10 Mei 2024

Oleh : Rahmania, S.Psi

Berita pelecehan seksual hingga pemerkosaan nyaris menjadi berita yang marak kita baca dan saksikan di media-media, baik media cetak maupun tulis. Korban remaja hingga anak-anak, dilakukan oleh berbagai kalangan, teman dekat, atasan, hingga predator. Kejadian pelecehan seksual hingga pemerkosaan ini terjadi berulang-ulang.

Data di tiap negara di dunia menunjukkan kekerasan seksual mengalami peningkatan di tiap tahunnya. Dirilis oleh kompas.com, ada negara-negara dengan tingkat pemerkosaan tinggi, seperti yang dilansir dari The Business Standard (TBS) pada 2020. Negara-negara tersebut di antaranya Afrika Selatan, Bangladesh, India, Pakistan, Jepang, China hingga Amerika Serikat.

Misalnya saja negara Jepang, bahwa di tahun 2020 jumlah insiden pemerkosaan di setiap 100.000 orang warga di Jepang mencapai 1.289, menurut data National Master’s Crime.
Atau di wilayah Asia, negara Pakistan dari data LSM Sahil melaporkan 3.832 kasus pelecehan anak pada 2018. Meningkat 11 persen dari 2017 (3.445 kasus).
Bahkan di negara Amerika insiden pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dilaporkan sendiri meningkat lebih dari dua kali lipat. Dari 1,4 viktimisasi per 1.000 orang berusia 12 tahun atau lebih pada 2017, meningkat menjadi 2,7 pada 2018. Berdasarkan data dari survei, diperkirakan 734.630 orang diperkosa di Amerika Serikat pada 2018. Dan 70 persen pemerkosaan dilakukan oleh seseorang yang dikenal korban, data dari World Population Review.

Data ini menunjukkan fakta bahwa kekerasan dan pelecahan seksual adalah masalah global, terjadi di seluruh dunia. Jika dilihat dari data yang selalu meningkat, artinya kasus pelecehan seksual menjadi hal yang rentan terjadi. Tak terkecuali di negara kita sendiri, Indonesia. Data pelecehan seksual juga cukup tinggi di negeri ini. Dilansir dari merdeka.com, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan bahwa pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2020 mencapai 11.637 kasus.

Pelecehan seksual hingga pemerkosaan terjadi di kota-kota besar maupun di pelosok daerah. Terbaru, kasus yang terjadi beberapa hari lalu yaitu pemerkosaan yang dialami oleh salah seorang siswi di daerah Bima. Menurut media lokal pelakunya terdiri dari 4 orang, salah seorang dari pelaku adalah orang dekat korban (pacar) yang baru saja dikenalnya. Miris bukan?
Apa yang terlintas dalam pikiran kita, khususnya kaum ibu dengan munculnya kejadian ini? Sudah pasti marah dan mengumpat pelaku dengan kata-kata kasar. Bahkan, andai bisa pelaku dihajar sekaligus dibunuh atas tindakan bejat, menjijikkan dan tidak bermoral tersebut.

Di daerah Bima, kejadian seperti yang dijelaskan di atas bukanlah kejadian untuk pertama kalinya. Jika dilihat ke belakang, banyak kasus serupa terjadi. Dan pelakunya dari berbagai kalangan. Faktor utama dari munculnya kekerasan seksual hingga pemerkosaan adalah sekularisme yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat saat ini. Dimana masyarakat hidup jauh dari nilai-nilai agama. Menghilangkan peran agama dalam kehidupan dan mengambil seperangkat aturan yang dibuat oleh akal manusia yang serba terbatas. Tak ayal segala bentuk kejahatan terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Ditambah lagi dengan berbagai macam UU yang telah disahkan namun nihil dalam kenyataan. Seperti UU 23/2004 tentang PKDRT, UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU 44/2008 tentang Pornografi. Atau drama remisi seperti UU 17/2016—direvisi menjadi UU 35/2014—tentang Perlindungan Anak.

Fakta bahwa berharap sebuah sanksi atau hukuman yang tegas di bawah sistem ini merupakan sebuah hal yang sangat tidak mungkin terjadi.
Berbeda dengan sanksi tegas dalam sistem Islam. Hukum Islam bersumber dari wahyullah. Islam memiliki solusi berbagai tingkat kejahatan, sekaligus Islam melawan segala bentuk kejahatan. Tak terkecuali kejahatan seksual.
Islam menerapkan sistem aturan yang jelas.

Dari sistem pergaulan yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan hingga sistem persanksian.
Dalam sistem pergaulan, Islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan baik ranah sosial maupun privat. Islam memerintahkan menutup aurat atau segala sesuatu yang merangsang sensualitas, karena pada dasarnya naluri seksual itu muncul karena dipicu rangsangan dari luar, yang bisa memengaruhi munculnya kejahatan seksual.
Islam juga membatasi interaksi laki-laki dan perempuan, kecuali dalam beberapa aktivitas yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan yaitu sekolah, muamalah yaitu perdagangan, pasar, dan kesehatan yaitu rumah sakit, klinik, dll.

Yang terpenting adalah Islam memiliki sistem sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Misalnya sanksi bagi pelaku tindak pemerkosaan dan kejahatan seksual berupa had zina, yaitu dirajam (dilempar batu) hingga mati jika pelakunya muhshan (sudah menikah). Dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah). Seperti inilah gambaran ketegasan syariat Islam yang akan mewujud jika institusi Islam tegak di bumi Allah.

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.