18 Mei 2024

Penulis : Eni Imami, S.Si (Pendidik, Member Revowriter)

Dimensi.id-Program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional membutuhkan dana besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya menyatakan dana yang dibutuhkan bisa mencapai Rp905,1 triliun. Akibatnya, terjadi defisit yang cukup dalam pada APBN 2020. (m.cnnindonesia.com, 19/7/2020).

Pemerintah putar otak untuk menggali sumber dana demi mengatasi persoalan Covid-19. Berbagai kebijakan pun dilandingkan. Salah satunya Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. Melalui aturan itu, pemerintah melakukan realokasi anggaran untuk kepentingan penanganan virus corona. Dalam perpres tersebut, terdapat penyesuaian anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun. (m.merdeka.com, 1/6/2020)

Di lain pihak, tercantum penghentian tunjangan profesi guru dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK mengeluhkan penghentian tunjangan profesi tersebut. Melansir laman resmi DPR via Kompas.com, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP Nomor 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen. SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu nasib mereka.

Menurut Khalid Ketua Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI), melalui kebijakan ini pemerintah telah berlaku tidak adil dan diskriminatif kepada para guru yang mengajar di sekolah SPK. Padahal, kedudukan mereka sebagai guru di sekolah SPK selayaknya disamakan dengan guru di sekolah non SPK dan memiliki hak yang sama pula untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. (m.mediaindonesia.com, 15/7/2020)

Di tengah pandemi Covid 19 anggaran pendidikan dipangkas, kondisi dunia pendidikan masih memprihatinkan, nasib guru Indonesia masih jauh dari sejahtera, tunjangan guru ada yang dihentikan. Sungguh miris, hal ini menegaskan semakin rendahnya keperpihakan pemerintah pada dunia pendidikan.

Seharusnya para guru justru dijaga pendapatannya. Karena mereka juga bagian dari masyarakat yang terdampak Covid-19. Mereka juga berperan di garda depan mencerdaskan anak bangsa. Tak jarang ditemui guru juga membantu anak didiknya agar tetap bisa belajar dalam kondisi pandemi seperti ini. Ada juga guru yang rela membeli kuota data atau pulsa untuk anak didiknya. Bahkan rela door to door demi anak didiknya terpenuhi kebutuhan pendidikannya karena tidak memiliki fasilitas untuk belajar secara daring.

Adilkah jika pemerintah memangkas dana pendidikan untuk penanganan wabah Covid-19? Padahal keduanya tak bisa saling menggantikan. Adilkah jika tunjangan profesi guru dihentikan karena statusnya SPK, non PNS, atau PNS? Inilah ketimpangan hidup yang terjadi saat ini. Persoalan dana, pengelolaan negara tak mampu menyelesaikan persoalan secara adil, selama paradigma yang digunakan bersumber dari pemikiran manusia. Berkiblat pada Barat dengan sistem kapitalismenya. Karena sejatinya sistem itu tak pernah memberikan kebaikan. Hal itu berbeda dengan sistem kehidupan yang bersumber dari wahyu, yakni sistem Islam.

Negara dalam sistem Islam bertanggungjawab penuh atas urusan rakyat. Memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dengan dana yang memadai. Pendanaan negara dalam sistem Islam diurus oleh Baitul mal. Baitul mal memiliki dua bagian pokok. Pertama, bagian yang berkaitan dengan pemasukan dan jenis harta yang menjadi sumber pemasukannya. Kedua, berkaitan dengan pembelanjaan dan jenis harta yang harus dibelanjakan.

Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab al-Amwal menjelaskan bahwa dana yang dialokasikan untuk penanganan kondisi darurat/bencana diambil dari Baitul mal yang diurus oleh seksi at-Thawaari. Sumber dananya berasal dari pendapatan fai’ dan kharaj, serta dari harta kepemilikan umum. Apabila tidak terdapat harta dalam kedua pos tersebut, maka kebutuhannya didanai dari harta kaum Muslim berupa sumbangan sukarela atau pajak.

Pendidikan juga merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia. Negara dalam sistem Islam menjamin keberlangsungannya. Biaya pendidikan diurus Seksi Mashalih daulah dalam Baitul mal. Pembiayaan meliputi pembayaran gaji pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Pemberian gaji tak memandang status PNS atau bukan, bersertifikasi atau tidak. Semua yang berprofesi guru akan diberi hak yang sama. Berikut pembiayaan segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya.

Seluruh pembiayaan pendidikan juga dialokasikan dari pendapatan fai’ dan kharaj, serta dari harta kepemilikan umum. Jika pembiayaan dari kedua pendapatan tersebut kosong atau tidak mencukupi, maka negara meminta sumbangan sukarela dari kaum Muslim. Jika sumbangan kaum Muslim juga tidak mencukupi, maka kewajiban pembiayaan untuk pendidikan beralih kepada seluruh kaum Muslim. Dalam kondisi seperti ini, Allah Swt memberikan hak kepada negara untuk memungut pajak (dharibah). Hanya saja, penarikan pajak dilakukan secara selektif untuk kaum muslim yang kaya saja dan tidak bersifat permanen.

Jadi persoalan pembiayaan negara dalam urusan bencana dan pendidikan merupakan urusan yang sangat rinci alokasinya. Sama-sama penting untuk dipenuhi, bukan dikurangi satu dari yang lainnya. Mekanisme demikian bersumber dari aturan Islam yang diterapkan pasti membawa kebaikan bagi semua. Mampu memberikan solusi atas persoalan kehidupan.

Sekarang yang menjadi persoalan karena belum banyak umat Islam yang menyadari, terlebih para negarawan untuk mengadopsi sistem Islam sebagai sistem pemerintahan. Maka berbagai persoalan tak kunjung terselesaikan dan kedholiman kian menimpa masyarakat. Oleh karenanya, sudah saatnya sistem negara ini ditata ulang dengan penerapan sistem Islam secara kafah dalam bingkai negara. Allahu ‘alam bis showab.  

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.