8 Mei 2024

Penulis : Endang Sipayung

Dimensi.id-Ribuan orang terlihat memenuhi lapangan Ahmad Yani untuk menjadi peserta aksi ‘Apel Siaga Ganyang Komunis Jabodetabek’ di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Minggu, 05 Juli 2020.

Dalam prosesnya massa aksi datang satu per satu hingga memenuhi lapangan Ahmad Yani. Kegiatan aksi ini diikuti sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam seperti Front Pembela Islam (FPI), PA 212, hingga Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan kaum muslimin terhadap RUU HIP (Rancang undang-undang Haluan ideologi pancasila), 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tak henti-hentinya mendapat sorotan publik.

Setelah RUU Omnibus Law yang sebelumnya menuai kontroversi, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) kini muncul sebagai polemik baru.

Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lantas, apa isi RUU HIP sehingga menuai polemik dan kritikan dari berbagai pihak itu?

Banyak pihak menyoroti adanya konsep Trisila dan Ekasila dalam salah satu pasal pada RUU HIP.

Salah satu kekhawatiran umat Islam adalah hilangnya makna sila pertama Pancasila tentang ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Kecemasan itu merujuk pasal 7 RUU HIP yang menyebut bahwa seluruh nilai dalam Pancasila dapat dikristalisasi menjadi nilai gotong royong.

Dan Hal ini  tentu saja dapat menyebabkan Indonesia berpotensi menjadi negara sekuler.

Yang mana rakyat khusus nya kaum muslimin jadi semakin jauh dari nilai-nilai agama,karena Pasal Ketuhanan Yang Maha Esa akan hilang, dan di khawatirkan ada celah negara ini tidak mengenal atau tidak lagi  mementingkan Tuhan,”

Padahal, semua negara yang baik, keyakinan pada Tuhan itu yang paling utama.

Dan Juga tidak disertakan nya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966,TAP MPRS yang mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme di Indonesia, sehingga memicu kuat nya dugaan bahwa Rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila ini dinilai sebagai bukti kebangkitan komunisme baru di indonesia.

Seperti yang kita ketahui, komunisme merupakan ideologi yang mendasarkan segala sesuatu pada materi, mengingkari keberadaan Allah subhanahu wa ta’ala dan tiap perkara yang bersifat ghaib.

Karena bersandar kepada prinsip materialisme, komunisme tidak menerima kepercayaan dan agama. Bahkan, agama dianggap sebagai candu yang membuat orang berangan-angan dan tidak rasional.

Dan faham seperti ini jelas-jelas sangat berbahaya bagi kaum muslimin, karena bertentangan dengan akidah atau keyakinan kaum muslimin.

Oleh sebab itulah maka wajar jika rakyat, khusus nya kaum muslimin merasa resah dan tidak menyetujui  RUU HIP tersebut, sehingga banyak ormas-ormas khusus nya ormas islam melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes atau penolakan rakyat atas rencana Rancangan undang-undang tersebut.

Aksi umat Tolak komunis hingga resolusi jihad qital  adalah wujud semangat memperjuangkan al Haq (Islam) dengan jiwa raga hingga nyawa.

Namun Aksi-aksi protes seperti ini semestinya dilanjutkan dengan penolakan terhadap semua pemikiran dan sistem yang bertentangan dengan Islam dan memperjuangkan tegaknya system Islam (khilafah)

jangan sampai terbelokkan pada sikap pragmatis memperjuangkan Pancasila dan melalaikan kewajiban memperjuangkan tegaknya system Syariah/khilafah.

Karena sejati nya menerapkan syariat islam secara kaffah dalam naungan bingkai khilafah adalah kewajiban atas setiap muslim.

Berikut ini adalah salah satu ayat dari sekian banyak ayat dalam Al Quran yang menjelaskan tentang kewajiban menerapkan syariat Islam baik dalam individu masing-masing maupun dalam bernegara.

Allah Swt berfirman:

وَمَنلَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ

“Barangsiapa yang tidakberhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka itulah orang-orangyang kafir.” (Q.S. Al-Maidah: 44)

Dan oleh sebab itu  menginkari kewajiban melaksanakan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) adalah sebuah kekufuran.

Dalam sebuah Hadist Qudsi diriwayatkan bahwa Allah SWT berfirman, “Hai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku menyempurnakan nikmat-Ku atas kamu sekalian dan Aku utus kepada kalian rasul-rasul yang mulia supaya kalian mengetahui hukum-hukum syari’at-Ku.

Maka mengapa kalian berpaling dari-Ku, sedangkan Aku adalah Tuhan Yang Maha Kaya Lagi Maha Pemurah.

Demi keperkasaaan dan keagungan-Ku, adaikata kalian menaati-Ku, niscaya Aku tolong kalian melawan musuh-musuhmu. Dan apabila kalian meminta tolong kepada-Ku dalam menghadapi berbagai kesulitan niscaya Aku tolong kalian. Akan tetapi kalian mendurhakai-Ku, maka Aku berpaling dari kalian sehingga kalian ditimpa kehinaan dan siksaan yang menghinakan.

Wallahu Alam.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.