27 April 2024
13 / 100

Dimensi.id–Salah satu lagi Nasional yang masyhur berjudul “Rayuan Pulau Kelapa” karya Ismail Marzuki kini tak bisa lagi di versuskan dengan fakta kepemilikan negara ini atas hutan di Indonesia.

 

Seluruh syairnya seolah menjadi ironi karena dalam laporan Global Forest Review dari World Resources Institute (WRI) Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak kehilangan hutan primer tropis (humid tropical primary forest) dalam dua dekade terakhir. Dengan urutan kedua dari 10 negara yang paling banyak kehilangan hutan tersebut selama periode 2002-2022.

 

Angka kehilangan hutan yang dicatat WRI ini mencakup area hutan primer tropis yang mengalami deforestasi serta degradasi. Deforestasi adalah perubahan lahan hutan menjadi non-hutan secara permanen, seperti menjadi perkebunan atau permukiman.

 

Kemudian degradasi adalah penurunan fungsi atau kerusakan ekosistem hutan, baik yang disebabkan aktivitas manusia maupun peristiwa alam (kataboks.katadata.co.id).

 

Catatan Akhir Tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) region Sumatera menunjukkan Riau mengalami deforestasi hutan hingga 20.698 hektare sepanjang 2023.

 

Direktur Eksekutif Walhi Riau Boy Jerry Even Sembiring menyebut angka deforestasi itu lebih luas dari rata-rata per tahun dalam lima tahun terakhir. Boy mengungkapkan setidaknya kurang lebih 57 persen daratan Riau telah dikuasai investasi (cnnindonesia.com, 12/1/2024).

 

Boy menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja turut memfasilitasi keberadaan perusahaan kebun sawit di dalam kawasan hutan, “UU Cipta Kerja melalui ketentuan Pasal 110A dan 110B memberi insentif pelepasan kawasan hutan melalui Pasal 110A dan Pasal 110B,” ujarnya.

 

Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) tahun 2022, Indonesia adalah negara dengan luas hutan nomor delapan di dunia. Luas hutan Indonesia mencapai 92 juta hektare. Dengan hutan yang demikian luas, Indonesia memiliki peran besar dalam menyerap emisi karbon dan menyelesaikan persoalan iklim secara global.

 

Kehilangan Hutan, Bukan Semata Bencana, Namun Salah Sistem

 

Apa yang dahulu kala begitu dipuja, hutan dan rumpun pulau kelapa di tepi pantai dalam syair lagu di atas kini memang hanya bisa dikenang. Deforestasi di Indonesia sangat masif. Alih fungsi hutan terus terjadi dan mengakibatkan bencana dan kesulitan hidup rakyatnya.

 

Alih-alih negara memberi solusi terbaik, tapi terus saja menggelar karpet merah untuk para pengusaha asing. Peristiwa di Kepulauan Rempang tahun lalu menjadi salah satu buktinya. Tak peduli hutan lindung atau tanah adat masyarakat setempat ketika ada kesempatan atas nama Proyek Strategis Nasional dengan mudahnya rakyat diminta untuk pindah.

 

Muhaimin, cawapres dengan nomor urut 1 dalam debat ke empat, Minggu, 21/1/2024 mengatakan, pemerintah hari ini tak ada keseriusan mengatasi deforestasi, semestinya pencegahan kerusakan hutan berfokus pada masalah keberpihakan kepada pembangunan yang berbasis keberlanjutan.

 

“Prinsipnya keadilan ekologi harus nomor satu. Jangan membiarkan keadilan ekologi ini tidak terlaksanakan dengan baik. Kedua keadilan iklim dan ketiga adalah keadilan antar generasi,” ucapnya.

 

Maka misinya adalah kesungguhan dan komitmen untuk melaksanakan konstitusi dengan sungguh-sungguh berpihak kepada rakyat dan lingkungan, bukan kepada investor (liputan6.com, 21/1/2024).

 

Pertanyaannya, bisakah kita keluar dari bencana ini jika masih berada dalam kereta demokrasi? Sebab, yang disebut Muhaimin dengan investor ada karena kita mengadopsi sistem kapitalisme. Dimana kapitalisme semakin mendapatkan tempatnya ketika bergandeng mesra dengan demokrasi.

 

Demokrasi bukan semata berbicara tata cara pemilihan pemimpin, tapi juga membolehkan manusia berdaulat atau berkuasa untuk membuat hukum. Sehingga menjadi keniscayaan jika dalam mengatur urusan ekonomi rakyatnya menggunakan kapitalisme. Prinsip kapitalisme yang sekular menjadi media tepat bagi para pemodal besar mengeksploitasi kekayaan negeri tanpa batas.

