6 Mei 2024
12 / 100

Dimensi.id-Rencana membangun Bandara Very Very Important Person (VVIP) di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), untuk pengembangan infrastruktur dan pendukung konektivitas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kecamatan Sepaku, menuai protes masyarakat di sekitarnya, pasalnya masyarakat mengaku memiliki lahan yang saat ini dipatok Badan Bank Tanah.

Abdul Rasyid, warga Kelurahan Gersik mengatakan, “Lahan yang dipatok Badan Bank Tanah di atas lahan untuk rencana pembangunan Bandara VVIP itu sebagian milik masyarakat, dan sebagian milik bekas hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA).” TKA adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit pemilik HGU seluas 4 ribu hektare lebih yang tak diperpanjang izinnya pada 2019. Warga tiga kelurahan menuntut 1.800 hektare pada lahan bekas HGU itu harus dikembalikan kepada mereka. Sebab sebelum adanya HGU sebagian tanah itu milik warga.

Abdul Rasyid menambahkan, sudah ada janji dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni kepada masyarakat bahwa lahan milik masyarakat akan direforma dengan mengembalikannya kepada masyarakat. “Kami ada bukti berupa tanam tumbuh dan surat berupa segel,” ujarnya. Warga, kata dia, mengaku kaget karena janji belum terealisasi tiba-tiba ada pematokan lahan oleh Badan Bank Tanah.

Regulasi terhadap PPU berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31/2023, beleid tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung Ibu Kota Nusantara itu telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Juni 2023. Sementara itu, Badan Bank Tanah telah melakukan pematokan di atas area lahan yang telah diplot untuk pembangunan bandara tersebut .

Dalam surat pemberitahuan dimulainya kegiatan pematokan yang ditandatangani Project Team Leader, Badan Bank Tanah, Moh Syafran Zamzami ditujukan kepada kapolsek Penajam, danramil Penajam, camat Penajam, lurah Pantailango, lurah Jenebora, lurah Gersik diberitahukan pula bahwa Badan Bank Tanah juga melakukan pembersihan lahan (land clearing) area Bandara VVIP seluas 360 hektare (procal.co, 19/6/2023).

Fakta di atas menunjukkan betapa kacaunya pencatatan negara, terkait mana milik pribadi dan mana milik negara. Pantas jika rakyat terus-menerus resah, IKN sebenarnya untuk siapa? Benarkah untuk kebaikan rakyat Indonesia?

Polemik demi Polemik, Kapan Sejahtera?

Proyek IKN kembali memunculkan masalah baru terkait dengan rencana pembangunan bandara. Warga protes karena tanahnya dicaplok negara untuk pembangunan bandara. Kasus ini menambah bukti bahwa proyek IKN tidak memperhatikan kepentingan rakyat dan hak rakyat.

Sejak awal, masyarakat PPU memang telah kehilangan hak-haknya karena ulah para petinggi negeri ini. Lembaga satu dengan yang lainnya senantiasa berbeda pendapat, kemudian kementrian yang nota bene pembantu presiden juga mengalami “ persaingan” terselubung. Demi sebuah apresiasi dari Sang Tuan, negeri penjajah, yang dianggap memberikan kesejateraan padahal hanya serpihan dan rakyat yang menjadi tumbal. Memiliki hak miliknya sendiri saja harus bersitegang, demo dan mengumpulkan banyak orang baru mendapat perhatian.

Islam Solusi Tuntas Pertanahan

Rasulullah Saw bersabda,”Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR aal-Bukhari). Maknanya, Islam menetapkan negara adalah pengurus rakyat, sehingga proyek apapun harus berpihak pada kepentingan rakyat dan untuk kemaslahatan rakyat. Penggunaan tanah rakyat pun akan ada ganti untung yang sepadan. Setiap tanah ada status dan perhitungannya sendiri. Semisal aturan mengenai tanah pertanian yang tidak dikelola pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut maka negara akan mengambilnya dan diberikan kepada yang mampu mengelola.

Sebab tanah berhubungan dengan ketahanan pangan dan pertahanan wilayah. Tentu tak bisa begitu saja diserahkan pengelolaannya kepada swasta yang kebetulan bermodal besar. Setiap pembangunan infrastruktur akan diambil skala prioritas, yang berhubungan dengan kebutuhan pokok rakyat seperti jalan raya, rumah sakit, sekolah, masjid dan fasilitas umum lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat akan dibangun terlebih dahulu.

Sedangkan proyek yang masih bisa ditunda sekaligus kas negara atau Baitulmal masih aman akan dibangun kemudian. Konsep pembiayaan bagi setiap proyek negara menurut Syeh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya al- Amwal fi Ad Daulatul Islamiyah menjelaskan ada tiga, pertama meminjam dari negara asing, kedua memproteksi kepemilikan umum menjadi milik negara dan memungut pajak kepada rakyat.

Konsep pertama, jelas tidak akan dilakukan oleh negara sebab hal itu sama saja dengan bunuh diri politik, negara akan kehilangan kedaulatannya sebab tak jarang perjanjian utang piutang dengan negara asing tak selalu dibayar dengan uang, tapi bisa jadi dengan perizinan mengelola kepemilikan umum. Hingga penyerahan secara sah aset-aset negara yang berharga.

Kedua, inilah yang akan dilakukan, sebab dengan mendorong rakyat mandiri dan berusaha mengembangkan apapun potensinya akan menjadikan negara kuat dari dalam dan senantiasa diperhitungkan di kancah internasional karena berdaulat penuh. Ketiga, negara akan menarik pajak hanya jika ada dalam keadaan kas Baitul mal kosong. Dipungut atas Muslim yang kaya saja dan diberhentikan jika dana yang dibutuhkan telah mencukupi.

Jelas dengan berbagai mekanisme yang ditawarkan negara kepada rakyat ini akan menghindarkan pelayanan umat dengan kezaliman. Islam menawarkan yang lebih baik dari sistem hari ini. Masihkan kita mempertahankan sistem kapitalisme yang memandang untung rugi dalam melayani umat? Wallahu a’lam bish showab. [DMS]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.