7 Mei 2024

Pernikahan Dini. Istilah tersebut sudah tidak asing lagi bukan? Banyak kasus yang dilabeli sebagai bentuk dari “pernikahan dini”. Faktor yang melatar belakanginya pun bermacam-macam. Adapun yang paling banyak adalah karena faktor ekonomi dan keluarga. fenomena ini biasanya terjadi pada anak-anak di pedesaan karena dijodohkan. Namun, fenomena tersebut ternyata juga sudah menjangkit di perkotaan.

Pada awal Maret 2021, terdapat 81 pasangan anak yang mengajukan pernikahan. Dilansir dari radarpekalongan.co.id (04/03/2021), menurut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang. Jika dirata-rata, setiap hari di Kabupaten Batang terdapat fenomena pernikahan dini. Menurut Esti Herlina, selaku Kepala Bidang DP3AP2KB.

Dari semua yang mengajukan pernikahan, hanya satu yang murni mengajukan tanpa ada masalah. Menurutnya, hal tersebut sangat disayangkan, karena rata-rata mereka mengajukan dispensasi nikah dilatar belakangi oleh masalah seperti hamil di luar nikah, maupun telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Sehingga keluarga merasa malu dan akhirnya memilih untuk menikahkan mereka.

Esti menambahkan bahwa, usia pernikahan termuda adalah 14 tahun. Sebagian besar pihak perempuan lah yang masih di bawah umur. Sedangkan pihak laki-laki sebagian besar sudah menginjak usia dewasa.

Sungguh miris melihat fenomena pernikahan dini di negeri ini. Terutama di wilayah Kabupaten Batang dan sekitarnya. Faktor utama yang paling banyak adalah karena kehamilan di luar nikah.

Mengapa hal ini seperti seolah sudah menjadi sebuah kebiasaan? Padahal memalukan.

Sistem kapitalis menjadi biang permasalahan dan sumber kerusakan. Penyebab remaja atau anak-anak tidak lagi mendapatkan Ilmu tentang peraturan dalam berhubungan dengan lawan jenis. Aturan Islam dijauhkan dari kehidupan manusia (sekulerisme), termasuk dalam lingkup keluarga yang semestinya menjadi pengajaran pertama dan utama bagi anak-anak. Anak tidak lagi mendapat pengetahuan Islam secara keseluruhan. Sehingga anak tidak mempunyai  pondasi akidah yang kuat sebelum terjun dalam masyarakat.

Dalam sistem kapitalisme, kebebasan sangat dijunjung tinggi. Sistem ini membebaskan siapa saja untuk berlaku sekehendak nya. Tanpa melihat hukum halal dan haram suatu perbuatan. Semisal haram nya berhubungan dengan lawan jenis tanpa adanya alasan syar’i. Hal tersebut, telah menjadi kebiasaan di sistem utopis ini. Hubungan antara perempuan dan laki-laki nyaris tanpa batasan. Sehingga terjadi banyak kasus pelecehan, perzinaan, hingga pernikahan dini karena tidak ada kehati-hatian dalam menjaga batasan.

Dalam Islam, tata cara bergaul dengan lawan jenis telah diatur sedemikian rupa. Sehingga dapat meminimalisir berbagai kerusakan yang mungkin terjadi. Hal ini karena Islam tidak hanya mengatur urusan individu. Melainkan mengatur seluruh aspek kehidupan. Tidak ada yang luput dari syariat Islam, setiap persoalan kehidupan pun akan mendapatkan solusi hingga tuntas.

Di dalam Islam, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama mulia nya. Dalam kehidupan sehari-hari keduanya dapat saling tolong-menolong dalam kebaikan. Semisal jual beli, pekerjaan, pendidikan, dengan tetap berada dalam koridor syariat.

Dalam dunia pendidikan, Islam akan melakukan pemisahan ruangan kelas antara laki-laki dan perempuan. Pun sama hal nya dalam dunia pekerjaan, laki-laki dan perempuan diperbolehkan untuk bekerja sama. Namun, dalam pelaksanaannya tetap harus menjauhi terjadinya ikhtilat maupun khalwat.

Dalam QS. An-Nuur : 30-31, Allah swt. berfirman bahwasanya Laki-laki maupun perempuan diwajibkan untuk menundukkan pandangan nya terhadapat lawan jenis. Bagi perempuan dilarang menampakkan aurat nya kecuali kepada mahram nya.

Secara fitrah, baik laki-laki maupun perempuan dikaruniai Allah swt. naluri dalam berkasih sayang (Gharizah Nau’). Maka, tidak heran jika keduanya bertemu akan muncul perasaan tertarik kepada lawan jenis nya. Hal ini sudah menjadi sunnatullah yang tidak bisa manusia hindari. Namun, untuk menyalurkan nya, tidak dengan cara yang liberal.

Islam memberikan solusi pernikahan dengan cara yang sesuai syariat. Sehingga sedikit sekali peristiwa kehamilan di luar nikah terjadi di dalam Islam. Sekalipun sampai terjadi, Islam memiliki seperangkat sistem sanksi sesuai syariat Islam. Hukuman ini akan memberikan efek jera dan mencegah masyarakat lain melakukan hal yang sama.

Begitu mulianya aturan Islam sehingga setiap individu semestinya dapat memahami syariat Islam dengan sepenuhnya. Tidak terkecuali aturan terkait interaksi antara laki-laki dan perempuan. Semua ini tidak akan mampu terealisasi tanpa adanya institusi pemerintahan yang mengatur segala aspek kehidupan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Tidak lain hanya khilafah Islamiyah yang mampu menjamin penerapan Islam secara kaffah. Maka bukan hal yang mustahil pernikahan dini karena faktor kehamilan di luar nikah dapat teratasi.

Wallahua’lam Bishowab.

Penulis: Dewi Wulansari

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.