 

Sehingga muncul kesenjangan antara kelestarian lingkungan dan pembangunan, apalagi keuntungan sebagai sesuatu yang sangat dominan akan menjadi tujuan. Tunjuk saja daerah tambang atau lahan perkebunan mana yang ketika telah beralih fungsi dari keadaan asalnya tetap dalam kondisi baik dan menjadi berkah bagi masyarakat di sekitarnya.

 

Yang ada adalah bencana yang bertubi-tubi mulai dari kebakaran, asap, banjir, tanah longsor, hingga kerusakan ekosistem akibat besarnya prosentase pencemaran. Siapa yang bisa mengubah keputusan penguasa, jika sejak awal mereka duduk di kursi kekuasaan sudah dibiayai dengan uang para investor itu?

 

Ya, biaya menuju kursi kekuasaan dalam demokrasi sangatlah mahal, seorang Andre Taulani, artis ibukota yang pernah mencalonkan diri menjadi wakil walikota Tangerang Selatan saja butuh Rp700 juta, itu di tahun 2010. Bagaimana dengan hati ini? Dengan kecanggihan teknologi dan komunikasi hari ini tak mustahil jika sudah muncul ulasan aliran dana dari luar negeri untuk partai dan para Paslon yang akan maju pemilu.

 

Solusi Tuntas Deforestasi: Islam Kafah

 

Dalam Islam, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “ Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram” (HR. Ibnu Majah) bermakna hutan (Padang rumput) adalah milik umum, yang berarti negara sebagai wakil dari kaum muslim, wajib mengelola agar terjaga kelestariannya dan tetap dapat membawa manfaat untuk umat.

 

Berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadits di atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak (komunitas) dan jika tidak ada maka mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya.

 

Artinya berserikatnya manusia itu karena posisi air, padang rumput, dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat. Contoh barang fasilitas umum sifatnya sama seperti ketiga hal tersebut termasuk sarana transportasi umum, fasilitas kesehatan, dan sebagainya.

 

Pun hutan sebagai paru-paru bumi, tempat tinggal dan mata pencaharian manusia jika keberadaannya tak bisa diakses dengan mudah bahkan diprivatisasi dengan undang-undang sehingga rakyat terhalang dari mengakses apa yang menjadi hak mereka itu disebut zalim.

 

Maka Islam memiliki berbagai aturan untuk menjaga kepemilikan umum termasuk hutan. Caranya adalah ketetapan syariat kepada penguasa dalam Islam yaitu wajib mengelola hutan sesuai dengan tuntunan Allah dan RasulNya, dan menyadari akan adanya pertanggungjawaban atas amanahnya ini.

 

Pembangunan bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat sehingga dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab, bukan cara yang eksploitatif. Pembangunan di dalam sistem Islam membawa kebaikan dan keberkahan bagi manusia, hewan, maupun alam.

 

Harus ada pemisahan tegas ,mana hutan lindung dan bukan, pemanfaatnya juga tidak boleh dikuasai asing atau swasta, baik untuk perkebunan, tambang, pariwisata atau lainnya. Negara akan menerapkan hima(proteksi) terhadap kawasan hutan tertentu untuk cagar alam demi melindungi flora atau fauna tertentu, bisa juga memproteksi hutan lindung demi kelestarian lingkungan dengan melarang masyarakat untuk mengambil apa pun dari hutan tersebut.

 

Berikutnya negara akan mengedukasi rakyat melalui sistem pendidikan dan departemen penerangan (informasi dan telekomunikasi) agar seluruh rakyat turut andil dalam penjagaan hutan. Negara mengerahkan polisi untuk menjaga hutan dari serangan para penjarah hutan.

 

Sanksi tegas (takzir) semisal kurungan, denda atau lainnya akan dikenai kepada individu atau perusahaan yang melanggar aturan terkait penjagaan hutan, misalnya melakukan illegal logging, sehingga menimbulkan efek jera dan terwujud keamanan hutan.

 

Pengaturan sedemikian komplit ini hanya bisa diterapkan dalam sistem Islam, yaitu khilafah. Sistem kepemimpinan umum atas kaum Muslim di dunia dengan menerapkan syariat secara kafah.

 

Rasulullah saw. Bersabda, “Tidaklah seorang penguasa yang diserahi urusan kaum muslim, kemudian ia mati, sedangkan ia menelantarkan urusan tersebut, kecuali Allah mengharamkan surga untuk dirinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim). Wallahualam bissawab. [DMS].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.