3 Mei 2024
11 / 100

Dimensi.id-Memang seharusnya kita menggantungkan cita-cita setinggi langit, apalagi dengan target Indonesia akan menjadi negara tangguh, mandiri, dan inklusif di 2045. Maka 20 tahun dari sekarang pembangunan menuju ke sana sudah harus mulai dirintis, terutama kualitas generasinya.

 

Ada tiga faktor yang bisa mewujudkan Indonesia emas di tahun 2045, pertama adalah mewujudkan negara yang stabil dari berbagai sektor. Kedua yaitu kesinambungan pemimpin dalam mencapai tujuan tahun 2045, sebab pemerintahan itu bagaikan tongkat estafet karena tidak bisa dicapai secara instan. Ketiga adalah menyiapkan pemuda berkualitas.

 

Berbicara generasi, hari ini semakin nyata kualitasnya memprihatinkan. Hingga pemerintah harus membentuk satgas penanganan untuk kasus pornografi anak. Tak tanggung-tanggung, satgas ini dibentuk dengan merangkul sebanyak enam Kementerian/Lembaga yakni, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (SINDOnews.com, 18/4/2024).

 

Apa yang Salah Dari Generasi ini?

 

Menurut penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, Satgas ini dibuat agar tiap-tiap Kementerian yang telah memiliki regulasi yang kuat dalam kasus pornografi anak mampu bersinergi.

 

Konten pornografi anak di Indonesia yang melambung tinggi perlu ditindak serius. Pasalnya kata Hadi, korbannya hingga anak disabilitas, anak-anak SD, SMP, dan SMA bahkan PAUD jadi korban. Dari laporan yang dihimpun National Centre for Missing Exploited Children menemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia selama 4 tahun sebanyak 5.566.015 juta kasus.

 

Mirisnya, Indonesia masuk peringkat ke-4 secara internasional dan peringkat ke-2 secara regional ASEAN. Mantan Panglima TNI juga mensinyalir adanya fenomena gunung es, dimana kasus sebenarnya yang terjadi bisa lebih banyak karena banyak korban yang masih belum berani untuk melapor. Karena menganggap aib.

 

Satgas ini juga merangkul kementerian yang lain seperti Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harapannya bisa menjadi solusi permasalahan kasus pornografi anak.

 

Satgas akan bekerja mulai dari melakukan pencegahan, penanganan, penegakan hukum, hingga pasca kejadian. Upaya pemerintah ini patut kita apresiasi meski kesannya lambat dan seperti kebakaran jenggot ketika kasusnya sudah “ berprestasi” di tingkat internasional maupun regional. Dan selalu berulang, menunggu viral baru diputuskan ada penanganan. Miris!

 

Pornografi, Mungkinkah Diberantas dengan Peraturan Ala Kaptalisme?

 

Seorang Ahli Bedah Otak dari AS, bernama Dr. Donald Hilton Jr, mengatakan bahwa pornografi sesungguhnya merupakan penyakit, karena paparan pornografi mengubah struktur dan fungsi otak, atau dengan kata lain merusak otak.

 

Terjadi perubahan fisiologis ketika seseorang memasukkan gambar-gambar pornografi lewat mata ke otaknya. Kerusakan yang dihasilkan sangat dahsyat! Bila kecanduan narkoba mampu merusak tiga bagian otak, maka penggunaan materi pornografi yang berketerusan (kecanduan) mampu merusak lima bagian otak.

 

Fakta tentang kerusakan dahsyat ini juga ditulis oleh seorang dokter bernama Dr. Mark Kastelmen dalam bukunya yang berjudul “The Drugs of The Millenium”. Dr. Mark memberi nama pornografi sebagai visual crack cocain atau narkoba lewat mata.

 

Dimana bagian otak yang paling dirusak adalah pre frontal cortex (PFC) yang membuat seseorang sulit membuat perencanaan, mengendalikan hawa nafsu dan emosi, serta mengambil keputusan dan berbagai peran eksekutif otak sebagai pengendali impuls-impuls.

 

Sedahsyat itu bahayanya, sistem demokrasi-sekuler malah membuat orientasi pada kemaksiatan semakin berkembang subur. Mirisnya, pornografi adalah komoditas, selama ada permintaan, Kapitalisme akan memproduksi meski itu merusak Generasi. Sepanjang masih memenuhi pilar kebebasan berperilaku yang mereka yakini, maka pornografi menjadi sesuatu yang legal.

 

Apalagi, dalam kapitalisme, produksi pornografi termasuk shadow economy atau ekonomi bayangan yaitu ekonomi bawah tanah yang tidak terdeteksi oleh pemerintah dan mendistorsi kinerja pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) RI. Meningkatnya shadow economy sebagai konsekuensi perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi dan tingginya sektor informal.

 

Jadi sudah pasti akan dibiarkan bahkan dipelihara, selain rendahnya kemampuan negara menangani ini juga mindset pemerintah bukan pengurus urusan rakyat, lebih tepatnya hanya berfungsi sebagai regulator bagi pengusaha yang bergerak di bidang digital yang sekaligus penguasa media sosial.

 

Di sisi lain, sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. Ide kebebasan adalah segalanya, hingga pengusung sistem ini membentuk HAM ( Hak Asasi Manusia) sebagai tameng atau legalitas kebebasan yang mereka agungkan itu.

 

Ada legalitas peraturan, namun tidak menyentuh akar persoalan sementara sistem sanksi tidak menjerakan.

 

Hanya Islam Yang Mampu Berantas Pornografi

 

Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan. Kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan. Jika sudah dianggap haram maka menyebarkan bahkan menjadikannya sebagai industri hukumnya juga mengikuti haram.

 

Islam memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga akan mampu memberantas secara tuntas. Negara akan menutup celah terjadinya industri pornografi dengan menjamin kesejahteraan rakyat melalui pemenuhan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan.

 

Kemiskinan dan ketidak adilan dalam sistem kapitalisme seringkali menjerumuskan seseorang dalam industri pornografi. Negara juga akan mengatur sistem pergaulan yang seringkali disamaratakan dengan sistem sosial oleh kapitalisme.

 

Semua ini bisa terwujud jika kapitalisme dicabut dan diganti syariat Islam. Miris bukan, negeri dengan mayoritas penduduknya beragama Islam namun menjadi negara keempat penghasil generasi penyuka pornografi. Wallahualam bissawab. [DMS]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.