18 Mei 2024

Penulis : Sunarti

Dimensi.id-“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Seorang pemimpin adalah pelindung bagi rakyatnya. Pada saat negara sedang dalam kondisi aman dan tentram ataupun dalam kondisi wabah. Seperti halnya pada saat ini, negara sedang mengalami wabah. Hampir di setiap wilayah negeri telah terdampak adanya virus Corona. Hal ini mengakibatkan lumpuhnya aktivitas secara langsung. Termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan, yaitu di perguruan tinggi.

Semenjak diberlakukan kebijakan kuliah melalui online, muncul persoalan baru berkenaan dengan pembiayaan perkuliahan, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini membuat para mahasiswa merugi sehingga mempertanyakan nasib uang kuliah mereka yang tetap utuh terbayarkan. Padahal, di satu sisi mereka musti membeli paketan data demi mengikuti mata perkuliahan. Hingga para mahasiswa berdemo meminta keringanan UKT. Bahkan, mereka mempertaruhkan kesehatan di tengah kondisi pandemi. Demonstrasi terjadi di berbagai daerah. Salah satunya terjadi di Ponorogo.

Seperti dikutip dari Detiknews.com, Selasa, 16 Jun 2020, bahwa mahasiswa IAIN Ponorogo femo tuntut pengurangan uang kuliah. Puluhan mahasiswa mendatangi kantor rektorat IAIN Ponorogo. Sembari mengenakan almamater dan masker, puluhan mahasiswa ini menyuarakan aspirasi mereka.

Menurut Korlap Aji Binawan Putra, mereka menuntut  tiga tuntutan mereka. Pertama meminta pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50 persen. Kedua, para mahasiswa ini juga menuntut diterbitkannya pembelajaran sistem daring saat semester gasal. Ketiga, mereka juga menuntut rektor agar berada di barisan mahasiswa untuk menyuarakan realisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1195 Tahun 2019 tentang UKT pada perguruan tinggi keagamaan negeri di Kemenag tahun 2020 – 2021.

Sesungguhnya, sejak awal keluarnya Kebijakan UKT (subsidi silang) beberapa tahun silam telah menjadi polemik. Biaya kuliah menjadi mahal tidak ada bedanya antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kebijakan pemerintah untuk menswastanisasi PTN melalui badan hukum milik negara Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menjadikan biaya kuliah selangit.

Hal ini jelas terlihat bahwa upaya BHMN merupakan bentuk neoliberal pembiayaan biaya kuliah, pendidikan bukan menjadi upaya untuk memajukan nasib bangsa namun dijadikan barang dagangan layaknya bisnis yang menguntungkan. Kuliah berkualitas harus berbayar tinggi.

Begitu nampak nyata kezaliman dari sistem kapitalistik-materialistik yang diterapkan oleh pemerintah saat ini. Hal ini bertolak belakang dnegan sistem pendidikan di dalam Islam. Islam memandang ilmu adalah sesuatu yang sangat mulia. Dan untuk meraihnya adalah sebuah kewajiban setiap individu, jadi tidak boleh dijadikan lahan bisnis.

Negara Menjamin Kebutuhan Pendidikan

Negara memiliki kewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Untuk kebutuhan pokok individu (yaitu sandang, pangan, dan papan), negara memberi jaminan tak langsung. Sedangkan dalamlam hal pendidikan, kesehatan, dan keamanan, jaminan negara bersifat langsung.

Pendidikan di dalam Islam merupakan hak setiap rakyat kaya maupun miskin, baik non muslim maupun muslim, semuanya memiliki hak yang sama untuk mengecam pendidikan yang tinggi, berkualitas dan gratis. Di sinilah peran negara sebagai pelaksana penyelenggaraan sistem pendidikan.

Setiap kegiatan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan tersebut sesuai dengan kreativitas, daya cipta, dan kebutuhan. 

Sarana maupun prasarana yang menunjang terselenggaranya pendidikan disediakan oleh negara. Misalnya buku-buku pelajaran, sekolah dan kampus, asrama siswa, perpustakaan, laboratorium, ruang seminar, komputer, internet, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, majunya sarana-sarana pendidikan dalam kerangka untuk mencerdaskan umat menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya.

Pembiayaan dalam sistem pendidikan formal yang diselenggarakan negara. Sedangkan negara memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari negara (Baitul Mal). Sumber pembiayaan untuk kemaslahatan umum (termasuk pendidikan), berasal dari jizyah, kharaj dan usyur.

Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu : (1) pos fai` dan kharaj –yang merupakan kepemilikan negara– seperti ghanimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak); (2) pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Sedangkan pendapatan dari pos zakat, tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan golongan mustahik zakat (QS 9 : 60). (Zallum, 1983; An-Nabhani, 1990).

Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka negara wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berhutang (qardh). Hutang ini kemudian dilunasi oleh negara dengan dana dari dharibah (pajak) yang dipungut dari kaum muslimin (Al-Maliki,1963).

Biaya pendidikan dari Baitul Mal itu secara garis besar dibelanjakan untuk 2 (dua) kepentingan. Pertama, untuk membayar gaji segala pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua, untuk membiayai segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya. (An-Nabhani, 1990).

Demikianlah pelaksanaan sistem pendidikan di dalam Islam. Dengan demikian para pelajar maupun mahasiswa akan fokus terhadap aktivitas mereka untuk menuntut ilmu, bukan tersibukkan dengan beban pembiayaan sekolah/kuliah. Orang tua juga akan fokus terhadap pemenuhan kebutuhan pokok serta beribadah, bukan tersibukkan dengan beban pembiayaan sekolah/kuliah anak-anak mereka. Seorang pemimpin adalah pelindung bagi rakyatnya benar-benar akan terwujud.

Editor : Fadli

1 thought on “Dilema Uang Kuliah di Tengah Wabah

  1. Sistem Kapitalis ini memang selalu menjadi biang masalah,,, kerusakan yg diakibatkan olehnya kian hari kian nampak jelas ,,semoga semakin menyadarkan masyarakat ,lalu khilafah secepatnya tegak
    Kami Rindu & butuh khilafah

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.