28 April 2024

 Islam dengan tegas mengharamkan minuman keras (miras). Sebagaimana dinyatakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam al-Qur’an:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ۝ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ﴾

“Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan kotor dari perbuatan syaitan. Karena itu, jauhilah supaya kamu bahagia. Syaitan itu hanya bermaksud untuk menciptakan permusuhan dan kebencian di antara kamu, disebabkan oleh khamr dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak mau berhenti?” [Q.s. al-Maidah: 90-91]

KumparanNews, 4 maret 2021_ Presiden Joko Widodo (jokowi) selasa (2/3/2021) mengumumkan akan mencabut Lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang peredaran minuman keras (miras).

Perpes ini mengatur pembukaan investasi baru. Industri miras yang mengandung alkohol. Artinya, yang Dicabut bukan Perpres nya, tetapi hanya lampirannya, lampiran Bidang Usaha no.31 dan no.32.

Adapun lampiran Bidang Usaha no. 41 tentang Perdagangan Eceran Minuman Keras atau berakohol dan no.45 tentang Perdagangan Eceran Kaki lima minuman keras atau berakohol tidak dicabut.

Dengan demikian Industri Miras serta perdagangan eceran dan kaki lima tetap berjalan menurut peraturan yang sudah ada, hanya Investasi (industri) baru yang tidak ada.

Dari Kacamata  Kesehatan Miras Sangat Berbahaya

Dari segi kesehatan, konsumsi alkohol atau miras dapat mendegradasi fungsi organ tubuh dan menimbulkan ketergantungan. Efek mabuk akan menghambat kemampuan tubuh dalam menjalani suatu aktifitas.

Dilansir dalam Healthline, banyak dampak yang terjadi jika kita mengkonsumsi miras, diantaranya terjadi kerusakan jantung, hati,meningkatkan kadar gula darah, terganggunya sistem pencernaan, kesehatan seksual dan reproduksi terganggu, menurunnya sistem imunitas sehingga dapat terserang berbagai penyakit .

Bahaya lain yang mengintai, jika mengkonsumsi miras adalah dapat menurunkan konsentrasi dan kendali diri, sehingga dapat meningkatkan resiko kecelakaan hingga menyebabkan  kematian.

WHO menyatakan, miras membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahun. Angka kematian akibat konsumsi miras ini jauh di atas gabungan korban AIDS, TBC dan kekerasan.

Laporan teranyar WHO, sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi miras pada 2016 lalu. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi miras/alkohol (Cnnindonesia.com, 24/09/2018).

Sistem Sekular Menjauhkan Umat  Dari Agama

Inilah buah sistem yang dianut saat ini, umat terjauhkan dari agamanya, di saat Islam mengharamkan khamr/miras, negara dengan sistem sekular nya, membolehkan dan bahkan memfasilitasi nya.

Sungguh miris kehidupan umat saat ini, sungguh akal, jiwa dan harta tidak ada yang melindungi, bahkan umat harus berpegang teguh dengan agamanya secara individual/ berjama’ah tanpa negara yang mengayominya.

Miras Induk Segala Kejahatan

Nabi bahkan menyebut khamr/miras sebagai induk segala kejahatan dan tindakan kriminal:

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً [رواه الطبراني في المعجم الأوسط]

“Khamr adalah induk kejahatan, maka siapa saja yang meminumnya, shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari. Jika dia mati di perutnya ada khamer, maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” [Hr. At-Thabrani]

Begitu kerasnya keharaman khamr/miras ini, sampai Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat, bukan hanya peminumnya, tetapi sepuluh pihak yang terkait.

Dalam riwayat lain dinyatakan:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالمَحْمُوْلَةَ إِلَيْهِ وَسَاقَيْهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالمُشْتَرِيَ لَهَا وَالمُشْتَرَاةَ لَهُ [رواه الترمذي من حديث أنس]

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat terhadap khamr ini sepuluh golongan orang: (1) yang memerasnya; (2) yang minta diperaskan; (3) yang meminumnya; (4) yang membawanya; (5) yang minta dihantarkannya; (6) yang menuangkannya; (7) yang menjualnya; (8) yang memakan harganya; (9) yang membelinya; (10) yang minta dibelikannya.” [Hr. Tarmizi dari Anas]

Miras/khamr jelas diharamkan di dalam Islam. Tidak hanya haram, tetapi juga membahayakan kehidupan individu, masyarakat dan negara. Bahkan, Nabi Muhammad SAW  menyebutnya sebagai induk dari segala kejahatan, karena itu haram juga menjadikan miras/khamr sebagai sumber pendapatan masyarakat maupun negara.

Solusi tuntas miras adalah dengan  kembali pada Syariat Allah SWT.

Dengan menyadari bahaya-bahaya yang ditimbulkan miras, dan ta’at pada aturan yang sudah di tetapkan Nya.

Insya Allah, berbagai problematika kehidupan akan dapat terselesaikan secara tuntas . Dengan kembali melanjutkan kehidupan berdasarkan syariat Islam.

Wallahu a’lam

Penulis: Lismayani | Praktisi Kesehatan

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.