17 Mei 2024


Oleh Reni Rosmawati
Ibu Rumah Tangga

Dilansir oleh Kumparan.com, (12/11/2021) Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbudristek (Peraturan Mendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Menurut Nadiem, aturan ini dikeluarkan sebagai respon dan penanganan bagi meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Nadiem pun mengancam akan menurunkan akreditasi kampus dan menghentikan bantuan keuangan sarana prasarana bagi perguruan tinggi, apabila tidak menjalankan Permendikbudristek tersebut.

Sontak saja, Permendikbudristek tersebut menuai kontroversi dan penolakan di tengah masyarakat. Lantaran terdapat frasa yang dianggap melegalkan zina. Salah satu penolakan datang dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir. Haedar menyatakan keberatannya atas isi Permendikbudristek tersebut, karena terkesan melegalkan zina. Menurut Haedar frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang tercantum dalam Permen tersebut, mengandung makna bahwa seks bebas dibenarkan atas dasar persetujuan (consent). Lebih lanjut, Haedar meminta pemerintah agar dapat menyerap keberatan dan mengubah peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut. (Gatra.com, 16/11/2021)

Menyaksikan fakta di atas, sanksi tegas yang hendak diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi, apabila tidak menjalankan Permendikbudristek, menunjukkan bahwa Permen tidak hanya mendorong liberalisasi seksual di kampus, namun menegaskan bahwa rezim menginginkan semua institusi mengikuti aturan yang dibuatnya dan tidak boleh ada yang mengkritisi. Untuk diketahui sanksi untuk perguruan tinggi ini tertuang dalam pasal 19 hurup (a) dan (b) aturan tersebut.

Selain itu, sikap rezim mengabaikan kelompok masyarakat yang mengkritisi dan menolak Permen, menguatkan dugaan bahwa pemberlakuan Permen bukanlah bertujuan memberantas kekerasan seksual di kampus. Tetapi lebih dominan menjadi alat mengokohkan paham liberal pada berbagai lini.

Jika kita telusuri, sejatinya Permendikbudristek yang dikeluarkan pemerintah sangatlah berbahaya karena berpotensi melegalkan seks bebas bahkan penyimpangan seksual. Pasalnya, consent (persetujuan) seksual yang tercantum dalam Permendikbudristek dianggap menjadi penentu suatu tindakan kekerasan seksual. Artinya jika hubungan seksual dilakukan atas dasar persetujuan atau suka sama suka berarti ini terkategori benar dan diakui sebagai hak warga negara. Selain itu, Permendikbud pun berpeluang melegalkan aborsi, selama tindakan tersebut dilakukan atas persetujuan masing-masing pihak.

Yang lebih fatal, Permendikbud juga berpotensi memberikan perlindungan pada penyimpangan perilaku seksual (LGBT). Karena, dalam pasal 5 ayat 2 bagian (a) yang tercantum dalam Permen menyebutkan bahwa kekerasan seksual meliputi ‘menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban.’ Ini berarti siapapun di lingkungan kampus tidak diperbolehkan mengeritik tampilan gender korban. Karena itu merupakan tindakan kekerasan seksual. Sementara gender yang dipahami di alam kebebasan saat ini, bukan sekadar laki-laki dan perempuan. Tetapi termasuk di antaranya adalah bagi kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).

Sejatinya, maraknya kasus kekerasan seksual di negeri ini khususnya di kampus, adalah akibat diterapkannya sistem kapitalisme-sekuler. Sistem ini telah nyata menorehkan kerusakan dalam berbagai lini kehidupan. Paham kebebasan yang menjadi landasan kapitalisme, telah mengajarkan kepada manusia khususnya generasi muda untuk bebas berbuat tanpa mempertimbangkan aturan agama. Melakukan atau tidak melakukan apapun hanya didasarkan pada kehendak nafsunya. Ironisnya, penguasa dan negara yang semestinya menjadi pelindung rakyat pun nyaris tak ditemukan dalam sistem ini. Hal ini karena sistem kapitalisme-sekuler telah sukses mencetak para pemimpin yang jauh dari takwa.

Semua ini diperparah dengan lemahnya hukum yang ada. Dalam sistem kapitalisme-sekuler, hukum tidak pernah memberikan efek jera. Alhasil, tumbuh subur dan menjamurlah budaya bebas nan kebarat-baratan, yang jauh dari pengawasan dan aturan agama (Islam).

