3 Mei 2024

Dimensi.id-Ditengah wabah yang tak kunjung berakhir ini masyarakat semakin dibuat khawatir dengan aksi kejahatan akhir akhir ini pasca pembebasan besar besaran para napi. Sejak Kepmen tersebut diterbitkan menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly,pada 30 Maret, hingga kini sudah 35 ribu lebih narapidana yang bebas. Alasan dari pembebasan napi ini adalah demi mencegah penyebaran virus corona di penjara. Masyarakat pun dibuat khawatir dengan pembebasan para napi tersebut. Dengan kondisi ekonomi seperti saat ini napi yang dibebaskan dikhawatirkan kembali berbuat kejahatan.

Dan benar saja, pasca pembebasan napi diberbagai daerah terdapat napi yang kembali ditangkap karena melakukan tindak kriminal. Ada macam motif mereka melakukan aksi pasca dibebaskan. Selain motif ekonomi juga ada motif ketidakpuasan dengan pemerintah. Salah satunya penangkapan terhadap lima orang pemuda yang menyebarkan ujaran kebencian dan aksi vandalisme di wilayah Tangerang Kota.

Dari penangkapan ini berhasil mengungkap adanya dugaan pada 18 April 2020  akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di kota besar di Pulau Jawa ini,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di Polda Metro Jaya (tempo.com). Para pelaku ini berniat memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang resah di tengah wabah Corona atau COVID-19 dengan menyebarkan provokasi untuk membuat keonaran dengan ajakan membakar dan menjarah. Mereka lakukan ini karena  tidak puas terhadap kebijakan pemerintah saat ini. Maka sebagai bentuk kekecewaan mereka lantas melakukan aksi vandalisme yang bernada provokasi melawan pemerintah.  

Ada juga motif ekonomi  Seperti di Bali, pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) yang dibebaskan pada 2 April. Ia kembali ditangkap pada 7 April karena menerima paket ganja seberat 2 kilogram. Lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel) seorang pria bernama Rudi Hartono harus kembali mendekam dalam penjara karena hendak mencuri di rumah warga. Selanjutnya di Blitar, seorang pria berinisial MS ditangkap dan babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri motor warga. MS dibebaskan pada 3 April dan ditangkap tiga hari kemudian kumpuran.com). 

Sebenarnya Ditjen PAS mewajibkan napi yang dibebaskan agar menjalani asimilasi di rumah. Hanya saja, para napi banyak yang tidak patuh pada aturan tersebut. Jadilah mereka bebas melakukan tindak kriminal. Lagi pula kontrol dari fihak lapas tidak bisa efektif. Dalam rangka pembebasan napi pihak lapas  hanya sekadar membebaskan dan  belum menyiapkan sistem kontrol para napi. Akhirnya dari kepolisian sampai tingkat RT diminta untuk mengawasi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly meminta agar narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi tapi kemudian berulah kembali, langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai fenomena tersebut sebagai kegagalan Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS serta lapas atau rutan, dalam mengawasi para napi yang dibebaskan.  Hibnu menduga lapas atau rutan belum menyiapkan sistem kontrol para napi tersebut, dan hanya sekadar membebaskan. Artinya asimilasi di rumah harus dibarengi pengawasan yang cukup ketat oleh lapas, jangan sampai lepas,” ujar Hibnu (vivanews.com ). 

Semua ini membuktikan bahwa sistem pemidanaan kita gagal untuk membuat efek jera. Harus ada  yang perlu dievaluasi. Pendapat lain yang berbeda menyikapi pembebasan napi disampaikan oleh Kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya Kristoforus Laga Kleden menyebut pelepasan napi karena virus Corona KemenkumHAM sudah tepat. Karena kebijakan itu sesuai dengan sisi kemanusiaan dan pencegahan penyebaran virus Corona. Program itu sudah sesuai dengan sisi kemanusian dari para napi dan juga untuk antisipasi (detik.com)

Terlepas dari pro kontra pembebasan napi yang jelas kondisi perekonomian rakyat saat ini tidak sehat. Corona membuat sendi sendi kehidupan mulai menyusut. Dari pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian mulai down. Kondisi ekonomi yang sulit di tengah wabah corona membuat masyarakat ekonomi lemah semakin terpuruk. PHK besar besaran membuat mereka menjadi pengangguran yang otomatis tidak memiliki penghasilan. Ditambah para napi yang bebas juga tidak memiliki pekerjaan. Padahal mereka juga harus mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Akhirnya tidak ada cara lain, mereka melakukan tindak kriminal.

