Penulis : Farida
Dimensi.id-Hadirnya sejumlah tokoh dari berbagai elemen dan komponen bangsa, lintas agama, suku, profesi, dalam deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI),di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (2/8), untuk untuk unjuk gigi kepada pemerintah karena didorong oleh keprihatinan kondisi saat ini yang penuh dengan masalah yang tak terselesaikan.
Menurut mereka, KAMI lahir sebagai gerakan moral untuk menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan karena menganggap kiblat bangsa ini telah melenceng dari tujuannya. Cita-cita nasional telah jauh dari arah yang benar karena penyelenggaraan negara yang telah salah arah. Negara harus diselamatkan. karena sudah ada Sinyal “SOS” yang akan menimbulkan berbagai kesulitan.
Salah satu agenda yang disorot adalah kebijakan pemerintah di sektor BUMN yang hanya untuk kepentingan kekuasaan semata, sudah tidak sesuai dengan tujuan awalnya, tidak professional, hanya untuk kepentingan kekuasaan semata. Akibat abainya negara dalam melaksanakan tugasnya sehingga rakyat tidak terlindungi dan tidak sejahtera.
Pemerintahan dinilai sudah “out of order” bertindak berlebihan. Prinsip “Negara adalah aku” telah menyuburkan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ekonomi politik, dan hukum terasa semakin amburadul dan tak jelas arah. Bak kendaraan yang melaju tak terkendali karena rem blong dan supir tak berdaya. Pasrah menuju kecelakaan fatal.
Lahirnya KAMI ini khusus untuk membahas berbagai aturan pemerintah yang dianggap menyimpang. Mulai dari UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Minerba, hingga Omnibus Law.”Permintaan kita, outputnya nanti jangan ada produk hukum dan perundang-undangan yang menyimpang dari UUD 1945,” tuturnya.
Seharusnya negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan seluruh rakyat. Bila hal itu tidak dilakukan dengan baik maka partisipasi kelompok masyarakat menjadi alternatif untuk meluruskannya. Dalam sejarahnya tidak setiap penguasa mampu menjalankan tugas konstitusionalnya. Tapi karena pemerintah belum mampu atau tidak mampu menjalankan tugas sesuai perundangan maka jangan salahkan kalau kelompok dari masyarakat memiliki hasratnya sendiri tentu dengan jalan yang mereka pilih.
KAMI dengan gerakan moral ini, bisa menjadika sebuah jalan alternatif untuk memberi masukan yang baik bagaimana berbangsa dan bernegara dengan meninggalkan berbagai kepentingan politik yang membuat negara ini tersandera dalam kepentingan kekuasaan.
Demikianlah gambaran sistem politik transaksional lahir dari sistem demokrasi, dimana kedaulatan sebagai kekuatan tertinggi yang menentukan benar salah, sah dan tidak diserahkan ditangan rakyat, bukan hukum syara. Sehingga tidak ada acuan bakunya, semuanya ditentukan oleh kepentingan. Disinilah pangkal lahirnya transaksi-transaksi politik. Sehingga timbul istilah “ tidak ada teman abadi , yang ada kepentingan abadi”.
Sistem Demokrasi menempatkan kekuasaan ditangan rakyat, sehingga sangat mudah untuk terjadi simbiosis mutualisme antara berbagai kepentingan. Penguasa untuk berkuasa membutuhkan modal besar yang dapat diperoleh dari pengusaha. Setelah penguasa yang didukung pengusaha ini sukses menjadi penguasa, maka para cukong ini mendapatkan konsesi, berupa proyek dari penguasa. Begitulah transaksi-transaksi politik yang terjadi antar berbagai kekuatan didalam sistem demokrasi.
Namun ketika kedaulatan ditangan syara, dimana hukum islam yang diterapakan dalam sistem pemerintahan dan politik, dilakukan oleh Khalifah, maka kekuasaan khalifah terhadap negara betul-betul bulat, tidak terbagi, sebagaimana yang dikenal dalam konsep Trias Politika Montesque. Kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif semuanya ditangan khalifah. Karena itu Khalifah dalam sistem Khilafah sangat kuat karena kekauasaannya benar-benar penuh dan bulat.
