3 Mei 2024

Dimensi.id-Virus Corona di Indonesia semakin memasuki masa kritis. Setiap hari  pasien suspect covid-19 terus meningkat.  Meskipun upaya dan segala cara terus dilakukan untuk menangani virus ini,  namun nyatanya makhluk bertubuh mungil itu terus menyerang sampai ke pelosok negeri. 

Jumlah pasien yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19) mencapai 10.551 orang hingga Jumat (1/5). Dari jumlah tersebut, sebanyak 800 di antaranya meninggal dunia dan 1.591 orang dinyatakan telah sembuh.

Mengenai jumlah kasus positif virus corona, Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto ada penambahan 433 orang pada, Jumat (1/5) dari hari sebelumnya.

“Penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 433 orang sehingga menjadi 10.551. Pasien sembuh 69 orang, sehingga menjadi 1.591. Pasien meninggal bertmabah 8 orang sehingga menjadi 800 orang” kata Yuri saat konferensi pers di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (1/5).CNN.COM

Dalam menangani virus ini pemerintah sudah banyak menggelontorkan dana.  Bahkan kabarnya pemerintah selain mengambil opsi hutang dari IMF juga memangkas anggaran dana dengan membebaskan narapidana. 

Membatalkan discont UKT yang di janjikan Kemenag. dikutip dari Detik. Co.

Fachrul mengatakan, rencana pemberian diskon UKT itu terpaksa harus dibatalkan. Karena mendadak ada keputusan Menteri Keuangan yang meminta masing-masing kementerian untuk mengalokasikan anggaran untuk membantu penanganan COVID-19. Di sini, anggaran Kemenag terpotong sebanyak Rp 2,6 triliun.

Namun disisi lain ditengah darurat wabah pemerintah justeru menangkap seorang pengemban dakwah Alimudin Baharsyah yang sampai saat ini belum juga di bebaskan  Beliau ditangkap karena unggahan video kritik terhadap kebijakan Darurat Sipil yang awalnya akan ditetapkan bersamaan dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).kalau kita amati PSBB ini mengarah kepada Dararurat sipil.

Dikutip dari Rmol. Id Ujang Komarudin agak menyesalkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengarah ke darurat sipil, karena pemerintah tidak berkewajiban untuk memberikan kebutuhan pokok Rakyat. Padahal, di satu sisi Rakyat dilarang keluar rumah dan tanpa penghasilan. 

Ali Baharsyah ditetapkan sebagai Tersangka dan dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau pasal 107 KUHP.

Penangkapan Alimudin Baharsyah ini justru menyisakan tanda tanya besar. Narapidana yang sudah nyata sebagai penjahat dibebaskan, Koruptor yang merugikan jelas Merugikan Negara juga dibebaskan,   pengemban dakwah yang tak bersalah malah dipenjarakan. Tidak terima presiden dihina itu hanya dalih saja. Buktinya, Muanas Alaidid ini tidak bergerak melaporkan Royson Jordany yang terang terangan menghina bahkan mengancam akan membunuh Presiden Jokowi.

Tidak ada laporan Muanas Alaidid terhadap Royson Jordany, tidak ada laporan internal Polri untuk menangkap Royson Jordany, tidak ada pasal makar meskipun jelas mengancam nyawa dan keselamatan kepala Negara.

Namun pengemban dakwah syariah khilafah  justreru dipenjarakan

Ditangkapnya bung Alimudin Baharsyah membuktikan bahwa rezim saat ini adalah rezim anti kritik.

Rezim gagap ketika kepentingannya diusik.  Rezim yang lahir dari ideologi kapitalis yang anti dengan ajaran Islam (khilafah).  Padahal sebagi negara yang mayoritas beragama Islam sudah sepatutnya mengambil aturan yang bersumber dari Islam. 

Akidah sekulerisme-kapitalis menjadikan kaum muslimin termasuk pemimpinya justru anti dengan ajaran Islam.  Menganggap ajaran Islam sebagai ajaran barbar,  bahkan para pengemban dakwahnya dibredel dengan tuduhan tidak masuk akal.

Padahal jauh sebelum itu Islam telah berjaya selama 14 abad dalam naungan khilafah.  Untuk itu mendakwahkan ajaran Islam(khilafah) adalah wajib. Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib…” [Lihat, Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, Juz V/416] .

Hal senada ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, “Para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal.” [Ibn Hajar, Fath al-Bâri, Juz XII/205] .

Pendapat para ulama terdahulu di atas juga diamini oleh para ulama muta’akhirîn [Lihat, Imam Abu Zahrah, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyah, hlm. 88; Dr. Dhiyauddin ar-Rais, Al-Islâm wa al-Khilâfah, hlm. 99; Dr. Abdul Qadir Audah, Al-Islâm wa Awdha’unâ as-Siyâsiyah, hlm. 124; al-‘Allamah al-Qadhi Syeikh Taqiyyuddin an-Nabhani (Pendiri Hizbut Tahrir), Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, 2/15; Dr. Mahmud al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 248] .

Ulama Nusantara, Syeikh Sulaiman Rasyid, dalam kitab fikih yang terbilang sederhana namun sangat terkenal berjudul Fiqih Islam, juga mencantumkan bab tentang kewajiban menegakkan khilafah. Bahkan bab tentang khilafah juga pernah menjadi salah satu materi di buku-buku madrasah (MA/MTs) di Tanah Air.

jika tidak yang medakwahkanya seperti  bung Alimudin Baharyah mungkin akan semakin masifnya pergerakan orang-orang yang akan menghancurkan Islam, dengan menjauhkan umat islam dari ajaranya.  WaAllahua’lam

penulis : Iyan S. (Ketua Gema Pembebasan Serang Raya)

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.