14 Mei 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Indonesia termasuk negara yang sangat terlambat dalam pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia atau dikenal dengan Indonesia Investment Authority (INA).  Pasalnya, Jokowi menuturkan Indonesia tertinggal jika dibandingkan negara-negara lainnya.

 Presiden Joko Widodo yakin Indonesia Investment Authority (INA) akan menjadi Sovereign Wealth Fund (SWF) kelas dunia.

Indonesia baru saja memiliki INA sebagai Lembaga Pengelola Investasi (LPI). INA diyakini memiliki posisi strategis dalam meningkatkan dan mengoptimalkan aset negara dalam jangka panjang.

INA juga akan menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi pembangunan Indonesia. Menurutnya, INA akan mengurangi kesenjangan kemampuan pendanaan domestik dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan.

Dalam kesempatan tersebut Jokowi berharap INA dapat mengejar ketertinggalan. Indonesia dinilai terlambat dalam membentuk INA.

Beberapa negara telah lebih dulu memiliki lembaga tersebut seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Norwegia, China, Singapura, Kuwait, dan Qatat. Bahkan negara-negara tersebut telah membuat SWF sejak 30 tahun hingga 40 tahun lalu.

Ada tiga hal yang disebutkan Jokowi dapat menjadi dasar berkembangnya INA.Pertama INA memiliki dasar hukum yang kuat diatur dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua INA dijamin untuk melakukan tugasnya secara profesional. Ketiga operasional INA dijalankan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik di Indonesia.

Pembentukan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia disebut Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo sebagai bagian dari upaya untuk membangun wealth creation dengan cara negara berinvestasi bersama partner untuk mengembangkan aset negara.

Dimana SWF menjadi platform untuk mengundang investor untuk berinvestasi pada aset negara. Seperti apa progres pengembangan SWF Indonesia?

Ekonom Senior, Faisal Basri Menyebutkan bahwa Sovereign wealth fund (SWF) yang dibentuk Indonesia berbeda dengan SWF umum global, seperti Singapura dimana sumber dana SWF diambil dari pendapatan negara yang digunakan untuk investasi menggerakkan ekonomi sementara SFW Indonesia mengajak investor asing, sehingga risikonya sangat besar.

Selain itu jika dalam rencana pembentukan SWF ini proses auditnya akan dilakukan oleh auditor independen bukan BPK maka akan bermasalah padahal uangnya adalah uang negara.(CNBC Indonesia)

Sejatinya kebijakan baru penguasa ini adalah turunan dari UU ciptaker omnibuslaw yg bertujuan untuk mendongkrak investasi yaitu

membuka keran investasi asing maupun lokal dengan selebar lebarnya.Dengan hadirnya UU ciptaker ini para investor dengan leluasa menjarah kekayaan negri ini,sementara penguasa beranggapan jika investor berada didalam negri maka Indonesia akan menikmati sepenuhnya hasil dari investasi tersebut.

Lalu akan dialokasikan kemana dana investasi tersebut dan bisakah lembaga pengelola

 Indonesia Investment Authority(INA) dapat melakukan tugasnya dengan baik?

 berkaca dari SWF milik negeri Jiran bernama The 1Malaysia Development Berhad (1MDB) terlibat skandal yang dinilai merugikan negara lebih dari Rp100 triliun. Kasus megakorupsi itu melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Ditambah lagi dampak negatif yang ditimbulkan akibat leluasanya para invesment di Indonesia

Dampak Negatif yang Mungkin Terjadi dari Masuknya  Investasi

Beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi adalah

1.)Eksploitasi bahan baku atau sumber daya alam, jika dilakukan tanpa perencanaan akan berimbas pada kerusakan lingkungan bahkan ancaman terhadap hidup masyarakat.Misalnya banjir,tanah longsong,bahkan gempa bumi yg sering terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia ,yg pada akhirnya menelan banyak korban dan kerugian material yg tidak sedikit.

2.)Diskriminasi upah antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal di Indonesia,upah tenaga kerja asing lebih besar dari pada upah tenaga kerja lokal,dengan alasan pekerja asing memiliki skill dibidangnya sementara pekerja lokal hanya pekerja biasa yg tidak memiliki skill apapun.3.)Hilangnya industri kecil dan menengah yang tidak kuat bersaing dengan perusahaan besar karena modal yg dimiliki tidak mampu untuk menandingi.

