2 Mei 2024

Dimensi.id-ampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mandat untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Padahal harga minyak dunia sudah anjlok lebih dari 100 persen hingga ke kisaran USD 20 per barel dalam beberapa pekan terakhir. Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean menjelaskan, industri minyak dan gas (migas) mengalami tekanan yang sangat besar sejak awal tahun ini.

Penurunan harga minyak ini akibat OPEC dan Rusia tak mencapai kesepakatan pengendalian harga. Periode Januari 2020 harga minyak mentah Brent masih di kisaran USD 67,02 per barel dan WTI di kisaran USD 59,80 per barel sementara ICP ada di kisaran USD 65,38 per barel. Saat ini periode April 2020 harga minyak mentah dunia jenis Brent jatuh di kisaran USD 25 per barel dan WTI dikisaran angka USD 20 per barel.

Lantas mengapa harga jual BBM belum turun sementara harga minyak dunia turun? 

Pengamat Energi dari Energy Watch Indonesia Mamit Setiawan menilai BUMN migas tersebut masih terkendala untuk menurunkan harga BBM. Alasannya, pertama, Pertamina selaku BUMN mengemban tugas pemerintah. Seperti, BBM satu harga. Tugasnya ikut bertambah di musim covid-19, yaitu membangun rumah sakit jaringan Pertamina Jaya.

Kemudian, program cashback alias pengembalian tunai kepada 10 ribu pengemudi ojek online (ojol) per hari untuk pembelian BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo. Di luar penugasan itu, Pertamina sendiri menyimpan piutang subsidi pemerintah yang jumlahnya pun tidak sedikit. Mamit menghitung piutang Pertamina sekitar Rp75 triliun pada tahun lalu.

Kedua, penjualan BBM Pertamina jatuh karena anjloknya permintaan. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati sempat menyebutkan penurunan penjualan BBM secara nasional mencapai 34,9 persen pada pertengahan bulan maret dibandingkan Januari – Februari.

Ketiga, tekanan pelemahan mata uang rupiah. Maklum, nilai tukar yang digunakan saat Pertamina impor minyak adalah dolar AS. Hingga kini, rupiah sudah terdepresiasi 11,55 persen sejak awal tahun menjadi Rp15.467 per dolar AS.

Meskipun seperti itu, sudah seharusnya pertamina menurunkan harga BBM nonsubsidi. Pertamina memiliki ruang menurunkan harga BBM nonsubsidi sebesar Rp1.800 per liter. Dengan perhitungan, setiap penurunan harga minyak US$1, maka ada ruang penurunan sebesar Rp100 per liter. Namun harga BBM yang tidak kunjung turun menunjukkan bahwa rezim tidak bersikap melayani rakyat dan tidak fokus untuk mengurusi kepentingan rakyat.

Rezim justru berusaha memanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan. Ini adalah gambaran penguasa korpotokrasi yang hanya mendahulukan keuntungan dan kepentingan pengusaha. Penguasa yang seperti ini adalah produk dari sistem demokrasi kapitalisme, yang hanya mementingkan keuntungan untuk para pemilik modal / pengusaha.

Jargon demokrasi yang katanya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat hanya tinggal argument tanpa makna, permainan kata – kata agar terperdaya. Faktanya, jargon ini sudah berubah dari penguasa, oleh penguasa dan pengusaha, untuk penguasa dan pengusaha. Dan selama pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diserahkan kepada swasta dan asing, tentu kesejateraan rakyat hanya sebatas mimpi dan angan – angan saja.

Berbeda dengan kapitalisme yang melegalkan swasta dan asing menguasai sumber daya alam, menurut syariah Islam, hutan, air dan energi  yang berlimpah itu wajib dikelola negara. Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Allah SWT berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (TQS an-Nahl [16] : 89).

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Menurut  aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar  baik  garam maupun selain garam seperti batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dsb semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadits di atas.

Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

Jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara, kembalikanlah perkara itu kepada Allah (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir  (TQS an-Nisa [4] : 59).

Allah SWT telah menjadikan ketaatan terhadap apa saja yang diputuskan oleh Rasulullah saw. sebagai bukti keimanan seseorang:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Demi Tuhanmu (wahai Muhammad), pada hakikatnya mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau Muhammad sebagai hakim dalam semua perselisihan yang timbul di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa berat di hati mereka terhadap apa yang telah engkau putuskan, dan mereka menerima keputusan itu dengan ketundukan sepenuhnya (TQS an-Nisa [4] : 65).

Dengan demikian, untuk mengakhiri kisruh pengelolaan MIGAS sebagaimana yang terjadi saat ini, mau tak mau, kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumberdaya alam termasuk migas didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya. Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan.

Penulis : Srihartati Hasir (The Voice of Muslimah Papua Barat)

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.