4 Mei 2024

Penulis : Iim Muslimah S.Pd

Dimensi.id-11 tahun menjadi buron akhirnya Tjoko Candra resmi menjadi tahanan. Namun yang menjadi istimewa selama 11 tahun seolah-olah Djoko Tjandra memiliki kekuasaan untuk meloloskan segala upayanya dari kejaran penegak hukum.

Bahkan kasus ini menyeret para penegak hukum itu sendiri.

Dikutip dari liputan6.com. Brigjen Prasetijo Utomo diduga ikut melancarkan kaburnya Djoko Tjandra dengan  menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra bernomor SJ/82/VI/2020/Rokowas pada 18 Juni 2020. Dalam surat itu menyebutkan, Djoko Tjandra bakal melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak pada 19 Juni dan kembali 22 Juni 2020. Surat sakti itu juga menuliskan pekerjaan Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim.

Tak cukup itu, Prasetijo juga terlibat mengawal Djoko Tjandra menggunakan jet pribadi dari Jakarta menuju Pontianak. Pengawalan ini dilakukan untuk memperlancar perjalanan buronan tersebut.

Prasetijo harus merelakan jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Dia dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. 

Nasib serupa juga dialami dua jenderal lainnya, yakni Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Widodo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Keduanya diduga berperan dalam kaburnya Djoko Tjandra dengan menghapus status red notice Djoko Tjandra oleh Interpol.

Surat penghapusan red notice dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI diteken Brigjen Nugroho dan dikirimkannya kepada pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020. Surat itu berisi pemberitahuan status red notice atas nama Djoko Tjandra telah dihapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permohonan perpanjangan red notice dari Kejagung.

Dengan dasar surat itu, pihak Imigrasi lantas menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020. Akibat status red notice dihapus, Djoko Tjandra bebas mondar mandir masuk tanah air.

*Lemahnya Birokrasi Negeri?*

Kasus skandal Djoko Tjandra  merupakan fakta  terjadinya mal administrasi atau dengan kata lain mis manajemen pemerintahan. Tentunya peristiwa tersebut tidak hanya mencoreng kredibilitas Polri dan Pemerintahan Joko Widodo tetapi juga semakin melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan para penegak hukum.

Bagaimana tidak, buron selama 11 tahun masih bisa leluasa membuat KTP dan surat jalan.  Seolah para koruptor adalah tahanan yang istimewa. Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, begitulah penegakkan hukum di Indonesia. Banyak kasus serupa seperti kasus Setya Novanto, dan kasus-kasus lain yang bebeas dari kejaran hukum.

Kasus korupsi yang melibatkan orang kuat seperti Djoko Tjandra dan korupsi sejenis lainnya, cenderung semakin sulit diberantas. Apalagi saat ini  peran KPK telah dimandulkan.

Kasus-kasus di atas semakin membuktikan buruknya birokrasi di negeri ini.  Perjalanan keluar-masuk ke-Indonesia  bisa  mengurus KTP dan PK dikategorikan sebagai praktek mal administrasi pemerintah.

Inikah yang disebut keadilan? Padahal ketika yang menjadi buron atau tersangka adalah orang-orang yang mengkritisi kebijakan pemerintah, baru terduga saja sudah  diciduk.

Inilah hukum yang terjadi dibawah ideologi kapitalisme. Penegakan hukum pasti akan berdasarkan untung rugi bukan lagi untuk menegakkan keadilan dimuka bumi. Jika ada keuntungan sebisa mungkin pasti akan dilindungi. Meskipun akhirnya dipenjarakan,  sudah pasti ditempatkan di penjara yang istimewa dengan fasilitas seperti hotel berbintang lima.

*Konsep keadilan dalam Islam*

Kasus Tjoko Candra membuka tabir bahwa hukum buatan manusia bisa diutak-atik sesuai dengan kepentingan manusia itu sendiri. Pada akhirnya nilai keadilan pun akan disesuaikan dengan  siapa yang berkepentingan.

Berbeda dengan  prinsip keadilan menurut Islam.  Pertama, keadilan dalam Islam tidak memakai kacamata manusia, melainkan penilaian Allah Ta’ala sebagai pembuat hukum. Ketika hukum Allah yang diterapkan, maka akan jauh dari politik kepentingan. Manusia hanya pelaksana hukum Allah.

Kedua, aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasakan kepentingan. Dalam istilah Islam, mereka yang menjadi aparatur peradilan wajib memenuhi kriteria kifayah(kapabilitas) dan berkepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah).

Ketiga: Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara terutama penegak hukum.

Nabi Saw bersabda,“Barangsiapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud). 

Begitulah prinsip keadilan dan penegakan hukum dalam Islam. Penerapan syariat Islam akan menghilangkan kezaliman. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara kafah keadilan itu akan bisa dirasakan seluruh umat manusia.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.