7 Mei 2024
47 / 100

Pendidikan Indonesia terus mengalami perubahan dan perkembangan. Mulai dari perubahan kurikulum, metode pembelajaran, dan lain-lain. Namun, ada hal di luar itu yang masih jarang di perhatikan oleh pemerintah. Yaitu pemerataan pendidikan. Termasuk pemerataan infrastruktur yang ada.

Pemerataan pendidikan adalah prinsip dalam mewujudkan visi pendidikan yang merata di Indonesia. Pendidikan yang merata adalah dasar yang penting dalam mengembangkan kapasitas manusia, mendorong mobilitas sosial, dan menciptakan masyarakat yang lebih adil.

Dalam konstitusi Indonesia, hak pendidikan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk memfasilitasi masyarakat Indonesia tanpa melihat ekonomi, sosial atau etis.

Jika pemerataan ini di wujudkan maka dapat berdampak positif sebagai berikut :

  • Mengembangkan kapasitas manusia di seluruh negeri
  • Membantu pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial
  • Perempuan dapat mengakses pendidikan yang lebih tinggi
  • Tingkat partisipasi pendidikan tingkat tinggi meningkat

Namun di era demokrasi ini berbagai kesulitan menjadi tantangan bagi pemerintah seperti berkurangnya guru berkualitas dan kualitas pendidikan yang tidak merata. Masih banyak sekali pedalaman kabupaten yang kurang di perhatikan oleh pemerintah sehingga menyulitkan mereka dalam mengakses teknologi untuk kepentingan pendidikan, sulit pula mendapat guru akibat sedikitnya minat untuk mengajar di sana.

Meskipun banyak tantangan yang harus di hadapi oleh pemerintah, upaya dan usaha harus tetap di jalani mengingat komitmen yang sudah di janjikan agar dapat menjadikan kemajuan yang positif. Dengan langkah-langkah bijaksana dan keberlanjutan akan menghasilkan negeri yang maju dengan perkembangan besar dari anak-anak berpendidikan tinggi.

Sayangnya, dalam sistem demokrasi tidak semua negara lebih memerhatikan dan mementingkan pendidikan. Termasuk di Indonesia. Buktinya, anggaran dana negara untuk biaya pendidikan masih sangat kecil. Bahkan, pendidikan kerap menjadi ajang untuk mendapatkan keuntungan layaknya komoditas. Contoh yang paling terlihat ada pada pendidikan perguruan tinggi. Besarnya UKT makin lama makin mahal.

Tak hanya itu, infrastruktur pendidikan yang ada juga tidak merata. Masih banyak wilayah yang memiliki akses sulit untuk ke sekolah, gedung sekolah yang kurang layak, sarana prasarana pendidikan yang kurang mendukung, dan lain-lain. Apalagi dengan pergantian kurikulum yang juga sedikit banyak membingungkan masyarakat. Maka wajar jika hasil pendidikan hari ini masih jauh tertinggal daripada pendidikan di negara lain. Sungguh sangat disayangkan!

Islam sebagai agama sekaligus solusi segala masalah memandang bahwa pendidikan adalah salah satu hak yang harus diterima semua warga negara. Oleh karena itu, negara wajib memberikan kemudahan, sarana prasarana, dan infrastruktur yang memadai dalam pendidikan. Kurikulum pendidikan juga tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam. Memiliki amalan praktis untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk biaya pendidikan, negara mengambilnya dari Baitul Mal yang diperoleh dari berbagai sumber. Tidak boleh ada privatisasi pendidikan dan pendidikan tidak boleh dijadikan sebagai komoditas. Sebab, memberikan jaminan pendidikan adalah tanggung jawab negara dan bentuk kepengurusannya. Rasulullah saw. bersabda,

“Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)

Wallahu a’lam bishawab.

Ditulis oleh Zahira Addiniah

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.