13 Mei 2024
17 / 100

Dimensi.id–Banyaknya problematika yang terjadi di negeri ini, baik dari aspek sosial, ekonomi, politik bahkan rasa aman pun sulit untuk dirasakan saat ini. Apa yang menyebabkan kondisi kita Seperti ini? Bukankah semua hal itu adalah tanggung jawab negara untuk rakyatnya?

 

Lalu mengapa saat ini seakan-akan itu adalah hal yang harus kita dapatkan secara mandiri. Kemudian, apa peran negara dalam mengurusi urusan rakyatnya jika rasa aman pun tidak kita dapatkan terutama untuk anak-anak? Seperti yang baru saja terjadi kasus kekerasan terhadap Balita berumur 3 tahun.

 

Ini membuktikan bahwa negeri kita saat ini sedang tidak baik-baik saja, perlu solusi yang mengatasi permasalahan secara mengakar ke dasarnya. Perlu aturan yang tegas dan perlindungan jaminan keamanan dari negara.

 

Kejadian kekerasan ini terjadi pada tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 04.18 WIB saat pengasuh yang berinisial IPS hendak memberikan obat untuk luka cakar kepada balita JAP yang berumur 3 tahun, namun balita tersebut menolak sehingga si pengasuh merasa kesal dan menganiaya balita tersebut dengan keji.

 

Awalnya pengasuh beralasan bahwa sang balita terluka karena terjatuh, namun orang tua dari balita, Aghnia Punjabi merasa curiga sehingga melakukan pengecekan di rekaman CCTV dan melihat bagaimana pengasuh tersebut menganiaya anaknya. Kejadian ini terjadi di kediaman Aghnia Punjabi di kota Malang, yang pada saat itu orang tua balita itu sedang berada di Jakarta. Polresta Malang Kota telah menetapkan si pengasuh sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.

 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) mencatat sebanyak 2.355 laporan kekerasan anak pada tahun 2023. Kasus yang terdiri dari anak yang sebagai korban Bullying atau perundungan terdapat 87 kasus, anak korban kebijakan pendidikan 27 kasus, anak korban kekerasan fisik dan psikis 236 kasus, anak korban kekerasan seksual 487 kasus, dan sisanya pelanggaran terhadap perlindungan anak misalnya menyangkut pengasuhan, kesehatan dan lainnya.

 

Menurut data dari KPAI Aries Adi Leksono, kasus kekerasan terhadap anak ini terus meningkat setiap bulannya khususnya di lingkungan pendidikan. Maka mereka menghibau untuk semua pihak perlu mengatasi situasi darurat ini, baik dari pemerintah pusat dan daerah, keluarga, masyarakat, pihak satuan pendidikan ataupun termasuk peserta didik itu sendiri.

 

Menurut KPAI ada beberapa penyebab tingginya angka kekerasan anak pada lingkungan satuan pendidikan yaitu: dampak pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi lalu, pengaruh game dan media sosial, adanya penyimpangan relasi kuasa antara pendidik dengan peserta didik, dan adanya penyalahgunaan relasi kuasa sesama peserta didik.

 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan ada 20.205 kejadian kekerasan yang terjadi di dalam negeri pada tahun 2023. Berdasarkan jenisnya yaitu: seksual ada 8.838 kasus, fisik 4.025 kasus, psikis 3.800n kasus, penelantaran 955 kasus, eksploitasi 226 kasus, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 195 kasus, lainnya ada 2.166 kasus.

 

Kasus kekerasan terhadap anak ini terus meningkat dan semakin kompleks setiap tahunnya, sehingga perlu solusi yang mengakar agar dapat mengatasi permasalahan ini supaya tidak terjadi lagi kedepannya. Seperti yang disampaikan oleh KPAI diatas bahwa perlu peran setiap orang baik keluarga, lingkungan ataupun negara. Karena sudah terbukti bahwa anak tidak mendapat jaminan perlindungan bahkan dalam keluarga.