Penguasa saat ini sering mengambil kebijakan yang aneh. Dengan alasan kemanusiaan napi dibebaskan. Bukankah dengan tetap di rutan sudah otomatis dikatantina secara mandiri.  Jika alasannya karena lapas di Indonesia sudah overload  sebagai solusi manusiawi adalah dibebaskannya para napi. Maka solusi ini bukan mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas tapi justru yang mengancam keamanan di tengah masyarakat. Overloadnya lapas dinegara kita ini merupakan indikasi hukum kita masih buruk karena UU kita belum bisa menyelesaikan masalah kriminal.

Inilah bukti bahwa kemenkumham, khususnya Ditjen PAS serta lapas atau rutan, dalam mengawasi para napi  tidak memiliki kontrol yang baik. Sebenarnya jauh sebelum pandemi corona terjadi di Indonesia ini,  lapas sering terjadi kerusuhan karena bentrok antar para napi. Hal itu disebabkan tingkat kesenjangan sosial begitu tinggi antara yang kaya dengan yang miskin di dalam lapas. Mereka juga tidak mendapatkan pembinaan yang manusiawi, maka wajar jika para napi yang bebas karena program asimilasi tak menghiraukan ancaman yang diberikan pada mereka jika berbuat kejahatan lagi. Rasa aman di dalam lapas bagi para napi saja tidak terjamin apalagi memberikan rasa aman di tengah rakyat.

 Publik semakin jelas melihat bobroknya sistem kapitalis yang dianut negeri ini.  Ketidakmampuan negara mengurusi rakyat serta menjamin rasa aman dalam setiap kondisi. Masyarakat menilai hukum yang ada tidak mampu memberikan keadilan dan rasa aman bagi mereka. Merajalelanya kriminalitas menunjukkan bahwa eksistensi hukum warisan kolonial yang dipakai telah gagal memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat, dan telah gagal pula memanusiakan manusia.

Hebatnya Islam dalam menangani kriminalitas.  Islam memiliki sistem sanksi yang bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan dan sebagai penebus atas dosa yang dilakukan. Dalam Islam  penjara merupakan tempat untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melakukan kejahatan. Penjara adalah tempat di mana orang menjalani hukuman agar orang tersebut menjadi jera dan bisa mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Di dalam penjara harus ada pembinaan kepada para napi agar mampu meningkatkan rasa takut kepada Allah dan memperkuat ketakwaan.

Agar setelah bebas dari penjara, ia kembali menjadi masyarakat yang dapat bermanfaat. Jika sistim sanksi dalam Islam tersebut diaplikasikan tentunya penjara tidak akan penuh sesak seperti sekarang.  Para pelaku kriminal tidak akan berulah lagi setelah mereka mendapat hukuman dan tak perlu anggaran besar untuk memelihara para napi di rutan.

Hanya saja sistim sanksi tersebut akan berjalan efektif ketika supra sistimnya mendukung. Dengan penerapan Islam melalui khilafahlah sistim peradilan dapat berjalan adil dan efektif. Jika bang napi di iklan layanan masyarakat mengingatkan masyarakat bahwa   kejahatan akan ada ketika ada niat dan kesempatan, waspadalah!

Maka di sistim khilafah meminimalisir niat jahat bahkan orang tidak akan mempunyai niat jahat apalagi kesempatan, karena semua sistim berjalan efektif. Mulai dari sistim ekonomi sampai sistim sanksi. Jika aspek aspek kehidupan sudah berjalan sesuai dengan syariat maka jaminan hidup aman tentram itu terwujud. Khalifah akan  benar benar meriayah(mengurus) masyarakat dengan baik, karena ia sabar bahwa jabatan sebagai seorang penguasa akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT

Penulis : Meitya Rahma (Ibu rumahtangga dan pemerhati Sosial)

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.