6 Mei 2024

Diawal bulan maret kita mendapat sebuah kejutan lagi dari pemimpin negeri ini. Ya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan sebuah lampiran  dalam peraturan presiden nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.

Hal ini tentu menimbulkan banyak kekhawatiran sehngga membanjirkan banyak kecaman dan protes dari berbagai kalangan. Sebab hal ini memicu konflik besar bagi para pengusaha miras yang sudah ada. Dan terutama ini sangat meresahkan bagi umat muslim.

Tanpa adanya perpres tersebut saja industri dan penjualan miras sudah sangat banyak dan meresahkan, apalagi bila dengan adanya ijin seperti ini. Namun sekarang umat tak mau terus diam dengan berita tersebut. Semua kalangan bersama-sama membangun kekuatan melalui media sosial menggempur rezim untuk membatalkan keputusan tersebut. Sebab masa pandemic saat ini membuat rakyat tidak bisa melakukan protes secara umum, sehingga jari-jemarilah yang bergerak dengan dasyat dan mampu membuat rezim mundur dan akhirnya memcabut lampiran perpres tersebut dalam keterangan pers di istana merdeka (republika.co.id,2/3/2021).

Ini seharusnya membuat kita semua sadar bahwa sesungguhnya dalam demokrasi rakyat adalah pemilik kekuasaan. Jadi jangan mau diam saja dengan kebijakan yang mengatas namakan kepentingan rakyat namun ternyata menjerumuskan rakyat. Jika semua mau bersuara meskipun hanya lewat lisan, tulisan, bahkan cuitan sebenarnya semua aspirasi itu bisa sampai dengan cepat pada rezim, sehingga mereka tahu apa sebenarnya yang dibutuhkan dan diinginkann rakyat dari pemimpinnya.

Namun kita tidak boleh senang berlebihan, sebab yang dicabut hanyalah sebuah lampiran saja, bukanlah pepres secara keseluruhan. Yang intinya industri dan penjualan miras di Indonesia masih tetap ada dan legal. Jadi kita masih tetap harus bersatu bersama-sama untuk mengamar ma’rufi penguasa agar segera mencabut segala kebijakan yang menyengsarakan umat dan kebijakan yang tidak diridhoi allah karna mengandung keharaman. Termasuklah dengan mengganti sistem kufur yang saat ini diterapkan menjadi sistem halal yang diperintahkan Allah yakni sistem islam.

 Kewajiaban amar ma’ruf ini jelas ditujukan untuk seluruh umat muslim yang beriman kepada Allah:

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh untuk berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. – (Q.S Ali Imran: 104)

Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Sebagian di antara mereka ada orang-orang yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik. – (Q.S Ali Imran: 110)

Agama islam sendiri menjadikan amar ma’ruf nahi mungkar sebagai kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh setiap muslim sesuai dengan kadar kesanggupan masing-masing. Hal itu sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis:

“Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangan (tindakan atau kekuasaan)nya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka hendaklah ia mengubahnya dengan lisannya. Barang siapa yang tidak mampu melaksanakannya, maka hendaklah ia mengubahnya dengan hatinya. Dan yang terakhir itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Untuk itu kita tidak boleh stop sampai disini, lanjutkan sampai industry miras benar-benar dihapuskan di negeri kita tercinta. Sebab kita tahu bersama bahwa miras/ alkohol adalah sumber dari segala masalah. Bahkan minuman alkohol ini bisa lebih berbahaya dari kajahatan pemerkosaan atau pembunuhan. Sebab seseorang yang sudah meminum alkohol akan kehilangan kesadaran diri sehingga dalam keadaan tersebut dia bisa melakukan pemerkosaan, pencurian hingga pembuhuhan.

Saat ini  Indonesia masih dalam gumpalan awan gelap yang diselimuti dosa. Para pemuda kita sangat rentan untuk menjadi korban dari miras yang kini masih beredar bebas. Para generasi bangsa yang kelak akan memikul tanggung jawab negeri ini akan musnah secara perlahan akibat minuman tersebut. Bahkan sudah banyak contoh nyata dampak buruk dari oknum yang mengkonsumsi alkohol. Baru-baru ini saja contohnya oknum polisi yang mabuk dan menembak  hingga menimbulkan korban jiwa. (kumparan.com,2/2/2021).

Selain itu khamr merupakan perbuatan setan, dan amat berdosa bagi yang bersangkutan dengannya. Allah berfirman :

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (TQS. Al-Maidah 90)

Rasulullah Saw melaknat dalam khamar sepuluh hal: yang memerasnya, yang mengambil hasil perasannya, yang meminumnya, yang mendistribusikannya, yang memesannya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang memakan hasil penjualnnya, yang membeli secara langsung, dan yang membelikan untuk yang lain. HR. Tirmidzi, no. 1295

Kebijakan dari pemerintah ini sekaligus menunjukkan betapa tidak hati-hati mereka dalam membuat keputusan sehingga menimbulkan polemik dimasyarakat. Dan memang kepemimpinan dalam ideologi kapitalis tidak akan menghasilkan pemimpin yang didambakan umat, sehingga kebijakan yang lahir didalamnya cenderung hanya untuk kepentingan segelintir orang.

Maka dari itu hanya Islamlah yang mampu melahirkan satu kepemimpinan tunggal, yang tidak disetir oleh pihak manapun. Dan hanya akan menjalankan tugas sesuai tuntunan syara’. Sebab kedaulatan tertinggi dalam islam terletak pada hukum syara itu sendiri.

Wallahu a’lam bishawab

Penulis : Bunda Irsyad| Aktivis Pemerhati Masyarakat

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.