Agar kekuasaan yang penuh dan bulat itu tidak merusak, maka syarat Khalifah pun sangat ketat, harus muslim, adil, laki – laki, baliqh, berakal, merdeka, dan mampu. Ketujuh syarat tersebut sebagai syarat in’iqad, yang akan menentukan sah dan tidaknya seseorang menjadi Khalifah. Juga menentukan diberhentikannya atau tidaknya seseorang dari jabatan Khilafah. Meski kekuasaan seseorang Khalifah itu begitu besar, tetapi dia tetap tunduk kepada hukum syara. Namun demikian bukan berarti Khalifah kebal hukum, sebaliknya ia tunduk kepada hukum karena kedaulatan negara Khilafah ditangan hukum syara bukan ditangan manusia . Karena itulah Khalifah tidak bisa bersembunyi dibalik baju kekauasannya untuk melanggar hukum. Jika terjadi pelanggaran hukum maka Mahkamah Madzalim yang akan mengadili kasusnya.
Walaupun kekuasaan ditangan umat, namun tidak bisa digunakan rakyat untuk menjatuhkan Khalifah, karena hak pemakzulan dirinya diberikan kepada Mahkamah Madzalim, bukan kepada Majelis Umat, Partai politik, atau Rakyat dan bukan pula dari hasil rekayasa,. tetapi ditentukan oleh hukum syara.
Dengan demikian Khalifah benar-benar merdeka, independent dan hanya tunduk kepada Allah dan hukum syara, sehingga seorang Khalifah mampu mengurusi rakyatnya tanpa pandang bulu, mampu bersikap adil karena Khilafah menjadi negara bagi semua pemeluk agama,semua etnis, bangsa, kelompok dan golongan, bukan negara bagi kelompok atau etnis tertentu apalagi cukong.
Sebagai negara yang berdiri diatas landasan islam dan terikat sepenuhnya dengan ketentuan Syariah, maka struktur ekonomi dan bisnis Khilafah sepenuhnya terikat dengan syariat islam.
Khilafah tidak membatasi pemilikan dan pengembangan harta dengan jumlah sebagaimana yang dianut Sosialisme_komunisme atau dengan Liberasisasi sebagiaman yang dianut Kapitalisme, tetapi pemilikan dan pengembangan harta diatur nerdasarkan Syariah. Semua warga negara mempunyai hak yang sama baik muslim maupun non muslim, dan mempunyai kewajiban yang sama, terikat dengan hukum Syariah. Meski mereka bukan muslim, jika melanggar merekanpun dikenai sanksi yang sama dengan orang islam. Karena itu, semua warga negara bisa berkompetisi dengan sehat dan professional, karena negara berdiri dalam posisi yang sama bagi mereka.
Adanya empat sumber ekonomi utama dalam islam yaitu pertanian, perdagangan, jasa dan industri bisa dimiliki dan dijalankan oleh seluruh rakyat, sesuai dengan ketentuan Syariah. Setiap rakyat bisa memiliki lahan pertanian dan diamnfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Begitu juga setiap rakyat bisa melakukan jual beli, penyediaan dan memanfaatkan jasa halal. Sedangkan industri, bergantung pada barang yang diproduksi. Jika barang tersebut barang milik umum, maka industri seperti ini harus dijalankan dan dikuasai oleh negara.
Karena itu industri migas, batubara, listrik, panas bumi, perhutani dan kepemilikan umum lainnya, serta industri startegis dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai dan dijalankan oleh negara. Tidak diserahkan kepada swasta, baik domestik maupun asing.
Regulasi, dominasi kontrol dan posisi negara yang menjaga jarak yang sama terhadap seluruh rakyatnya, membuat negara Khilafah dan Khalifah tidak bisa dikontrol oleh kelompok atau etnis tertentu. Satu-satunya yang bisa mengendalikan dan mengontrol negar adalah hukum Syariah. Karena itu, didalam negara Khilafah tidak akan pernah ada simbiosis mutualisme antar penguasa dan pengusaha atau pengusaha dengan etnis tertentu.
Hingga tidak terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme. Praktik suap dan sejenisnya juga tidak ada. Karena seluruh rakyat dan aparatur negara terikat dengan hukum Syariah, apapun agama mereka. Ketakwaan yang menjadi pondasi Negara Khilafah, individu dan masyarakat sangat disiplin, bersih dan professional, bahkan jika ada indikasi KKN, Negara Khilafah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya.
Dengan sistem politik, ekonomi dan peradilan seperti ini, serta dasar akidah islam yang terikat sepenuhnya pada hukum syara. Menjadikan Negara Khilafah satu-satunya negara yang benar-benar kuat, merdeka, bersih, professional dan bisa bertahan selama ribuan tahun. Prestasi seperti ini belum pernah bisa diraih oleh peradaban manapun juga dalam sejarah kecuali islam, jadi tidak cukup dengan gerakan moral saja, namun kita perlu adanya new system yaitu sistem islam agar semua permasalahan kita bisa di selesaikan dengan memuaskan.
Wallahu a’lam bi as showaab
Editor : Fadli