5 Mei 2024

 Setelah menunai kontroversi di tengah masyarakat, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 2 Maret 2021, mencabut lampiran Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual (Detik.com, 2/3/2021).

Benarkah Miras Dilarang di Sistem Kapitalis?

Pasca pencabutan aturan mengenai investasi miras dari lembaran III Perpres 10/2021. Gelombang protes dari masyarakat mulai mereda. Namun, benarkah investasi miras benar-benar dilarang total?

Perlu kita ketahui bahwa yang dicabut bukan Perpresnya, tetapi hanya lampirannya. Itu pun hanya lampiran Bidang Usaha No. 31 dan No. 32.

Adapun lampiran Bidang Usaha No. 44 tentang Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan No. 45 tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol tidak dicabut.

Karena sebetulnya minuman keras masih legal di Indonesia. Baik produksi maupun proses peredarannya. Hal ini dapat dilihat dari beberapa peraturan yang berkaitan dengan minuman keras. Perusahaan-perusahaan yang mengurus perizinan untuk memproduksi minuman keras secara legal atau dilindungi dalam undang-undang di Indonesia, perusahaan tersebut akan mendapatkan surat izin perdagangannya. Termasuk dengan pengenaan bea cukai terhadap minuman keras ini.

Pengusaha yang mengurus perizinannya secara legal akan mendapatkan Nomor Pokok Perusahaan Barang kena cukai. Karena aturan minuman keras di Indonesia hanya sebatas aspek pungutan cukai. Yakni pungutan yang dikenakan negara terhadap barang tertentu yang salahl satunya adalah minuman yang mengandung alkohol.

Cukai dikatakan sebagai ganti rugi dari biaya eksternalitas artinya negara juga mengakui aspek eksternal yakni dampak terhadap kesehatan dan lingkungan yang dihasilkan dari produksi dan peredaran minuman keras di masyarakat. Cukai terhadap minat beralkohol atau minuman keras dihitung dari produksi per liternya dan akan masuk menjadi penerimaan negara di dalam pos APBN, maka bea cukai tersebut masuk ke dalam penerimaan negara.

Hal ini tentu cukup ironis kalau kita lihat dari laporan “Badan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal dunia akibat mengkonsumsi alkohol pada 2016 .Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol. Dan pengkonsumsi terbanyak adalah dari orang usia produktif, yaitu 15 sampai 34 tahun.”

Bukan hanya berbahaya untuk pengkonsumsinya tetapi miras juga berpotensi untuk menciptakan kerusakan pada orang lain.Pengaruh minuman keras pada remaja ini berdampak pada mereka melakukan tindakan kriminal berupa pembunuhan, penghilangan nyawa orang lain ketika berada dalam pengaruh minuman keras.

Di Indonesia sendiri “Menurut data yang diberikan oleh Biro Opsnal Bareskrim Polri, perkara pidana karena miras (minuman keras) selama tiga tahun terakhir mulai 2018-2020 sebanyak 223 kasus.”

Peraturan untuk menjaga konsumsi miras tidak dikonsumsi remaja hanya sebatas penetapan bahwa usia yang diperbolehkan untuk mengkonsumsi minuman keras ini dilarang dibawah usia 21 tahun. Namun pada faktanya akses untuk mendapatkan minuman keras di Indonesia sangat mudah. Riset menunjukkan bahwa remaja yang mengkonsumsi miras pada usia 12 sampai 20 tahun mencapai angka 20%.

Dari fenomena ini tampak jelas bahwa peradaban kapitalis sekuler  gagal melindungi akal manusia, gagal melindungi nyawa manusia dan gagal melindungi harta manusia.

Mabuknya Pandangan Sistem Kapitalis

Kebutuhan perlu alat pemuas berupa barang dan jasa. Dalam pandangan kapitalis, pemuasan itu dibangun dengan asas sekularisme, yakni memisahkan agama dengan kehidupan. Sehingga, dalam memandang persoalan, agama tidak menjadi standar.

