw. di Madinah pascahijrah. Dilanjutkan dengan Kekhilafahan Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Khulafaur Rasyidin.

Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ اللهَ زَوَى لِي اْلأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا

“Sungguh, Allah telah melipat bumi ini untukku. Lalu aku melihat bagian timur dan baratnya. Sungguh, kekuasaan umatku akan mencapai seluruh bagian bumi yang telah dilipat untukku itu.” (HR. Muslim).

Lewat pintu hijrah itu pula, Islam sebagai sebuah ideologi dan sistem dapat ditegakkan dalam negara, yaitu Daulah Islamiyah di Madinah Munawarah.

Dari semua itu, hijrah dapat dimaknai sebagai momentum perubahan dan peralihan dari kemaksiatan menuju ketaatan, dari segala bentuk kejahiliahan menuju Islam dan dari masyarakat jahiliah menuju masyarakat Islam.

Jadi sangat jelas, dari hijrah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW bukan hanya sekadar berpindah dari Makkah ke Madinah, tetapi perubahan dari segala aspek kehidupan, bukan perubahan secara parsial (sebagian) tetapi secara kaffah (menyeluruh)

Sabda Nabi saw.   dari Mu’awiyah ra. yang berkata bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Hijrah tak pernah berhenti selama tobat masih diterima. Tobat akan terus diterima sampai matahari terbit dari barat.” (HR Ahmad).

Juga Hadis Nabi saw., “Hijrah tak akan pernah berhenti selama masih ada jihad.”

Dalam riwayat lain juga dinyatakan, “Hijrah tak akan pernah berhenti selama orang-orang kafir masih diperangi.” Semua itu menunjukkan bahwa hijrah dari wilayah kafir menuju wilayah Islam masih ada dan tidak berhenti.

Hijrah disyariatkan sejak hijrah pertama hingga Hari Kiamat, yaitu keluar dari wilayah kafir menuju wilayah Islam. Ini  (Lihat: QS an-Nisa’ [4] : 97-99).

Jarir ibn Abdullah menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda:

أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيْمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِيْنَ, قَالُوْ: يا رَسُوْلَ اللهِ, وَلِمَ؟ قَالَ: لاَ تَرَاءَى نَارَاهُمَ

“Saya berlepas diri dari setiap Muslim yang berada di tengah-tengah kaum musyrik.” Para sahabat bertanya, “Mengapa, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Cahaya keduanya tak tampak.” (HR Abu Dawud). 

Berdasarkan ini, diambil pengertian hijrah dari wilayah kafir menuju wilayah Islam. Dimana status daerah sebagai daerah Islam atau daerah kafir ditentukan oleh dua hal: 

Pertama, penerapan hukum Islam. Kedua, adanya jaminan keamanan dengan kekuasaan kaum Muslim. Kalau dalam suatu daerah terdapat dua unsur di atas, maka daerah tersebut adalah daerah Islam, dan beralih dari daerah kafir menjadi daerah Islam. Namun, jika salah satu unsur di atas tidak terpenuhi, maka tidak bisa dianggap sebagai daerah Islam. Artinya, daerah yang tidak menerapkan hukum-hukum Islam itu adalah daerah kafir. Sama halnya ketika suatu daerah menerapkan hukum-hukum Islam, tetapi keamanannya tidak dalam kekuasaan kaum Muslim. Kedua, unsur diatas adalah syarat mutlak agar sebuah daerah tetap dianggap sebagai daerah Islam.

Orang Yang Tidak Berhijrah

Hukum orang yang tidak berhijrah ditentukan dengan kemampuan yang ada pada dirinya. Dalam kondisi tertentu bisa wajib, sunnah atau mubah (boleh), dan bisa haram baginya berhijrah.

Seseorang wajib berhijrah jika mampu melakukan hijrah dan dia tidak mampu menampilkan agamanya, tidak dapat melaksanakan hukum-hukum Islam yang harus dilaksanakan. Allah SWT berfirman:

إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ ظَالِمِيٓ أَنفُسِهِمۡ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمۡۖ قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ قَالُوٓاْ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٗ فَتُهَاجِرُواْ فِيهَاۚ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا  ٩٧

Sungguh orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kalian ini?” Mereka menjawab, “Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).” Mereka (para malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kalian dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali (QS an-Nisa’ [4] : 97).

Bentuk khabar dalam ayat ini berarti amar, perintah, termasuk tuntutan, seakan-akan Allah SWT berfirman: Berhijrahlah! Tuntutan dalam ayat ini disertai ta’kid(penegasan) dan ancaman berat bagi yang tidak berhijrah, yaitu masuk neraka. Tuntutan itu sifatnya tegas. Artinya, hijrah dalam kondisi seperti ini hukumnya adalah fardhu, berdosa ketika ditinggalkan.

Hijrah menjadi mubah atau boleh tidak berhijrah jika kaum Muslim tidak mampu dan tak berdaya melakukan hijrah karena sakit, misalnya, atau dipaksa untuk tidak hijrah atau lemah, seperti para wanita, anak-anak dan yang menyamai mereka. Ini seperti yang tertuang dalam QS an-Nisa’ [4] : 98-99. Dalam hal ini Allah memaafkan mereka dan mereka tidak dituntut melakukan hijrah.

Hijrah menjadi sunnah atau anjuran jika kaum Muslim mampu berhijrah, juga mampu mengekspresikan agamanya dan melaksanakan tuntutan-tuntutan syariah. Disunahkan karena Rasulullah saw. memilih hijrah dari Makkah sebelum dibebaskan dan statusnya masih sebagai wilayah kafir. Ini juga berdasarkan firman Allah dalam QS 2: 218, 9: 20 dan 8: 72,75.

Hijrah menjadi haram jika kaum Muslim mampu menampilkan agamanya dan menjalankan hukum-hukum syariah, juga sanggup mengubah status wilayah yang mereka tempati dari wilayah kafir menjadi wilayah Islam. Saat tidak berhijrah dalam kondisi seperti ini mereka dianggap lari dari kewajiban berjihad.

Tentu hijrah saat ini bukan saja masih relevan, tetapi sebuah keniscayaan. Sebab, melalui hijrahlah kaum Muslim memungkinkan untuk: meninggalkan kekufuran dan dominasi orang-orang kafir menuju iman dan kekuasaan Islam; meninggalkan darul kufur menuju Darul Islam; meninggalkan sistem Jahiliah menuju ideologi dan sistem syariah; serta meninggalkan kekalahan menuju kemenangan dan kemuliaan Islam.

Wallahu A’lam Bisshowab

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.