18 Mei 2024

Penulis : Iim kamilah

Dimensi.id-Tidak lama ini warga sumedang di hebohkan oleh penggerebekan Miras yang di lakukan oleh satuan polosi pamong praja (satpol pp ) kabupaten Sumedang. Puluhan botol minuman keras dari sejumlah toko di kawasan Sumedang Kota berhasil di amankan oleh satpol pp tersebut  (jumat 19 juni ). Toko yang terbukti menjual miras yakni  Toko SM Liki ESN di lingkungan Kebonkol,Kelurahan Regol Wetan ,Kecamatan Sumedang selatan ,Kabupaten Sumedang (Sumedang.online)

Meskipun sudah ada pelaturan daerah kabupaten Sumedang No 17 tahun 2003 tentang pelarangan Miras ,tetapi kasus pebjualan miras masih saja banyak di jumpai, Upaya rajia rupanya tidak bisa menghentikan peredaran miras di daerah tersebut. Miris memang ,,,sebab Miras jelas jelas berbahaya bagi masyarakat ,banyak madharat yg ditimbulkan olehnya  karna merusak akal.

Mulai dari Rusaknya moral Masyarakat /generasi bangsa seperti Tawuran ,pezinahan ,perjudian dan prilaku menyimpang lainnya menyebabkan prilaku kejahatan sperti perampokan,pemerkosaan hingga pembunuhan. Jika dahulu seorang Anak gadis akan merasa aman ketika bersama ayah atau saudaranya meski di luar rumah ,maka kini ,Gara2 miras seorang Gadis tak akan lagi merasa aman meski di rumahnya

Kita melihat banyak fakta, bagaimana seorang ayah tega memperkosa anaknya ,saudara memperkosa saudarinya, anak memperkosa Ibu kandungnya, hingga kakek memperkosa cucunya ,dan cucu memperkosa neneknya, naudzubillahimindzalik.

Pada suatu kisahpun di ceritakan ,bagaimana seorang ulama ahli ibadah mendapatkan su’ul khatimah (akhir hidup yang buruk ) karna telah  merampok, memperkosa lalu membunuh sang pedagang perempuan gara-gara  terbujuk rayuan syaitan  dengan meminum khamer.

Maka pantas jika Rasulullag saw pun mengabarkan melalui sabdanya

عَن اَبِی الدَردَای اَوصَانِی خَلِیلِی صَلَّی اللّٰهُ عَلَیهِ وَالسَّلَام لَاتَشربُ الخَمرَفَاِنَّھَامِفتَحؐ کُلُّ شَرٍّ

Dari Abu Darda RA kekasihku Nabi Muhammad SAW telah berwasiat kepadaku “Jangan engkau minum khamar, karna ia adalah kunci keburukan (HR.Ibnu Majah no 3371).

Belum lagi banyaknya korban jiwa yang meregang nyawa disebabkan minuman keras ,baik penimum secara langsung ,ataupun korban kecelakaan karna pengemudi kendara’an dalam keadaan mabuk. Ada banyak hal yang menyebabkan khamer / Miras terus merebak di Negri ini Sistem sekulerisme yang di anut saat ini melahirkan sikap Hedonisme pada indipidu masyarakat ,dengan pandangan hidup yang menganggap bahwa orang akan menjadi bahagia dengan mencari kebahagiaan sebanyak banyaknya ,berbuat semaunya tanpa ada batasan hukum syara yang mengatur kehidupannya

Sang penikmat ingin menikmati apa sajah sesuka hatinya, sang pembuat & penjual ingin dengan cepat mendapatkan  uang sebanyak banyaknya tanpa  melihat  kehalal dan keharamannya Karena setandar kebahagiaan baginya adalah harta yang berlimpah dan segala bentuk materi lainnya

Selain itu ,tidak adanya penegakan hukum yg tegas  dalam menangani kasus miras tersebut  menjadi pokok permasalahannya ,sebab hal ini bersipat sistematis sehingga Membutuhkan sistem  yang  benar dan tepat untuk menuntaskannya seketat apapun peraturan daerah yang di buat, selagi pabrik-pabrik miras masih dibiarkan bebas memproduksi maka tetaplah ,kasusnya takan pernah berhenti.

