17 Mei 2024
12 / 100

Dimensi.id-Sungguh menarik mengulik lebih dalam pendapat dari Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch tentang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menjamin layanan kesehatan rakyat Indonesia.

 

Timbul menyimpulkan program JKN dengan BPJS sebagai penyelenggaranya, telah sesuai dengan amanat UUD 1945 , Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 yang dioperasionalkan Pasal 4 huruf (a) UU SJSN dan Pasal 4 huruf (a) UU BPJS dan juga sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yaitu semangat gotong royong.

 

Hal ini dapat dilihat pada Laporan Keuangan Aset Dana Jaminan Sosial periode tahun 2022, terinformasikan total pemanfaatan layanan JKN selama 2022, baik kunjungan sakit maupun kunjungan sehat, mencapai 502,9 juta pemanfaatan atau 1,4 juta pemanfaatan per hari.

 

Skrining kesehatan selama 2022 mencapai 15,5 juta pemanfaatan untuk skrining Riwayat Kesehatan, Skrining Lanjutan Pemeriksaan DM, dan Skrining Kanker Serviks. Untuk delapan penyakit katastropik, program JKN membiayai 23.265.166 kasus dengan total pembiayaan sebesar Rp 24,05 triliun. Seluruh penjaminan selama 2022 tersebut nilainya sebesar Rp 113,47 triliun, yang dibiayai melalui pembayaran iuran seluruh peserta dengan bergotong royong, dengan total pendapatan iuran sebesar Rp 144,04 triliun (detikNews.com, 1/7/2023).

 

Gotong Royong dan Momen Idul Adha

 

Disebut gotong royong karena seluruh peserta JKN secara bersama-sama wajib membayar iuran, termasuk peserta fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang dibiayai pemerintah daerah, yang iurannya dibayar APBN dan APBD sesuai amanat Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4) UU SJSN. Jadi, tidak ada peserta yang gratis, semuanya wajib membayar iuran.

 

Timbul menyoroti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui pernyataan pengurusnya di media sosial, yaitu keinginan untuk menghapuskan iuran pada Program JKN, dan menjadikan seluruhnya ditanggung APBN.

 

Timbul menjelaskan keinginan PSI ini akan sulit tercapai, terlebih jika melihat prinsip yang dianut Program JKN yaitu gotong-royong, dimana prinsip ini merupakan pengamalan Pancasila sila ke-5 yang berbunyi ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Prinsip ini tak beda jauh dengan pengamalan berbagi yang diterapkan oleh umat muslim dalam merayakan momen Idul Adha, yang berbagi kepada sesamanya, tanpa membeda-bedakan status sosial.

 

Timbul tak menolak narasi PSI tentang masih adanya masyarakat yang tidak dilayani JKN karena kepesertaan nonaktif di JKN. Dengan menghapus iuran maka tidak akan ada lagi masyarakat yang ditolak karena tidak membayar iuran. Padahal yang terjadi justru sebaliknya, dimana pemerintah bersikeras menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan minimal 5 persen APBN dan minimal 10 persen APBD untuk kesehatan di RUU Kesehatan. Artinya pemerintah hanya bisa membiayai layanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia dengan biaya sebesar Rp 113,47 triliun (sebagai contoh mengacu pada besarnya beban jaminan kesehatan 2022)

 

Bahkan pemerintah terus menurunkan jumlah peserta PBI. Dari kuota PBI sebanyak 96,8 juta fakir miskin dan orang tidak mampu, pada 2022, pemerintah hanya membiayai 86,6 juta untuk PBI dengan total iuran Rp 43,64 triliun. Jumlah ini masih akan terus dikurangi pada 2023 sehingga alokasi anggaran untuk PBI akan menurun lagi.

 

Masih menurut Timbul, sumber utama penerimaan negara adalah dari pajak, sementara tax ratio kita masih sekitar 10,4% pada 2022. Dan faktanya, masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang tidak patuh membayar pajak dengan benar. Begitu pula dengan kesadaran kesehatan penduduk Indonesia yang cenderung rendah, yang makin membuat kualitas layanan kesehatan menurun.

 

Timbul mengapresiasi PSI yang mau mengkritisi persoalan iuran dan kepesertaan di program JKN, namun usulan untuk menghapuskan iuran dan prinsip gotong royong di program JKN adalah hal yang tidak tepat. Timbul berharap PSI mau memberikan masukan lain untuk mendukung usulan agar seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta aktif program JKN dan mendapatkan penjaminan layanan kesehatan. Entah dengan program diskon, skema pembayaran premi dengan cara dicicil, bantuan pemda.

 

Dan pemerintah memberlakukan PP No. 86 Tahun 2013 tentang sanksi tidak dapat layanan public serta memperkuat kinerja pengawas ketenagakerjaan ketika ada keterlambatan pembayaran atau ketidak mampuan membayarnya.

