18 Mei 2024

Dimensi.id-Sudah lebih dari satu bulan warga Indonesia dirumahkan akibat pandemi virus covid-19. Semua sektor merasakan dampak pandemi ini, banyak masyarakat yang kini menjadi pengangguran bahkan sampai ada yang meninggal dunia akibat kelaparan. Tidak sedikit yang terpaksa keluar rumah demi mengais rezeki untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, tidak sedikit pula bantuan disalurkan dari berbagai pihak yang diberikan kepada para pahlawan garda terdepan dan kepada masyarakat yang membutuhkan bahan pokok.

Pandemi virus corona memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian Indonesia, gelombang besar-besaran PHK pun tidak terhindarkan. Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menanggulangi masalah yang ditimbulkan oleh pandemi virus covid-19.

Defisit anggaran negara sudah sangat sulit ditangani, terutama disaat kondisi pandemi. Pemangkasan anggaran pun terpaksa dilakukan pemerintah pada beberapa sektor. Pemangkasan ini dilakukan pada tunjangan guru hingga mencapai Rp 3,3 triliun. Tidak hanya tunjangan guru, tetapi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, bantuan operasional pendidikan kesetaraan, serta bantuan operasional museum dan taman budaya juga dipangkas untuk memenuhi dana penanganan virus covid-19 (17/04/2020).

Dana untuk penanganan covid-19 juga diambil dari Dana Abadi Pendidikan. Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan. Dana Abadi Pendidikan ini diharapkan dapat menutupi defisit negara sebesar Rp 60 triliun (07/04/2020).

Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 08 April 2020 lalu, Nanang Samodra mengusulkan penggunaan dana haji untuk membantu menangani pandemi. Usulan ini berdasarkan dari adanya kemungkinan pembatalan haji pada tahun ini akibat pandemi covid-19. Namun Juru Bicara Kementerian Agama, Oman Fathurahman memastikan bahwa dana haji tidak akan digunakan untuk penanganan virus covid-19. Oman menyatakan bahwa dana haji yang tertunda pada tahun ini akan dialihkan untuk mendanai haji tahun berikutnya (13/04/2020).

Disaat banyak anggaran yang dipangkas untuk membantu dana penanganan virus covid-19, pemerintah justru mengeluarkan dana mencapai Rp 20 triliun untuk menjalankan Proyek Kartu Prakerja demi mengatasi lonjakan jumlah pengangguran saat ini (kompas.com 22/04/2020). Proyek Kartu Prakerja ini dibungkus dalam bentuk pelatihan online dan berbayar yang diberikan kepada masyarakat. Pemerintah juga bekerjasama dengan 8 perusahaan platfrom digital untuk menunjang program pelatihan online yang akan diadakan.

Proyek Kartu Prakerja pun menuai banyak kritik. Selain tidak adanya tender dalam pemilihan 8 mitra, keputusan ini juga dirasa kurang tepat diadakan ditengah masa pandemi covid-19. Rachland Nashidik selaku Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) berpendapat bahwa masyarakat menjadi pengangguran bukan karena kurangnya skill untuk mendapatkan pekerjaan tetapi banyak perusahaan yang harus gulung tikar karena tidak adanya permintaan terhadap produk yang dijual, sehingga karyawan pun terpaksa diberhentikan (jateng.tribunnews.com 14/04/2020).

Sejak awal pandemi virus covid-19 terdeteksi di Indonesia, berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkesan mengedepankan kepentingan bisnis dibanding kepentingan masyarakat. Pemerintah rela mengeluarkan triliunan dana untuk menjalankan proyek kartu prakerja. Perusahaan mitra yang ikut terlibat dalam proyek prakerja turut mendapatkan pembagian pendapatan dari pelatihan berbayar, padahal disaat pandemi seperti ini banyak perusahaan yang harus tutup dan memberhentikan secara paksa karyawannya.

Dana pemindahan ibu kota tidak disentuh sama sekali untuk menutupi defisit negara demi menangani pandemi corona, sedangkan dana yang urgent seperti tunjangan guru malah dialihkan untuk penanganan covid-19. Begitupun dengan dana pembangunan infrastruktur sebesar Rp 419,2 triliun yang dialihkan sedikit saja untuk penanganan wabah. Wajar jika banyak masyarakat mencium aroma oligarki ditengah pandemi ini.

Oligarki dibalik penanganan wabah semakin diperkuat dengan adanya Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 31 Maret 2020. Dalam peraturan ini, para pejabat yang menggunakan anggaran negara untuk mengatasi krisis ekonomi dengan itikad baik tidak dapat dijadikan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara (13/04/2020). Peraturan ini dianggap oleh Abdullah Hehamahua sebagai korupsi politik yang dilakukan pihak-pihak terkait melalui undang-undang untuk kepentingan kelompok tertentu.

Bukan tanpa alasan jika oligarki kekuasaan kian terasa saat ini, terutama ditengah wabah pandemi virus covid-19. Fakta-fakta yang telah dipaparkan diatas menjadi gambaran bagaimana kondisi negara kita. Ada banyak kepentingan yang berkeliaran dibalik kebijakan yang dikeluarkan. Tanpa peduli berapa banyak nyawa yang melayang, yang penting bisnis dan rencana politik terus berjalan.

Lain halnya dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpin di masa Islam. Negara pasti akan memprioritaskan kepentingan rakyat, tidak akan dibiarkan ada masyarakat yang kesulitan ditengah wabah apalagi sampai meregang nyawa akibat kelaparan. Umar Bin Al Khattab seharusnya menjadi salah satu contoh bagaimana cara menghadapi wabah yang akan berimbas pada seluruh sendi kehidupan. Bantuan yang disalurkan tanpa membedakan yang kaya ataupun miskin, yang sehat ataupun yang sakit. Semua warga dijamin kesehatan, keselamatan, dan kebutuhan hidupnya.

Di negara yang berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah, dana yang didapat untuk mengatasi wabah juga bukan berasal dari utang yang mengandung riba apalagi mengalihkan dana umat seperti tunjangan guru dan dana haji. Islam telah mengatur darimana dana penanganan wabah tersebut diperoleh. Pemasukan dana dapat diperoleh dari hasil kekayaan alam yang ada di negeri tersebut seperti tambang batu bara, migas, emas, dan lain sebagainya. Pemasukan dari kekayaan alam kemudian dikelola hingga menjadi milik umum yang dapat dialokasikan untuk mengatasi wabah.

Penanganan wabah yang efektif seperti yang telah diatur di dalam Islam pasti dapat diterapkan di Indonesia. Tetapi sistem yang dijalankan haruslah berlandaskan dari Aturan Yang Maha Mengetahui. Sebab, hanya Allah Swt yang tahu apa saja yang dibutuhkan oleh makhluk-Nya dalam mengatasi suatu masalah. Aturan yang diberikan pun juga telah sempurna, termasuk aspek sosial, politik, dan ekonomi.

Penulis : Rusdah (Aktivis Dakwah dan Penggiat Pena Banua)

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.