Sungguh, kekerasan seksual di negeri ini termasuk di kalangan kampus, tidak akan mampu diselesaikan dengan Permenbudristek ataupun RUU lainnya. Karena akar dari maraknya kekerasan seksual tiada lain adalah akibat dari adanya pemikiran liberal yang bersumber dari sistem kufur kapitalisme-sekuler. Tersebab itu, untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual yang membelenggu negeri ini, kita harus mencabut pemikiran liberal dari akarnya. Kemudian menggantinya dengan pemikiran yang bersumber dari wahyu Allah.

Sebagai agama paripurna, Islam melawan segala bentuk kejahatan seksual. Islam tidak menoleransi segala hal yang berbau kejahatan seksual. Meskipun itu dilakukan atas dasar persetujuan. Hal ini karena dalam Islam hukum syara adalah penentu untuk melakukan suatu perbuatan. Bukan persetujuan yang menentukan suatu perbuatan.

Dalam Islam, segala hal yang berbau kejahatan seksual, baik itu berupa perzinaan, LGBT, prostitusi, pencabulan, perkosaan, dan segala hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan perkawinan, termasuk jarimah (kejahatan). Yang diancam dengan hukuman had (hudud) atau ta’zir.

Untuk mencegah perilaku kekerasan/penyimpangan seksual, Islam memiliki mekanisme tersendiri. Yakni: Pertama, Islam akan mendorong negara dan penguasa untuk mengerahkan segenap kemampuan agar masalah ini segera teratasi dan tidak berulang. Penguasa Islam (khalifah) dan negara Islam (khilafah) tidak akan membiarkan satu pun rakyatnya menjadi pelaku ataupun mengalami kekerasan seksual.

Kedua, khilafah juga akan membina ruhiyah umat sesuai syariat. Sejak dini, negara dan pemimpin Islam menerapkan pendidikan agama yang kuat kepada umat. Sehingga umat menjadi pribadi bertakwa dan beradab.

Ketiga, Islam akan mengondisikan lingkungan masyarakat yang bersih dan bebas dari hal-hal yang berbau maksiat. Batasan antara laki-laki dan perempuan akan dijaga. Islam akan mewajibkan perempuan menutup aurat dengan sempurna (mengenakan busana muslimah) ketika keluar rumah. Begitupun dengan laki-laki mereka diperintahkan menundukkan pandangan. Sehingga antara laki-laki dan perempuan bisa menjaga pandangan satu sama lain. Islam juga menetapkan penyaluran naluri (gharizah nau) hanya dapat dilakukan melalui hubungan pernikahan. Selain itu, Islam juga akan menutup semua akses atau konten-konten bermuatan pornografi yang merusak umat.

Keempat, Islam pun akan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang terbukti melanggar syariat. Bentuk dan jenis sanksi ini ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Jika kejahatan yang dilakukan adalah perzinaan, maka Islam akan memberlakukan hukuman cambuk seratus kali bagi yang ghair muhsan (belum menikah) dan rajam bagi yang muhsan (sudah pernah menikah). Adapun jika kejahatan yang dilakukan adalah sodomi (liwath), maka hukumannya adalah dibunuh. Tentunya, sanksi dan hukuman ini bisa bersifat sebagai pencegahan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang lain. Sehingga peluang lahirnya kejahatan serupa akan tertutup rapat.

Meskipun demikian, penguasa dalam Islam tidak akan memaksakan peraturan sesuai kehendaknya sendiri. Sebab peraturan ataupun kebijakan yang ditetapkannya (ditabaniy) harus bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Apabila terdapat kekeliruan dan kesalahan pada kebijakan yang dikeluarkannya, dikarenakan lemahnya dalil yang menjadi sandaran misalnya, maka penguasa Islam membolehkan siapapun mengkritisi. Bahkan bukan hanya boleh, namun Islam mewajibkan kaum muslim untuk mengoreksi penguasa. Hal ini karena mengoreksi penguasa yang salah, termasuk perkara yang ma’lum (diketahui) dalam Islam. Salah satu hadis yang mendorong untuk menasehati dan mengoreksi penguasa adalah hadis dari Tamim al-Dari ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Agama itu nasihat”. Para sahabat bertanya, “Untuk siapa?” Nabi saw. bersabda, “Untuk Allah, kitab suci-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Lafal Muslim)

Demikianlah penjelasan tentang betapa sempurnanya Islam dalam mengatur kehidupan dan menjaga umatnya dari berbagai bentuk tindak kejahatan. Dari penjelasan di atas, maka jelaslah hanya Islam satu-satunya solusi hakiki bagi setiap permasalahan kehidupan. Tak terkecuali masalah kekerasan seksual.

Karena itu, marilah kita campakkan sistem kapitalisme-sekuler yang menjadi biang kerusakan. Kita ganti dengan sistem Islam. Karena hanya sistem Islamlah yang mampu menyelamatkan manusia dari kehancuran.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.