 

Gotong Royong Mantra Abai Penguasa

 

Dari serentetan pemaparan Timbul, ada beberapa hal yang perlu dikritisi. Pertama kata Gotong Royong yang disesuaikan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945. Padahal pada faktanya, keadilan sosial tidak pernah tercapai dalam pelayanan kesehatan dan mutu kesehatan itu sendiri. Sebab, keadilan sosial, tidak didapat dari gotong royong, apalagi disamakan dengan ritual ibadah Kaum Muslim di Hari Raya Idul Adha dari sisi pembagian daging kurbannya. Daging hewan yang disembelih adalah murni milik orang yang berkurban, artinya mereka yang dibagi tidak wajib membayar harga daging. Bahkan tidak dikenai sanksi jika tidak membayarnya.

 

Sedang BPJS, mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi administrasi jika tidak membayar, secara fitrah bukankah miskin atau kaya hal preogatif Allah swt? Sehingga pasti akan terus ada individu rakyat yang lemah dan benar-benar tidak mampu untuk membayar premi. Kedua, tidak ada peserta yang gratis, semuanya wajib membayar iuran. Artinya, konsep seperti ini persis asuransi. Apapun asuransinya, intinya pihak asuransi yang memungut harta dari individu masyarakat kemudian mengelola dengan mengatasnamakan dirinya membiayai semua kebutuhan peserta BPJS. Jika ada keterlambatan bahkan menunggak peserta dikenai denda hingga sanksi.

 

Jaminan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS yang sakit, berupa covering pembiayaan layanan kesehatan. Padahal akad setiap yang masuk anggota adalah membayar premi untuk dirinya sendiri, bukan anggota yang lain. Uang yang tersimpan, tidak boleh diambil meskipun ia tak pernah sakit. Rakyat disuap atas nama gotong royong yang sejatinya, rakyat membiayai sendiri kesehatannya. Pemerintah dengan adanya BPJS, benar-benar telah mengabaikan kepentingan umat.

 

Ketiga, iuran kepesertaan JKN wujud solidaritas Bangsa Indonesia, dimana solidaritas yang maknanya salah satu bentuk kepedulian yaitu dengan menanggung pembiayaan kesehatan seseorang? Sementara, kemampuan finansial dan problem kesehatannya berbeda. Kepesertaan JKN lebih kepada bentuk kezaliman. Dimana seorang buruh (meski preminya negara yang membayar) harus membiayai orang yang punya perusahaan bahkan yang menggaji dirinya.

 

Maka, sejatinya JKN pada faktanya lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Gugatan PSI agar keseluruhan pembiayaan kesehatan masyarakat dibebankan kepada APBN negara sebenarnya ada benarnya, hanya salah alamat. Sebab, negara penganut sekulerisme seperti Indonesia ini selamanya tak akan pernah mewujudkannya. Jalan tengah (sekuler) yang diambil telah menjadikan pemerintah sebagai regulator kebijakan semata, sedangkan pelaksanaanya diserahkan kepada para korporat, investor dan para opportunis yang tamak.

 

Sebagai contoh BPJS ini, di mana dia sebagai penyelenggara, tentu ia akan mengambil manfaat dengan mengambil premi untuk gaji karyawan dan jajaran pengurusnya. Jelas, semakin tak sesuai dengan akad penjaminan kesehatan. BPJS lebih fokus pada profit, dengan terus mencari peserta baru untuk pembiayaan. Sangat berbeda dengan Islam.

 

Islam Solusi Kesehatan Berkualitas dan Murah

 

Islam adalah ideologi yang memiliki akidah dan syariah. Keimanan kepada Allah SWT mendorong setiap orang untuk taat, tunduk, patuh dan terikat dengan hukum yang dibuat oleh Zat Yang menciptakannya. Rasulullah Saw bersabda,“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari). Artinya, pemimpinlah yang bertugas mengurusi urusan rakyat, jelas dengan syariat.

 

Maka haram menggunakan hukum selain Islam. Dalam hal kesehatan, yang menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, negara akan menyediakan layanan terbaik dan gratis. Negara akan mendorong setiap penelitian dan pengembangan sain dan teknologi yang berkaitan dengan kesehatan. Negara akan memberikan fasilitas pendidikan kedokteran yang kelak melahirkan para ahli yang akan berkontribusi terhadap masalah umat dan negara.

 

Darimana sumber pembiayaan semua kebutuhan itu, jelas dari Baitulmal, terutama dari pos kepemilikan umum dan negara. Salah satu pos itu berasal dari pengolahan sumber daya alam, tambang dan energi yang melimpah keberadaanya. Negara bisa secara mandiri, tanpa bergantung pada pajak dan utang luar negeri sebagaimana hari ini. Masihkan kita mengandalkan pelayanan kesehatan yang sejatinya adalah asuransi? Bukankah asuransi dalam Islam adalah haram dari sisi akad awal. Wallahu a’lam bish showab. [DMS].

 

 

 

 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.