 

Ini juga menjadi sebuah akibat karena ketika kehidupan kita tidak diatur oleh yang menciptakan kita (syariat islam). Aturan yang dipakai di negeri kita saat ini tidak memahami kewajiban memberikan perlindungan hakiki kepada anak-anak.

 

Buktinya untuk legalisasi UU P-KDRT maupun UU Perlindungan anak sudah mengalami 2 kali revisi. Yang dengan adanya UU ini justru tidak dapat menyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Inilah hasil dari penerapan sistem sekulerisme kapitalisme.

 

Beda halnya jika kita menerapkan aturan Islam dalam kehidupan kita, karena Islam memahami apa potensi dan kebutuhan anak-anak, mereka juga harus mendapatkan kasih sayang dimanapun mereka berada, baik di keluarga, masyarakat ataupun dari negara.

 

Apalagi mereka nantilah yang akan meneruskan generasi penerus peradaban nantinya. Jika kita ingin peradaban kita maju maka lihat pemuda pemudinya. Sehingga Islam mewajibkan setiap lapisan masyarakat memahami pentingnya perlindungan terhadap anak dan berperan andil di dalam nya.

 

Dari sisi keluarga, Islam mewajibkan seorang ibu menjadi al – umm wa Rabbatul Bayt dan madrasah al-ula terhadap anaknya. Dimana seorang ibu berperan penting dalam mengasuh, mendidik, menjaga dan merawat anaknya.

 

Sementara untuk ayahnya berkewajiban mencari nafkah dan menjaga agar keluarganya senantiasa taat kepada Allah. Sehingga antara ibu dan ayah bekerja sama dalam mendidik serta memberikan gizi terbaik kepada anak mereka.

 

Dari sisi masyarakat, karena masyarakat adalah menjadi lingkungan untuk tumbuh kembang anak. Sehingga Islam mewajibkan masyarakat menjadi pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan melalui sistem sosial islam. Jadi dalam bermasyarakat harus saling amar ma’ruf nahi mungkar.

 

Sedangkan dalam sisi negara mutlak dibutuhkan untuk perlindungan anak, karena negara punya kuasa atas semua instrumen yang ada. Karena itu Islam mewajibkan negera hadir sebagai pelayan dan perisai rakyatnya, serta memberikan perlindungan kepada anak-anak melalui berbagai mekanisme.

 

Melalui sistem ekonomi negara dapat memberikan jaminan lapangan pekerjaan bagi ayah-ayah mereka. Selain itu negara akan menjamin kebutuhan dasar publik lainnya seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan yang berbasis Islam untuk setiap anak. Dengan adanya jaminan secara lansung dari negara untuk anak-anak maka mereka dapat merasakan manfaatnya secara gratis dan berkualitas.

 

Negara juga memastikan untuk setiap pelaku kejahatan terhadap anak diberikan hukuman yang pantas dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya agar tidak terjadi lagi kedepannya dan orang lain menajdi takut untuk melakukan kejahatan serupa.

 

Memberikan perlindungan dan kasih sayang kepada anak-anak adalah kewajiban atau perintah langsung dari Allah sesuai dengan dalil Al-quran surah An-Nisa ayat 9. Sehingga bagaimana solusi Islam untuk mengatasi permasalahan anak-anak tadi bisa tercapai kalau kita masih menjadikan sistem sekulerisme dan kapitalisme sebagai aturan kehidupan kita?

 

Dan bagaimana kehidupan sejahtera anak-anak hanya akan menjadi angan-angan semata. Jadi peran kita saat ini adalah menyampaikan kepada keluarga, lingkungan dan para penguasa agar setiap aspek kehidupan kita pakai aturan dari Allab swt bukan dari yang lainnya. Wallahualam bissawab. [DMS/ry].

 

Penulis: Anisa ,Penulis Pena Banua

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.