24 April 2024
Wacana Tiktok Shop dilarang, Bikin Resah Netizen
75 / 100

Dimensi.id-Fenomena Tiktok Shop tengah meresahkan netizen Indonesia. Pasalnya barang jualan pedagang lokal baik di toko offline maupun marketplace kalah saing dengan produk tiktok yang sangat murah. Bahkan barang yang dijual pedagang di tiktok dituding hasil perdagangan lintas batas/ cross border. Jika benar, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui importisasi yang seharusnya. (www.radioidola.com)

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok, platform media sosial asal China menerapkan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Menurutnya India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersama. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan. Namun Tiktok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal tersebut untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik. (12/09/2023, www.liputan6.com )

Kendati demikian, rencana itu tak sepenuhnya didukung oleh publik. Seorang ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda melihat social commerce adalah sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya karena sejatinya interaksi di sosial media tidak dapat diatur apakah mau jual beli atau interaksi lainnya. Menurutnya pengenaan pajak dan sebagainya menjadi krusial diterapkan di social commerce. www.liputan6.com

Ronny P. Sasmita seorang Senior Analist Indonesia Strategic and Economic Action Institution beliau juga turut berkomentar bahwa pemerintah sebaiknya menghitung secara cermat rencana pelarangan Tiktok Shop. Ia juga mengingatkan jangan sampai karena pemerintah gagal meng-upgrade kapasitas UMKM dalam memanfaatkan pasar digital, fasilitas online yang semestinya bisa membantu UMKM malah dilarang.( 20/09/2023 , www.cnnindonesia.com )

Rencana pelarangan Platform Tiktok sebagai media jual beli oleh pemerintah memang masih menjadi kontroversi. Pada faktanya sebagian masyarakat merasakan keuntungan sebagai pembeli karena bisa membeli barang dengan harga yang lebih murah dan free ongkir. Sedangkan yang menjadi persoalan adalah banjirnya barang impor sehingga pelaku UMKM kalah bersaing.

Oleh karena itu, selayaknya pemerintah mampu mengidentifikasi akar persoalan yang terjadi di lapangan sebelum membuat kebijakan. Apalagi saat ini sedang digencarkan transformasi digital rencana salah satunya digitalisasi UMKM. Sehingga dibutuhkan pendampingan literasi digital kepada para pelaku UMKM.

Faktanya pelaku UMKM di dalam sistem kapitalisme dibiarkan bersaing secara mandiri di tengah persaingan pasar bebas. Hal ini semakin diperparah dengan hegemoni pasar global  oleh AS dan cina sebagai penguasa ekonomi digital.

Sistem kapitalisme liberal merupakan landasan dalam ekonomi dunia hari ini. Akumulasi modal yang diterapkan menjadi hal yang fundamental dalam perekonomian kapitalis. Hal ini meniscayakan  perusahaan besar yang bermodal besar akan “memakan” perusahaan kecil yang bermodal kecil.   Pasalnya perusahaan besar mereka bisa survive karena didukung oleh para investor dan lembaga perbankan. Sehingga mudah bagi perusahaan besar memenangkan persaingan pasar berbas karena mampu menjual produk-produknya paling murah.

Ditambah lagi hasil dari perjanjian perdagangan bebas dunia (GATT)  mengharuskan Indonesia membuka pasarnya tanpa halangan tarif bea masuk impor atau bebas proteksi. Inilah yang membuat para kapitalis dengan mudahnya bisa memasarkan produknya di negara berkembang. Alhasil dalam negeri banjir barang impor yang membuat UMKM kalah saing.

Berbeda dengan penerapan ekonomi Islam dalam sistem Khilafah. Islam mewajibkan negara hadir dalam mengatur  mekanisme pasar sempurna. Mekanisme pasar dalam Islam muncul dari kekuatan permintaan dan penawaran. Islam mempersilakan perdagangan komoditas di luar kebutuhan dasar berjalan sesuai dengan mekanisme pasar sempurna. Yaitu semata karena penjual dan pembeli saling rida atas transaksi mereka.

Islam juga melarang berbagai praktik yang merusak mekanisme pasar diantaranya yaitu, Islam melarang penimbunan barang (al-ihtikar) karena ini merupakan praktik curang dalam menggelembungkan harta yang membuat barang langka di pasaran. Pematokan harga (al-tasyir) oleh pemerintah juga dilarang karena ini akan merusak prinsip saling rida diantara penjual dan pembeli.

lslam sangat memberi ruang terhadap perkembangan teknologi sebab dengan inovasi akan memudahkan urusan hidup manusia, tentunya  selama tidak bertentangan dengan hukum syariat. Negara akan memberikan edukasi terhadap pelaku usaha agar mereka dapat mengembangkan usahanya. Bahkan memberikan pelatihan secara gratis terhadap rakyatnya. Alhasil hanya Islam lah yang mampu menyejahterakan ekonomi umat dengan penguasaan teknologinya.

Penulis : Raudatul Jannah S.M  (Pegiat Pena banua)

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.