3 Mei 2024
11 / 100

 

 

 

Oleh Rosita
Aktivis Dakwah

 

Dalam rangka meningkatkan Rataan Lama Sekolah (RLS) menjadi 10 tahun, Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna membuka kembali program Beasiswa ti Bupati (Bestie). Hal tersebut diperuntukkan bagi para siswa berprestasi yang kurang mampu, penghafal al-Quran, serta guru ngaji berusia di bawah 21 tahun yang ada di wilayahnya.

Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Lilis Suryani, program ini ditujukan untuk pelajar berprestasi, yang memenuhi syarat sebagai berikut yaitu: warga asli Kabupaten Bandung, mereka yang tengah menempuh pendidikan SI dan tidak sedang menerima beasiswa lain, membawa surat permohonan pemberian beasiswa, lolos seleksi SKCK, memiliki nilai rata-rata delapan pada ujian nasional untuk siswa menengah, dan IPK 3.00-3.15 bagi mahasiswa. (Melansir,com. 18 Februari 2024)

Beasiswa ti Bupati ini dirasa sangat membantu bagi sebagian para pelajar untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, di tengah mahalnya biaya akademis yang ada saat ini. Program tersebut setidaknya dapat menjamin sampai lulus atau merampungkan studi hingga 8 semester. Tentu saja akan banyak surat yang diajukan mengingat peminat masih tinggi di tengah biaya pendidikan yang melangit.

Pendidikan merupakan hal penting bagi kedudukan sebuah negara. Tingkat pendidikan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kuat tidaknya posisi negara di kancah internasional. Harus diakui, tingkat pendidikan tinggi Indonesia masih terhitung rendah dibandingkan dengan negara lain. Pendidikan bagaikan barang mewah yang susah untuk dijangkau oleh masyarakat pada umumnya. Meskipun ada bantuan dari negara tetap saja program tersebut tidak mampu memberikan solusi secara merata karena terbatas oleh berbagai persyaratan yang ada.

Baru-baru ini ramai pembayaran UKT mahasiswa berasal dari pinjaman on line. Para mahasiswa pun berdemo menuntut agar UKT tidak terlalu mahal. Dari kenyataan tersebut bagaimana bisa Indonesia mengejar ketertinggalan tingkat pendidikan dari negara lain? Yang sudah masuk kuliah pun masih terkendala biaya. Pendidikan dikapitalisasi hanya mudah dijangkau oleh orang berduit. Maka tidak aneh, sudah miskin tak berpendidikan pula.

Pendidikan merupakan kebutuhan asasi bagi setiap individu. Semestinya mudah diakses oleh siapapun karena berbiaya terjangkau. Negara berkewajiban memenuhinya sebagai tanggung jawabnya tanpa memandang apakah dia orang yang mampu ataukah tidak.

Pendidikan dalam sistem kapitalisme sekuler, tidak luput menjadi lahan bisnis bagi para oligarki karena penguasa hanya berperan sebagai regulator. Oleh karena itu, harapan pendidikan murah dan berkualitas hanyalah mimpi belaka. Untuk mendapatkan beasiswa harus bersaing ketat di antara mereka. Maka pemerataan pendidikan akan sulit terealisasi.

Pendidikan murah dan berkualitas hanya bisa terwujud dalam negara yang menerapkan syariat Islam. Terbukti dengan begitu banyaknya para ilmuwan muslim yang lahir di masa kejayaannya, salah satu contohnya adalah Imam Asy-Syafi’i. Di mana pada zamannya, jaminan atas pemenuhan kebutuhan asasi bagi seluruh rakyat seperti pendidikan, keamanan dan kesehatan, dijamin oleh penguasa.

Sabda Nabi Muhammad saw.: “Imamituadalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR al-Bukhari)

Oleh karenanya, dalam Islam, negara harus menjamin setiap warganya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya dengan mudah. Dalam konteks pendidikan, penguasa akan menyediakan fasilitas dan infrastrukturnya yang cukup dan memadai, seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran, dan yang lainnya.

Di samping itu, negara juga akan menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya, memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan. Khalifah Umar bin Khaththab ra., pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah sebanyak 15 dinar setiap bulan.

Untuk membiayai kebutuhan tersebut negara mengambil dari Baitul Mal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyahammah (harta kepemilikan umum, seperti jalan, laut, hutan, dan seluruh SDA). Jika harta di kas tersebut habis atau tidak mencukupi maka penguasa akan meminta sumbangan sukarela dari kaum Muslim. Jika masih tidak mencukupi, maka akan ditarik pajak dari mereka yang mampu dan berkecukupan.

Walaupun negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab menyediakan dan menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warganya, bukan berarti individu dilarang menyelenggarakannya secara mandiri. Individu juga diperbolehkan mendirikan sekolah, madrasah, pesantren atau lembaga-lembaga edukasi, serta menarik biaya atas jasa yang telah mereka berikan. Asalkan memiliki kurikulum tidak menyalahi akidah dan syariat Islam. Akan tetapi tanggung jawab penyelenggara utama adalah negara. Swasta kalaupun ada sifatnya hanya membantu bukan utama. Tidak ada kapitalisasi pendidikan dalam sistem Islam. Karena pendidikan bukan ladang bisnis sebagaimana dalam kapitalisme. Bantuan negara merata untuk seluruh warga bukan dalam bentuk beasiswa yang sangat terbatas.

Demikianlah cara syariat Islam memenuhi kebutuhan mendasar bagi seluruh rakyatnya, termasuk dalam hal pendidikan. Hanya dengan menerapkan hukum Allah Swt., semua itu akan terwujud. Untuk itu, adalah kewajiban kita untuk menegakkannya kembali di muka bumi, menerapkannya secara keseluruhan dalam naungan sebuah kepemimpinan Islam. Wallahualam bissawab. [DMS]

Editor: Reni Rosmawati 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.