17 Mei 2024
9 / 100

Dimensi.id-Pinjaman online (Pinjol) makin hari makin menjamur. Tawaran kemudahan dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak yang meminjam makin mudah. Bunga dan cicilan ringan selalu menjadi andalan untuk menarik perhatian masyarakat. Tak ayal, banyak masyarakat yang kini terjerat utang pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa banyak nasabah yang gagal membayar pinjaman. Jawa Barat menjadi provinsi dengan utang pinjol (outstanding loan) terbesar, yakni mencapai Rp13,57 triliun. (Katadata.co.id, 03/07/2023)

Akibatnya, masyarakat yang tercekik pinjol kian merana dan susah dalam menghadapi kehidupan. Lantas, bagaimanakah kita menyikapi hal ini?

Pada dasarnya, hukum utang piutang dalam Islam adalah mubah (boleh). Ini dengan syarat tidak boleh mengandung riba (bunga bank), ada akad, berhutang dengan sesuatu yang halal, dan mencatatnya. Allah Swt. berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan.” (TQS. Al-Baqarah: 282)

Utang piutang yang dilakukan dalam membantu muslim yang kesulitan juga menjadi ladang amal ketika diniatkan untuk beribadah kepada Allah Swt. Sayangnya, dalam sistem kapitalisme yang sarat akan asas manfaat, utang sering kali menjadi alat untuk menjerat seseorang atau memasung kedaulatan suatu negeri. Orang atau bangsa yang terjerat dengan utang berbasis riba akan sulit menolak tawaran dari pihak pemberi utang agar utangnya dapat terbayarkan. Seperti yang terjadi saat ini. Bagi masyarakat yang tercekik utang semacam pinjol dengan suku bunga tertentu, maka masyarakat harus rela ketika harta atau kepemilikan barangnya diambil untuk membayar utang. Bagi sebuah negeri, utang luar negeri dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional bahkan kebijakan dan kedaulatan negeri tersebut.

Oleh karena itu, Islam dengan tegas melarang segala pinjaman yang berbasis riba. Hal ini tercantum dalam berbagai dalil, salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 275. Tak hanya itu, Islam juga melarang akad-akad utang, pinjaman, kerja sama, atau lainnya yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Maraknya masyarakat yang terjerat dalam pinjol, sejatinya juga tak lepas dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Yaitu sebuah sistem yang meniadakan peran negara sebagai pengurus rakyat dalam segala urusan. Lihat saja. Betapa masyarakat harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup dasarnya. Ketika masyarakat meminta harga dan tarif kebutuhan dasar tidak naik, pemerintah pun tak memberikan bantuan yang cukup untuk menopang beban masyarakat. Alih-alih memberikan bantuan subsidi, itu pun hanya sebagian kecil masyarakat miskin saja yang menerimanya.

Dalam hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, telah dijelaskan bahwa kepala negara adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepengurusannya kelak di akhirat. Ini seharusnya menjadi peringatan yang jelas bagi para pemimpin sebelum menjalankan amanahnya. Sayangnya, ketiadaan akidah Islam sebagai landasan aturan menjadikan aturan kehidupan berjalan dengan keinginan manusia. Banyak manusia yang memahami bahwa muslim haruslah terikat dengan syariat Islam sebagaimana perintah Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 208. Bahwa Allah, meminta orang-orang beriman untuk masuk ke dalam Islam secara menyeluruh.

Negara juga harus menjaga masyarakat dari tindakan yang melanggar syariat Islam. Menjamurnya praktik pinjaman ribawi, jelas menunjukkan bahwa negara tak menjalankan peran tersebut. Hal ini tidak akan terjadi ketika suatu negara berdiri berlandaskan akidah Islam dan menjadikan Islam sebagai aturan kehidupan. Islam sebagai ideologi yang berasal dari wahyu Allah akan mampu menyelesaikan segala permasalahan hidup manusia dengan solusi yang sesuai dengan fitrah, memuaskan akal, dan menenteramkan hati. Dalam permasalahan pinjol, Islam mewajibkan negara menjamin kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan itu mencakup pemenuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara tidak boleh membiarkan aturan yang berjalan di masyarakat menyalahi syariat Islam. Termasuk keberadaan pinjaman yang berbasis riba. Negara harus memberikan pemahaman Islam kepada seluruh warga negara. Jika ada masyarakat miskin yang terjerat utang, maka ia masuk kategori gharim dan berhak mendapatkan zakat agar ia dapat menyicil dan melunasi utangnya. Dengan demikian, masyarakat miskin dapat terbebas dari jeratan utang. Selama sistem yang diterapkan bukanlah sistem Islam, maka selama itu pula akan ditemukan orang-orang yang terjerat utang ribawi yang akan membawa kesengsaraan hidup bagi pelakunya. Wallahu a’lam bishawab.

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.