4 Mei 2024

Toleran Intoleran dalam Kasus GKI Yasmin
Aisyah Karim (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Dimensi.id. Isu toleran intoleran kembali mengemuka seiring dengan babak baru kasus GKI Yasmin. Sebagian jemaat GKI Yasmin di Bogor tetap bersikeras menolak relokasi bangunan oleh pemerintah kota Bogor menyusul diserahkannya sebidang tanah serta izin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi yang tak jauh dari lokasi awal yang ditentang warga (benarnews.org 11/08/2021).

GKI Yasmin disegel oleh pemerintah kota Bogor tahun 2008 karena penolakan penduduk sekitar. Sementara lokasi tanah yang dihibahkan pemerintah melalui Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan luas 1.668 meter persegi untuk membangun gereja baru terletak sekitar 1 km dari lokasi sebelumnya.

Laman beritasatu.com pada 13/6/2021 merangkum kronologi selama 15 tahun perjalanan kasus ini mulai tahun 2006, berikut kronologi singkatnya.

Januari-Februari 2007
Sekitar Januari-Februari 2007, pihak GKI Yasmin memulai kegiatan pembangunan berdasarkan IMB yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor. Saat peletakan batu pertama dihadiri Wali Kota Bogor Diani Budiarto.

Maret-Desember 2007
Masyarakat setempat mulai resah dan menyalurkan aspirasinya melalui demo-demo bersama ormas-ormas Islam. DPRD Kota Bogor meninjau lapangan dan mengadakan dialog dengan pihak GKI Yasmin dan ketua RT setempat. Terakhir diputuskan untuk sementara kegiatan pembangunan gereja dihentikan dan pembangunan dinyatakan status quo.

Januari 2008
Di tahun 2008, masalah GKI Yasmin masuk ke ranah peradilan. Forum warga Curug Mekar membuat surat permohonan pembatalan IMB pembangunan gereja ke Dinas Tata Kota Pemkot Bogor. Kemudian Dinas Tata Kota mengeluarkan surat pembekuan IMB pembangunan gereja yang kemudian digugat oleh pihak GKI Yasmin ke PTUN Bandung.

September 2008
Adanya putusan PTUN Bandung bahwa Pemkot Bogor khususnya Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP) Bogor dikalahkan dalam hal pembekuan IMB. Pada tanggal yang sama akhirnya Pemkot Bogor mengajukan peradilan banding atas putusan PTUN Bandung. Terkait pembekuan IMB berlanjut hingga 2009, kasasi yg diajukan oleh Pemkot Bogor tidak memenuhi syarat formal dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) karena yang menjadi objek gugatan adalah merupakan keputusan pejabat daerah.

Maret 2009
Sekitar Maret 2009, terjadi lagi kegiatan pembangunan gereja, kemudian didemo oleh warga Muslim Curug Mekar yang berujung pada pemasangan spanduk penolakan warga dan penutupan akses ke area pembangunan gereja.

Januari 2010
Diketahui adanya indikasi pemalsuan tanda tangan warga yang digunakan sebagai syarat pembuatan IMB Gereja GKI Yasmin ke Polresta Bogor.

Maret 2010
Pemkot Bogor membekukan IMB GKI Yasmin dan melakukan penyegelan lokasi gereja di Jalan Abdulah bin Nuh.

Agustus 2010
Berdasarkan keputusan Ombudsman RI, Pemkot Bogor melepas segel gereja GKI Yasmin dan pembukaan segel hanya berlangsung satu hari, kemudian aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penyegelan di lokasi GKI Taman Yasmin.

Maret 2011
Terbit Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Hal ini didasari atas kondisi munculnya penolakan sebagian warga, adanya kasus pidana pemalsuan persetujuan warga dan menindaklanjuti hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2011.

Kebijakan pencabutan IMB gereja disertai dengan tanggung jawab Pemerintah Kota Bogor, seperti mengembalikan semua biaya perizinan, membeli tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor di Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat atau mengganti (ruislag) tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor tersebut dengan tanah dan bangunan di lokasi lain milik Pemerintah Kota Bogor. Serta memfasilitasi lokasi baru sebagai alternatif pengganti GKI Pengadilan Bogor. Dalam menjamin jemaat GKI untuk melaksanakan ibadah, Pemerintah Kota Bogor menyediakan Gedung Harmoni (Aula Yasmin) yang terletak 100 meter dari lokasi awal.

Oleh karena itu, pernyataan juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging bahwa mereka tidak akan menerima walau diberikan berapapun lahan tanah, dan menganggap bahwa hal ini menjadi preseden buruk, sehingga kasus Yasmin akan dijadikan contoh penyelesaian jika terdapat kasus yang sama adalah tidak berdasar. Memang sebelumnya ketika GKI Yasmin berlokasi di perumahan Taman Yasmin dengan luas 1.400 meter persegi telah mengantongi IMB, namun perolehan IMB itu dilakukan melalui manipulasi persetujuan warga.