Harusnya pemerintah fokus pada penanganan wabah yg sampai hari ini belum terselesaikan.

Sejatinya penyediaan transformasi adalah bentuk tanggung jawab negara yg diberikan untuk masyarakat umum.Namun sayangnya pemerintah dalam proses pembangunannya menggunakan pendanaan asing(investasi asing) .

Alih alih ingin menikmati fasilitas yg disediakan oleh pemerintah,rakyat harus merogoh kocek yg dalam untuk bisa menggunakan fasilitas tersebut.

Dan dengan  pendapatan penggunaan fasilitas tersebut akan ada yang namanya skema bagi hasil. Yang pendapatannya disesuaikan dengan besaran investasi yg digelontorkan.

Inilah konsep sistem ekonomi kapitalis,setiap barang dan jasa memiliki nilai guna selama masih ada yg menginginkannya.

Bagaimana Islam Mengatur Sistem Penanaman Investasi Asing?

Investasi dalam Islam sebenarnya tidak ada masalah. Karena itu pada hakikatnya adalah penanaman modal untuk membiayai sesuatu. Hanya saja investasi dalam Islam harus terikat dengan beberapa hal :

1) Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital Mengapa demikian? Sebab jika pihak asing melakukan investasi terhadap bidang-bidang yang strategis dan vital, maka bisa dipastikan bahwa investor asing tersebut akan dengan seenaknya melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat.

Hal ini jelas haram, sebab akan bisa menjadi wasilah (sarana) bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin. Allah berfirman, “..dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa: 141)

2) Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan. Contohnya adalah investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamr maupun ekstasi, dan lain-lain. Semua perbuatan tersebut jelas perbuatan yang membahayakan diri seseorang.

Oleh karena itu, investasi semacam ini tidak diperbolehkan. Sebab akan menimbulkan bahaya (dharar) atas kaum Muslim.

3) Investor hanya diperbolehkan dalam bidang yang halal.

4) Investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat). Apa saja yang termasuk harta rakyat? Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah bersabda: Al muslimuuna syurakaa-u fi tsalaatsin, fil kalaa-i, wal maa-i, wan naari (Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, hutan, dan api).

Arti berserikat adalah bahwa kaum muslimin memiliki hak untuk tiga hal yaitu: air, hutan, dan api. Hutan, jelas, hal ini juga tidak diperbolehkan untuk dikuasai orang asing. Api, dalam hal ini adalam sumber energi. Sumber energi, apapun itu, tidak boleh dijual ke asing. Sumber energi adalah milik rakyat. Tidak hanya itu.

Ada hal-hal lain yang termasuk kepemilikan umum yang lain, di antaranya sebagai berikut. Pertama, benda-benda yang merupakan fasilitas umum. Jika tidak ada benda-benda ini, maka kaum Muslim akan kesulitan dalam menjalani hidup atau terjadi kekacauan.

Misalnya: sumber tenaga listrik. Kedua, benda-benda yang sifat bentuknya menghalangi untuk dimiliki individu atau pihak-pihak tertentu (sekalipun bukan individu). Misalnya: jalan, jalan raya, laut, danau, sungai, dan lain-lain. Ketiga, jumlah tambang yang jumlahnya besar. Contohnya: tambang emas di Papua, tambang bijih besi, tambang nikel, dan sebagainya.

Bagaimana jika negara ingin membiayai pembangunan sarana umum? Karena penyediaan transportasi umum adalah kewajiban negara. Maka, negara dapat mengambil pembiayaan dari sumber baitulmal terutama pos hasil pengelolaan sumber daya alam yang merupakan harta milik umum.

Hasil  pengelolaan sumber daya alam itu akan dapat dimanfaatkan untuk membangun sarana transportasi. Jika kurang, masih ada sumber lain seperti kharaj, jizyah, fai’, dan lain-lain.

Skema pembiayaan seperti ini tidak akan  bisa dilakukan oleh negara yang menganut sistem kapitalis. Karena pembiayaan ala kapitalis hanya berasal dari pajak, utang dan penyertaan investasi. Saat ini kita menyebutnya dengan skema WSF atau LPI atau INA.

Jadi, sebenarnya meski skema pembangunan infrastruktur negara saat ini berasal dari investasi, tetap akan membahayakan negara. Oleh karena itu jika kita ingin skema pembangunan yang aman dan berhasil, hanya sistem Islamlah yang dapat jadi solusinya. []

Penulis: Lili Marhaini

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.