13 Mei 2024

Dimensi.id-Kebijakan Menkumham membebaskan puluhan ribu NAPI beberapa waktu lalu telah nyata menambah deretan persoalan baru yang dihadapi negeri ini. Belum usai kepanikan publik menghadapi pandemi virus, mau tidak mau publik terpaksa harus pasang badan menghadapi kekhawatiran lain yaitu tindak kriminal para NAPI yang dibebaskan berkat program asimilasi dan integrasi.

Sebab fakta dilapangan telah menunjukkan beberapa kasus kejahatan yang pelakunya adalah eks NAPI yang dibebaskan beberapa hari lalu. Mengeluarkan para penjahat tanpa pertimbangan matang memang sangat beresiko dan cukup berbahaya.

Tindak kriminal yang terjadi dengan pelaku eks NAPI bukanlah satu dua kasus, melainkan setiap hari terjadi dengan kejahatan beragam. Ada yang merampok, kurir ganja, curanmor dan terakhir beberapa kasus begal yang terjadi dibeberapa daerah diduga kuat juga dilakukan oleh eks NAPI yang baru dibebaskan. Sebelum kebijakan ini benar-benar diberlakukan, sebenarnya masyarakat sudah protes dan khawatir karena alasan sang menteri dianggap tidak relevan dengan persoalan yang sedang kita hadapi. Seperti kita ketahui sebelumnya, Menkumham membuat kebijakan pembebasan para NAPI adalah untuk mengurangi penyebaran virus di penjara.

Beliau mengatakan penjara terlalu padat dan rentan untuk terjadi penyebaran virus akibat kontak fisik yang tidak bisa dihindari. Publik pun bertanya saat itu, apakah di penjara sudah ada yang terinfeksi virus sehingga harus ada pengurangan NAPI untuk mencegah penularan? Kemudian kalau tidak ada yang terinfeksi dan ternyata yang dikhwatirkan adalah virus datang dari orang yang berkunjung, kenapa tidak menghentikan jadwal berkunjung saja sehingga para NAPI tetap terisolasi dipenjara? Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum sempat terjawab namun kebijakan sudah sah diberlakukan.

*Sel Pengasingan Disiapkan, Solusikah?

Sekarang publik beramai-ramai menyalahkan sang menteri atas kebijakan yang dianggap asal-asalan dan terbukti gagal bahkan berpotensi mengancam keamanan nasional. Protes ini pun telah sampai ke telinga beliau, namun Pak menteri tidak sependapat dengan masyarakat. Ia justru merasa sebaliknya bahwa kebijakannya berhasil dengan kerjasama semua pihak. Ia meminta semua koperatif untuk melaporkan setiap kejahatan yang terjadi, dengan ini ia mengatakan bahwa terbukti koordinasi pengawasan berjalan baik. Sepertinya Pak Menteri lupa apa yang menjadi tujuan utamanya mengeluarkan kebijakan pembebasan NAPI.

Maksud hati ingin memastikan  penjara bebas dari sebaran virus  dengan mengurangi jumlah tahanan, justru sekarang kondisinya patut dikhwatirkan bahwa eks NAPI yang tertangkap lagi bisa saja membawa virus karena sudah kelayapan diluar penjara meskipun hanya beberapa hari saja. Bukankah ini akan menimbulkan persoalan baru  di penjara? Kita lihat saja nanti. Yang pasti beliau akan memberikan sanksi berat terhadap eks NAPI yang kembali berulah yaitu dengan menempatkannya di straft cell (sel pengasingan).

Apakah menempatkan NAPI di sel pengasingan adalah solusi untuk masalah ini? Tentu saja tidak. Sebab persoalan utamanya sekarang adalah bukan menanti kejahatan mereka,kemudian memasukkannya ke sel pengasingan. Tetapi bagaimana caranya memastikan mereka untuk tidak melakukan tindak kejahatan lagi. Karena itu yang sedang dikhawatirkan oleh banyak orang sekarang ini. Jika berbicara mengenai hukuman, mereka sepertinya merasa bahwa penjara bukanlah hukuman atas kejahatan mereka. Terbukti mereka masih melakukan tindak kejahatan padahal baru saja menghirup udara bebas.