Inilah persoalan mendasar dan pangkal dari kasus GKI Yasmin. Namun fakta ini senantiasa ditutup-tutupi oleh GKI Yasmin seraya melempar propaganda bahwa seolah-olah penolakan warga karena diprovokasi oleh kelompok intoleran.

Padahal regulasi tentang pembangunan rumah ibadah sudah jelas, yakni mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang Pembangunan Rumah Ibadah. Menurut aturan tersebut, pembangunan rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus, termasuk nama dan KTP pengguna paling sedikit 90 orang, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang dan rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten.

Jika dari awal GKI Yasmin memperoleh persetujuan warga dan tidak melakukan manipulasi maka tentu tidak ada masalah. Sesederhana itu saja. Masalah ini tidak perlu berlarut-larut hingga 15 tahun.

Disisi lain, banyak pihak telah terkuras energinya oleh kasus ini. Seandainya pemerintah daerah dan kepolisian tegas sejak awal ketika terungkap manipulasi persetujuan oleh GKI Yasmin, maka tidak perlu berlama-lama menuntaskan semuanya. Pada akhirnya yang dirugikan tentu saja umat Islam.

Isu intoleran dihembuskan menyasar umat Islam. Padahal kurang toleran apalagi umat Islam di negeri ini. Selama pembangunan rumah ibadah mengacu pada peraturan yang ada tidak terjadi polemik yang berkepanjangan. Toh pertumbuhan rumah ibadah lainnya terus bertambah di seluruh Indonesia. Justru jumlah pertumbuhan masjid di Indonesia rendah. Padahal negara ini adalah negeri Muslim terbesar di dunia.

Mengutip dari republika.com pada 3/6/2012 Kepala Pusat Kerukunan Beragama Kemenag RI saat itu, Abdul Fatah, menyatakan berdasarkan data tahun 2010, pada tahun 1997 hingga 2004 jumlah gereja Katolik bertambah 153 persen dari 4.934 menjadi 12.473, gereja Protestan 131 persen dari 18.977 menjadi 43.909, jumlah vihara bertambah 368 persen dari 1.523 menjadi 7.129, jumlah pura Hindu naik 475, 25 persen dari 4.247 menjadi 24.431, sedangkan masjid hanya bertambah 64 persen dari 392.044 menjadi 643.843.

Namun media kadung menggoreng isu intoleran hingga gosong. Yang dimunculkan senantiasa isu sulitnya pembangunan gereja, tentu saja sulit jika tidak memenuhi perturan yang ada. Bandingkan dengan pertumbuhan masjid di wilayah Papua misalnya, dimana kaum Muslim disana jelas menerima tindakan persekusi meski telah memenuhi aturan yang ada.

Persekutuan Gereja-gereja Kabupaten Jayapura (PGGJ) misalnya bukan hanya menolak pembangunan menara masjid Al- Aqsa di Sentani namun menyertakan poin-poin pelanggaran hak asasi manusia dalam diktum penolakannya. Mengutip dari Islami.co pada 18/3/2018 PGGJ melarang siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri menggunakan seragam/busana yang bernuansa agama tertentu, tidak membolehkan ada ruang khusus seperti mushala-mushala pada fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.

Sementara Manokwari sebagai Kota Injil jelas-jelas menolak pembangunan Masjid. Jadi siapa sebenarnya yang toleran dan siapa sebenarnya yang intoleran. Jika umat Islam di Indonesia ini intoleran, tentu pertumbuhan umat beragama lainnya tidak akan sepesat saat ini.

Sejatinya, jika bicara soal toleransi, Islam adalah mahaguru dan masterpiece-nya. Tidak ada agama manapun atau peradaban manapun yang mampu melampaui apa yang telah dicapai oleh umat Islam dalam mengelola toleransi. Toleransi telah dipraktekkan sejak masa Islam muncul melalui pemerintahan Islam yang di tangani langsung oleh Rasulullah SAW dan dilanjutkan selama lebih dari 1300 tahun oleh para khalifah kaum Muslim.

Didalam pemerintahan Islam, hidup berdampingan berbagai aqidah dan mendapatkan hak-haknya. Justru setelah kekuasaan Islam dihapus, benih-benih intoleransi tumbuh subur. Benih itu tidak hanya menimpa Yahudi atau Nasrani, namun menghantam umat Islam. Islam di jadikan sebagai kambing hitam, dilekatkan padanya stempel terorisme, radikalisme, ekstrimisme dan paling ringan intoleran.

Lalu, masihkah suara-suara sumbang itu diperdengarkan? Rasulullah SAW bersabada, “Jika kamu tidak memiliki rasa malu, maka berbuatlah sesuka hatimu” (HR.Bukhari). (Dms)

1 thought on “Toleran Intoleran dalam Kasus GKI Yasmin

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.