2 Mei 2024

Penulis  : Anggi Rahmi, S.E

Dimensi.id-Sebuah langkah berani tanpa keraguan telah dilakukan rezim.  Lahir lagi perpu baru yang tak kalah menarik perhatian. Kata Para pejabat istana perpu tersebut untuk memudahkan penyelesaian covid 19. Kalau benar demikian kenapa banyak pihak merespon bahwa, perpu covid 19 memicu terulangnya sejarah BLBI?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Udang Perppu (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik virus corona baru (Covid-19). Dikutip gelora.co Artinya, Perppu 1/2020 itu kini telah resmi menjadi UU. Hal ini lantaran telah disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani pada tanggal 05 Mei 2020.

Kedengarannya kebijakan stabilitas keuangan negara yang disahkan DPR tersebut, tidak begitu mudah dipercaya publik.

Dikutip dari, Jakarta, INDONEWS.ID (18/05/2020) – Setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), kini giliran Amien Rais dan kawan-kawan (dkk) melayangkan gugatan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 27 Berindikasi Mengulang Skandal BLBI Salah satu kuasa hukum Amien dkk, Ahmad Yani menyatakan para penggugat menekankan pada Pasal 27 yang menurut mereka berlebihan. Mereka takut bila skandal mirip Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2000an terulang. “Pasal 27 ayat 2 menyatakan tidak dapat dituntut, artinya juga sudah mengambil kewenangan yudisial, kehakiman, sangat full of power,” kata Ahmad Yani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (16/10) malam. Dalam pasal itu tertulis biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara. Pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.

Ternyata, sangat fatal jika perpu tersebut diberlakukan. Ini sangat tidak menguntungkan rakyat. Ini bukan kasus pertama kali yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya juga sudah ada UU yang tak berpihak kepada rakyat. Secara pidana dan perdata mereka tidak bisa dituntut. Dengan kelonggaran yang diberikan perpu covid 19 ini, menjadi bukti bahwa pemerintah membuka kesempatan penggelapan uang rakyat hingga tahun 2022. Modusnya sangat jelas sekali, tidak menutup kemungkinan perampokan besar-besaran terhadap APBN terjadi ditengah pandemi.

Kalau sudah begini, mau apa? Rakyat bisa apa? Kalaupun ketahuan, para pelaku koruptor  tidak bisa dituntut. Semakin mengerikan perpu yang keluar dari rahim demokrasi kapitalis hari ini.

Ada hal lain lagi yang perlu diungkap pada perpu bias standar ganda tersebut. Seperti dilansir dari,

Mediaumat.news (07/05/2020) – Diketahui, sebelumnya bahwa Presiden Jokowi telah menetapkan dua status yang berbeda terkait pademi COVID-19. Pertama, status “kedaruratan kesehatan masyarakat” melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2020 dan pada saat yang bersamaan ditetapkan pula PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 (PP PSBB). Kedua, status “bencana nasional” dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Kedua deklarasi tersebut menimbulkan permasalahan yuridis terhadap keberlakuan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Keberlakuannya bukan hanya sebatas dalam rangka penanganan pademi COVID-19, namun juga berlaku terhadap ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Permasalahan pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah menjadikan penanganan pandemi COVID-19 sebatas ‘etalase’ belaka. Kandungannya berisikan tentang penyelenggaraan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Terlebih lagi ditambahkan kalimat “dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,” pada judul Perppu. Frasa “ancaman yang membahayakan” tentu tidak dimaksudkan terhadap pandemi COVID-19. Pembedaan ini dapat dilihat pada rumusan Pasal 1 ayat (3). Disebutkan keberlakuannya guna melaksanakan APBN yang menunjuk pada penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Mengacu pada ketentuan tersebut, maka penerapan Perppu bersifat komulatif atau alternatif, dapat kedua-duanya atau salah satunya. Pada yang tersebut terakhir tidak ada penjelasan apa yang dimaksudkan sebagai ancaman dimaksud.

Berdasar ulasan di atas, dapat kita pahami bahwa perpu yang disahkan pada tanggal 05 Mei 2020 yang bertujuan untuk mengatasi dan mengatur perihal keuangan negara untuk menangani pandemi COVID 19 mengandung multi tafsir dan bertentangan dg asas kepastian hukum. Perihal ancaman yang terdapat dalam undang – undang tersebut tidak satupun yang menyatakan tentang ancaman covid 19. Artinya ancaman yang dimaksud pada perpu Nomor 1 Tahun 2020 hanya sebuah kamuflase konstitusi yang berpura-pura memuat aturan tentang covid 19 agar rakyat tak curiga.

 Sehingga ancaman apapun yang menurut rezim pembuat perpu, yang dianggap mengancam keamanan perekonomian nasional dapat ditumpas dengan Undang-Undang tersebut. Bisa jadi ancaman ini berasal dari manusia, ancaman alamiah. Maka sesungguhnya peran ganda perpu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat disembunyikan.

Maka perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu hanyalah sebuah alat baru bagi pemerintah untuk memanfaatkan situasi ditengah pandemi agar bisa tetap mengambil kepentingan yang mereka inginkan. Didukung dengan pasal-pasal yang ramah koruptor, dan melancarkan aksi politik kotor mereka tanpa harus mengkhawatirkan sesuatupun karena sudah dijamin keamanannya dalam perpu tersebut.

Sampai disini dapat kita pahami bahwa sebenarnya tak ada lagi yang perlu dipertahankan dari sistem yang ada saat ini. Demokrasi telah berhasil melahirkan pemimpin  berkata congkak tak peduli disituasi pandemi global sekalipun. Jika ini terus dibiarkan maka rezim akan semakin leluasa dalam mengkhianati rakyat. Akibatnya rakyat juga yang sengsara.

Mau sampai kapan hidup dibawah sistem kapitalisme yang tak pernah membawa perubahan. Yang ada justru semakin menyengsarakan. Sudah saatnya untuk meninggalkan demokrasi sampah peradaban. Yang aturannya berasal dari rekayasa otak manusia yang lemah terbatas, mengatur hukum sesuka hati yang mengakibatkan terjadinya kerusakan dalam kehidupan umat.

Saat ini sudah banyak yang sadar bahwa ada sistem hakiki yang mampu menyelesaikan seluruh permasalahan yang melilit umat hari ini itulah khilafah. Bukankah Jokowi selalu ingin disamakan oleh Khalifah Umar ra?  Nah khalifah Umar itu adalah pemimpin dalam negara khilafah. Sayangnya untuk menyamakan diri dengan Amirul Mukminin hal yang memalukan dan sangat tidak pantas.

Umat tidak akan terima. Karena yang umat tahu adalah, pemimpin didalam negara khilafah itu adalah seorang yang sangat mulia, cerdas, bertaqwa, dan bukan antek asing. Bahkan Yahudi se level Amerika saja takut dihadapan Khalifah. Jadi jika Indonesia benar-benar ingin memiliki pemimpin seperti Umar ra, bukan demokrasi wadah na tapi Khilafah lah institusinya. Yakinlah jika Indonesia menganut sistem pemerintahan negara khilafah, maka Indonesia akan terangkat martabatnya karena di atur dengan sistem yang mulia berasal dari Allah SWT.

Dalam khilafah tidak akan ada majelis munafik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat kemudian membawa kabur uang rakyat. Maka hanya hukum Allah yang mampu mengatur setiap lima kehidupan manusia.

Editor : azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.