Ini artinya penjara dan pembinaan yang mereka jalani selama bertahun-tahun di lapas tidak berhasil membuat mereka berubah menjadi lebih baik. Hukuman penjara tidak membuat para NAPI menyesali perbuatannya sekaligus tidak memberikan efek jera sama sekali. Menyiapkan sel khusus bagi mereka sama sekali tidak akan menuntaskan masalah ini. Karena mereka masih saja berbuat kejahatan, masyarakat panik dan mengalami kerugian, dan hukuman kunjung membuat mereka menyesali perbuatan.

*Cara Islam Membasmi Kejahatan

Kondisi yang sedang kita alami sekarang memang sangat mengakhwatirkan. Ditengah kecemasan kita menghadapi virus, kita justru harus berhati-hati dengan kejahatan yang siap mengintai dari para penjahat yang sengaja dibebaskan. Dinegera ini segala bentuk kejahatan yang dilakukan pelakunya akan dijebloskan kedalam penjara, sesekali ada yang mendapat hukuman mati akibat kesalahan tertentu.

Namun adanya hukuman penjara justru tidak menjadikan pelaku kejahatan menurun, yang ada setiap hari mengalami peningkatan. Contoh terdekatnya adalah kasus kriminal yang terjadi selama pandemi dan ternyata dilakukan oleh eks NAPI yang baru dibebaskan. Penjara tidak lagi menakutkan bagi mereka.

Tentu ini berbeda jika mereka hidup di negara yang menerapkan aturan yang tegas dan keras. Aturan seperti ini akan berlaku dinegara yang menjadikan Sang Pencipta sebagai pengatur dalam seluruh aspek kehidupan termasuk masalah menangani hukuman bagi para penjahat. Negara dengan sistem islam ini senantiasa menjaga keamanan bagi rakyatnya. Negara akan menjaga agama, jiwa, akal, harta, kehormatan, keturunan dan beberapa kemaslahatan  lainnya.

Ini dibuktikan dengan pemberlakuan hukum terhadap siapa saja yang mencoba menodainya. Contohnya dalam menjaga jiwa, dalam negara seperti ini nyawa seseorang dinilai sangatlah mahal. Siapa saja yang menghabisi nyawa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan syariat, dia wajib dibalas hal serupa. Sederhanya, nyawa dibayar dengan nyawa. Begitu juga dalam menjaga harta, dalam negara islam pencuri  termasuk tindak kejahatan yang hukumannya berat. Dengan ketentuan jumlah tertentu seseorang yang ketahuan mencuri akan dipotong tangannya.

Bayangkan saja, andaikan tindak pembunuhan itu terjadi dan pelakunya dihukum setimpal, adakah yang berani untuk membunuh lagi. Perlakuannya tegas, keras dan pasti memberikan efek jera. Sangat berbeda dengan sistem kita sekarang, pembunuh hanya ditempatkan dipenjara yang terbukti tidak sepenuhnya membuat jera. Begitupun pencuri, dengan pemberlakuan hukum potong tangan tentu ini sangat menakutkan dan orang lain akan berfikir berulang kali untuk melakukan kejahatan yang sama.

Sekali lagi, itu tidak akan ada dinegara kita sekarang yang justru para penjahat dibebaskan padahal masa hukumannya belum selesai. Itu hanya terjadi pada sebuah negara yang menerapkan Islam sebagai  pijakan hukumnya. Apapun ceritanya, jika kita hendak keluar dari keadaan menjengkelkan sekaligus meresahkan seperti dalam sistem ini, tidak ada cara lain kecuali dengan menjadikan Islam sebagai tuntunan hidup, baik mengatur individu, bermasyarakat apalagi bernegara. Dengan begitu, tidak akan ada kejahatan yang merajalela alapagi dilakukan oleh orang yang sama berulangkali. Wallohu’alam[ia]

Penulis : Elsa Novia Wita Siregar, S.Si

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.