18 Mei 2024

Beredar berita viral terkait sholat jumat virtual pada 19 Maret 2021 kemarin. Dalam selebaran yang beredar, sholat jumat akan dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom. Diinfokan bahwa imam sholat jumat berada di Jakarta, sementara makmumnya berasal dari seluruh Indonesia.

Menanggapi viralnya berita sholat jumat virtual tersebut, dalam cuitannya, KH. Cholil Nafis menyebutkan bahwa sholat jumat virtual hukumnya tidak sah dan kita tidak boleh mengikutinya (eramuslim.com, 20/03/2021).

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa hukum sholat jumat secara online tidak sah (suaramuhammadiyah.id, 18/02/2021). Selain itu, kajian dari berbagai mahdzab fiqih di dalam Islam juga menyimpulkan bahwa pelaksanaan sholat jumat virtual hukumnya tidak sah.

Heboh sholat jumat virtual seakan mengkonfirmasi semudah itukah menjalankan kewajiban dengan mengabaikan hukum-hukum yang berkaitan dengannya? Sholat jumat virtual ini, akankah diikuti pemahaman liberal lain yang menganggap bahwa ibadah harus dibuat mudah meski bertentangan dg hukum Islam?

Sholat jumat virtual ini memberikan indikasi bahwa kecerdasan akal membutuhkan panduan syariat ilahi. Memahami hukum agar tidak menyalahi syariat. Sekalipun yang menyerukan maupun yang menghadiri sholat jumat virtual tersebut bergelar doktor maupun profesor, jika pemahamannya masih tercampuri dengan tsaqofah asing seperti sekularisme, liberalisme, pluralisme dan turunannya, belum bisa menjamin ia memiliki pemahaman yang benar tentang Al-quran dan sunah. 

Viralnya sholat jumat virtual ini, terjadi di tengah-tengah derasnya wacana moderasi Islam. Para pengusung ide moderasi Islam ini menyebutkan bahwa islam adalah agama yang moderat/pertengahan/wasathiyah. Padahal, ide moderasi Islam ini sejatinya adalah upaya untuk liberalisasi ajaran-ajaran Islam.  Moderasi Islam menjadikan Islam ditafsirkan sesuai dengan kepentingan Barat. Islam ditafsirkan sesuai dengan akal dan hawa nafsu manusia.

Media Indonesia (19/06/2020) menyebutkan bahwa ide moderasi Islam adalah sebuah upaya untuk   menangkal radikalisme. Padahal, agenda kontra radikalisme ini adalah bagian dari War on Terorism (WoT) yang telah dicanangkan oleh Barat yang digawangi oleh Amerika sejak 2001. Selain itu, WoT ini sejatinya adalah sebuah agenda yang telah direncanakan oleh Barat untuk menyerang negeri-negeri Islam.

Ray, S. (2017) menulis sebuah artikel yang diterbitkan oleh Sage Journals berjudul “A Crusade Gone Wrong: George W Bush and War on Terror in Asia.” Dalam artikel tersebut secara implisit disebutkan bahwa WoT yang dilakukan oleh George W Bush adalah crusade (perang salib).

Saumyajit Ray menjelaskan bahwa perang salib yang dilakukan oleh George W Bush di Afganistan dan Iraq telah mengalami kegagalan. Hal ini disebabkan karena upaya Amerika memasukkan demokrasi ke Afganistan dan Irak melalui jalan militer justru memunculkan sentimen anti Amerika.

Dengan mencermati  artikel yang ditulis oleh Saumyajit Ray pada 2017 tersebut kita bisa menyimpulkan beberapa hal, (1) WoT  adalah perang salib gaya baru yang dilancarkan Barat untuk menyerang negeri-negeri Islam, (2) WoT di negeri-negeri timur tengah dilakukan melalui jalan militer, (3) WoT dilakukan oleh Barat dalam rangka memasukkan ide-ide Barat (demokrasi) ke dunia Islam.

Ketika WoT dilakukan secara militer di negeri-negeri Timur Tengah, maka WoT di Indonesia dilakukan dengan jalan soft power. Salah satu bentuk soft power ini adalah dengan menyebarkan ide-ide semacam moderasi Islam. Dengan ide-ide yang demikian, umat Islam tidak perlu diserang secara fisik agar mereka meninggalkan agama mereka.

Dengan ide moderasi Islam, umat Islam secara perlahan-lahan akan meninggalkan Islam sebagai sebuah tuntunan. Pasalnya, Islam tidak lagi ditafsirkan sesuai dengan ajaran Islam, tetapi Islam ditafsirkan sesuai dengan kepentingan Barat.

Sholat jumat virtual yang viral dilakukan pada 19 Maret 2021 lalu, diadakan oleh Forum Belajar Demokrasi, Hak Asasi, dan Keadilan Sosial. Tema khutbah yang diambil adalah “Demokrasi: Aku, Kami, dan Kita”.

Dengan mencemati penyelenggara dan tema yang disampaikan dalam khutbah, serta kontradiksinya dengan fiqh Islam, kita patut bertanya, apakah sholat jumat virtual ini adalah salah satu agenda liberalisasi dan moderasi Islam?

Wallahu a’lam bish showab

Penulis: Lilik Ummu Aulia | Komunitas Pena Ideologis Mojokerto

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.