Demikian dijelaskan ulama nasional K.H. Hafidz Abdurrahman dalam Focus Group Discussion “Selesaikah Masalah Miras Setelah Pencabutan Lampiran Perpres?” di kanal Rayah TV (3/3/2021).

Beliau menerangkan, dalam kapitalisme, produksi, konsumsi, dan distribusi barang atau jasa akan terus dilakukan selagi ada nilai guna (utility value). Suatu barang dianggap memiliki nilai guna selama masih ada orang yang menginginkannya tanpa menimbang mudaratnya.

“Akibatnya, miras, narkoba, dan prostitusi tidak bisa ditutup, karena masih ada nilai guna yaitu ada yang menginginkan. Inilah pandangan yang rusak,” kecamnya.[MNews/Ruh]

Beginilah mabuknya pandangan sistem kapitalis. Meskipun negara tahu minuman keras berbahaya dan dapat merusak akal tetap saja dilegalkan, karena konsep ekonomi kapitalis adalah maraup untung sebanyak-banyaknya untuk kepentingan segelintir orang tanpa memikirkan standar halal dan haramnya. Beginilah jadinya jika hidup di sistem kapitalis, hukum-hukum agama dicampakkan, aturan- aturan hidup dibuat oleh manusia yang fitrahnya lemah terbatas dan serbaguna kurang, dan hanya mengikuti hawa nafsunya.

Akhirnya aturan yang dilahirkan pun hanya berorientasi pada keuntungan dan manfaat. Terutama manfaat ekonomi, asal laku keras dan diminati banyak orang ya sah-sah saja diperjualbelikan.

 Hal ini berbeda dengan Islam, yang mana semua materi—benda dan perbuatan—diintegrasikan dengan ruh,kesadaran bahwa semua ada hubungan dengan Allah.

Dalam sejarah peradaban Islam terbukti mampu menyikapi masalah minuman beralkohol. Negara khilafah Islam dalam peradaban Islam mampu membangun sistem yang kondusif dan mampu membangun sikap takwa di antara individu masyarakat muslim.

Sehingga ketika negara menerapkan aturan larangan mengkonsumsi dan memproduksi minuman keras berdasarkan ayat yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90.

Islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras. Allah Swt. berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah [5] : 90)

Nabi Saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan),

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ

“Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabarani)

Ketika Allah melarang keras mengkonsumsi bahkan memerintahkan menjauhi minuman keras ini, maka masyarakat yang beragama Islam bersikap takwa mentaati sepenuhnya aturan yang telah dilakukan oleh Islam.

Khilafah Sebagai Perisai, Islam Sebagai Problem Solving

Dalam sistem yang berakar pada sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), faktanya miras tetap diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi. Pasalnya, dalam sistem sekuler, aturan agama (syariat) dicampakkan. Pembuatan aturan diserahkan kepada manusia.

Tolok ukur kapitalisme dalam segala hal, termasuk pembuatan hukum dan pengaturan urusan masyarakat, adalah keuntungan atau manfaat, terutama manfaat ekonomi.

Karena itu, selama sistem sekuler tetap  diadopsi dan diterapkan, sementara syariat Islam dicampakkan, masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala mudaratnya.

Karena itu pula, sudah saatnya kaum muslim segera meninggalkan sistem sekuler yang diterapkan saat ini.

Sejatinya hanya sistem peradaban Islam, yakni khilafah lah yang mampu menjaga akal manusia, melindungi nyawa dan melindungi harta manusia. Dan hanya Islam lah solusi dari semua problematika umat hari ini, yang mampu mengembalikan fitrah nya manusia sebagai makhluk yang Allah lebihkan diatas makhluk yang lain dengan akalnya. Dan sejatinya hanya sistem khilafah lah yang mampu menjaga dengan  menerapkan syariat Islam secara kaffah.WalLâh a’lam bi ash-shawâb.

Penulis: Mulyati | Aktivis Dakwah

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.