Terlebih aturan pemerintah yg tidak konsisten ,bisa di rubah-ubah sesuai kebutuhannya ,sebab merujuk pada akal dan berlandas pada asas manfa’at, kita  menyaksikan bagaimana pernah adanya pelaturan presiden yang Melegalkan Miras secara terbuka di tahun 1987, meski pada akhirnya di cabut kembali sebab menuai kemarahan kaum muslimin ,namun  lagi lagi di masukan kembali  pada pelaturan presiden No 74/2013 oleh presiden Sosilo Bangbang Yudoyono. Saat ini pun banyak dari pihak pemerintah yang melegalkan  miras ,seperti Gubernut Maluku,Gubernur dan Pemprov NTT di kutip dari (news.okezone.com)

Bagaimana cara Islam Membabat tuntas Minuman keras ??

Islam memiliki serangkaian Hukum yang bersifat preventif (mencegah ) dan kuratif (memulihkan  ),,hukum yang khot’i( tetap ) tanpa akan aDanya perubahan karna merujuk pada hukum sang pencipta alam semesta ,manusia dan kehidupan ,,berstandarkan Halal dan Haram

Allah swt mengharamkan khamr /  jenis yang memabukan melalui firmannya dalam surat Al-Maidah ayat 90 “Sesungguhnya khamr (minuman yang memabukan ),berjudi ,berkorban untuk berhala ,mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji,termasuk perbuatan syetan

Pengharaman terhadap miras adalah salahsatu upaya untuk menjamin keutuhan akal manusia Sebab ,inti kemuliaan manusia adalah akalnya Allah swt pun melaknat 10 pihak yang berkaitan dengan khamr/miras ,melalui sabda nabi saw ,yang di riwayatkan oleh ibnu Umar ra   “Khamr di laknat pada 10 hal ,(1) pada dzatnya ,(2) pemerasnya ,(3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri,(4) penjualnya ,(5) pembelinya,(6) pembawanya ,(7) orang yang meminta oranglain membawanya,(8) orang yang memakan hasil penjualannya ,(9)peminumnya ,(10) orang yang menuangkannya

Islam akan memberi sangsi tegas bagi 10 pihak tersebut yang terlibat dalam Miras ,yakni pembuat,pengedar,penjual,peminum dls,,pelaku akan di dera sebanyak 40 kali cambukan. Apabila di perlukan hakim boleh menambahnya hingga 80 kali ,,sebagaimana yang di riwayatkan oleh al Husain bin al Mundzir bahwa ‘Ali mencambuk walid bin uqbah karena meminum khamr dengan 40 kali cambukan ,lalu ia berkata ,’nabi saw telah mencambuk dg 40 kali cambukan ,’abu bakar 40 kali cambukan ,’ dan umar 80 kali cambukan ,semuanya merupakan sunah ,dan yang ini (40 kali cambukan ) lebih aku cintai .

Apabila seseorang meminum khamr berulang kali dan ia telah di cambuk setiap ia menfulanginya ,maka boleh untuk imam untuk membunuhnya dari Abu Hurairah ra.ia berkata ,,Rosulullah saw bersabda “Apabila ada seorang yang mabuk maka cambuklah ia,apabila ia mengulangi maka cambuklah ia ,apabila ia mengulangi maka cambuklah ia ,apa bila ia mengulangi maka cambuklah ia, kemudian beliau bersabda pada kali ke empat ,apabila ia mengulangi ,maka penggallah lehernya dengan apa di terapkab Hadad?

Hadad di terapkan dengan salahsatu dari dua perkara ,(1) pengakuan ,(2) kesaksian dua orang yang adil”

    Sementara untuk pihak lain selain yang meminum khamr,maka sanksi di serahkan kepada khalifah/kodi ,,tentunya dengan sanksi yang menimbulkan epek jera,,sehingga menjadi jawazir ( pencegah ) bagi pelaku utk tidak mengulangi kembali dan masyarakat lainnya utk tidak berbuat hal serupa Juga sebagai jawabir(penebus dosa) di akhirat. Namun Hukum yang sempurna ini tidak bisa di terapkan kecuali pada Sistem Islam ,yakni Khilafah alaminhajin Nubuwwah, maka memperjuangkannya adalah sebuah kewajaran dan  kewajiban demi terciptanya rahmatallil’alamin.

Wallahu’alam

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.