2 Mei 2024
Angka Perceraian Sangat Tinggi, Mengapa?
65 / 100

Dimensi.id-Setiap pasangan suami istri tentu mendambakan pernikahan harmonis yang membentuk keluarga sakinah mawadah warahmah. Namun tampaknya kini begitu mudah bagi pasangan suami istri untuk memilih bercerai ketika mereka tertimpa masalah. Kasus perceraian di Indonesia terbilang tinggi, setidaknya ada 516 ribu setiap tahun.

Sementara angka pernikahan semakin menurun, dari 2 juta menjadi 1,8 juta peristiwa nikah setiap tahun, hal itu disampaikan oleh dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof. Dr. Kamarudin Amin dalam ageda Rakornas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2023 di Jakarta Kamis tanggal 21 September 2023. Ketua Umum Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Prof. KH. Nasarudin Umar mengatakan penyebab utama perceraian hingga 55 persen jumlahnya adalah karena percekcokan. Meski perceraian akibat KDRT hanya 6.000-an, angkanya makin meningkat dari tahun ke tahun. (khazanah.republika.co.id, 21-09-2023)

Jika kita cermati banyaknya kasus perceraian adalah dampak dari penerapan sistem sekuler kapitalisme dalam kehidupan saat ini. Kehidupan yang jauh dari agama menciptakan masyarakat yang hanya mencari kesenangan, kenyamanan, dan kebebasan. Akhirnya pernikahan pun dipandang sebagai sarana untuk melampiaskan hasrat jasadiyah atau fisik semata.

Kehidupan sekularisme kapitalisme juga tidak menjadikan generasi sadar harus mempersiapkan pernikahan dengan ilmu. Yang ada justru hanya dilihat dari tampang, kemapanan, dan rasa cinta atau bahkan ada pernikahan didasari karena perintah orang tua atau sekedar dorongan kecukupan ummur. Sehingga ketika pernikahan ini dirasa sudah tidak ada lagi manfaatnya mereka mudah memutuskan untuk bercerai.

Perceraian bukan hanya masalah individu yang bisa diselesaikan dengan penyuluhan pra Nikah di KUA. Namun sudah menjadi masalah sistemik sehingga penyelesaiannya pun harus sistemik. Satu-satunya sistem yang mampu mencetak pasangan suami istri yang akan memuliakan peradaban hanyalah sistem Islam yakni Khilafah. Islam memiliki pandangan yang khas mengenai sebuah penikahan.

Pernikahan dalam Islam disebut sebagai mitsaqan ghalidza atau perjanjian agung. Allah SWT berfirman: “Dan bagaimana kami akan mengambil kembali, padahal kami telah bergaul satu sama lain (sebagai suami istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” (QS. An-Nisa: 21).

Dengan menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghaliza, artinya pernikahan bukanlah perjanjian yang bisa dipermainkan dan bisa diambil sembarangan tanpa ada persiapan. Tak hanya itu dalam Islam juga memiliki tujuan yang sangat jelas lagi mulia terkait pernikahan. Yaitu sebagai sarana agar kehidupan masyarakat tetap dalam kesucian dan kemuliaan mewujudkan jalinan cinta kasih dan tergapainya ketenteraman hati atau sakinah.

Islam juga memiliki tuntunan yang jelas ketika menjalani kehidupan suami istri. Kehidupn suami istri adalah kehidupan persahabatan seperti yang dijelaskan dalam Qur’an surah Ar Rum ayat 21. Ketika pasangan suami istri ini di amanahi keturunan Islam juga memberikan tuntunan agar mereka saling berkerja sama untuk mendidik anak-anak dengan benar sesuai dengan tuntunan syariah. Anak laki-laki dipersipakan menjadi pemimpin sedangkan anak perempuan dipersiapkan untuk menjadi pencetak para pemimpin peradaban. Ketika individu memahami konsep-konsep pernikahan dalam Islam seperti ini maka Islam akan mendapat kemuliaan dari pernikahan ini.

Konsep-kosep pernikahan dalam Islam tidak akan bisa serta merta dijalankan individu dengan sempurna tanpa ada peran negara. Maka islam juga memerintahkan agar negara turut mengambil peran untuk menciptakan generasi berkualitas. Untuk merealisasikannya khilafah akan menerapkan sistem pendidikan Islam hasil dari pendidikan ini Islam adalah generasi memiliki syakhsiyah Islam.

Mereka memiliki pola pikir atau aqliyah dan pola sikap atau nafsiyah sesuai dengan tuntunan syariat. Tak hanya itu, pendidikan Islam juga akan membekali generasi dengan ilmu alat kehidupan sehingga mereka mampu memenuhi dan menyelesaikan permasalahan kehidupan.

Selain penerapan sistem pendidikan Islam, khilafah juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin setiap laki-laki mendapatkan pekerjaan. Dengannya mereka bisa memenuhi nafkah keluarga dengan ma’ruf sesuai kelaziman di daerah tempat tinggalnya. Khilafah juga akan menerapkan sistem pergaulan Islam yang menjaga interaksi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan publik. Sehingga masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat yang suci lagi mulia, jauh dari perselingkuhan, kekerasan, perzinaan, dan kemaksiatan lainnya.

Demikianlah Islam memberikan solusi tuntas untuk mengatasi persoalan perceraian yang marak terjadi saat ini. Hanya dengan menerapkan sistem Islam Kaffah dalam bingkai Dauah Khilafah kehidupan keluarga yang sakinah mawadah mawarmah akan terwujud.

Wallahu’alam bi shawab

Penulis : Riza Maries Rachmawati

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.