9 Mei 2024

Dimenai.id-Dalam Islam, semua masalah ada solusinya dan tuntas, tidak menimbulkan masalah baru. Tidak seperti dalam sistem demokrasi solusi yang ditawarkan tidak tuntas. Ingin menghentikan masalah kekerasan seksual, tapi malah secara tidak sadar menghalalkan zina yang bisa menimbulkan masalah baru. Dalam demokrasi, melakukan hubungan sex diluar nikah selama dilakukan suka-sama suka dibolehkan. Sementara dalam Islam, jelas zina itu dosa besar yang akan membawa kerusakan dan kehinaan bagi pelakunya, meskipun mereka saling suka dan tidak merasakan dirugikan karena saling menikmati. Bukankah jelas dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 216 Allah berfirman, “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”

Karena kesombongannya, manusia berani menghalalkan sesuatu yang diharamkan bahkan yang termasuk dosa besar, dengan mengabaikan larangan Allah. Melegalkan Dosa besar hanya akan mendatangkan murka Allah, sedangkan jika kita mampu menjauhinya, kemuliaan akan kita dapatkan dan dosa-dosa kecil akan terhapus karena komitmen kita untuk tidak melakukannya atas dorongan taqwa, takut hanya pada Allah. Bisa jadi bencana yang terjadi seantero negeri karena sikap para penguasa yang menolak hukum-hukum Allah untuk diterapkan. Mengambil satu hukum yang didasarkan pada rasa suka atau kebencian hanya menghasilkan hukum yang dzolim yang bisa membawa kerusakan. Banyak video mesum beredar bisa jadi karena tidak adanya hukuman tegas bagi para pelaku zina.

Padahal jika kita mau mengikuti hukum-hukum Allah dengan menjauhi semua yang dilarang terutama dosa-dosa besar, kebaikan-kebaikan akan kita dapatkan. Pintu berkah dari langit dan bumi akan terbuka lebar. “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (al-araf : 96)

Sementara itu, Allah juga berfirman dalam al-Qur’an surat An Nisa: 31 , “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa besar yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (Q.S. An Nisa: 31).
Sungguh, menjauhi zina dan dosa besar lainnya, akan mendatangkan kebaikan bagi kita maupun masyarakat yang tinggal di suatu negeri. Sebaliknya, bencana dan adzab pedih akan menimpa satu negeri yang tidak mengikuti petunjukNya. Bencana banjir bandang di Batu, Malang, amblesnya akses jalan menuju tempat wisata Bromo, bahkan tiga bencana paling mematikan di dunia; tsunami, gempa bumi, dan gunung meletus, terjadi di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim, namun hukum jahiliyah warisan penjajah yang diterapkan di negeri itu.

Tidak hanya dampak buruk terjadi pada masyarakat di satu negeri yang mana zina dihalalkan, namu keburukan juga menimpa pada para pelaku zina. Mereka akan selalu dibayangi rasa penyesalan dan kekhawatiran, karena mereka sudah melanggar apa yang dilarang dalam Islam. Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi para pelakunya. Kehinaan dan juga hilangnya martabat dan kehormatannya tidak hanya di masyarakat tapi juga di hadapan Allah SWT. Tidak hanya itu, mereka juga menyia-nyiakan keluarga dan keturunannya, serta rusak masa depannya karena mendapatkan aib berkepanjangan. Perbuatan zina juga dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam dan tidak sedikit yang tega melakukan pembunuhan bayi dan calon bayi yang tidak berdosa, karena malu dan tidak siap memiliki anak hasil dari hubungan yang diharamkan

Jadi demokrasi tidak bisa memberikan solusi tuntas untuk menghentikan kekerasan seksual, dengan menghalalkan perbuatan zina yang dilakukan suka-sama suka. Islam akan menghentikan tidak hanya kekerasan seksual tapi juga zina dengan hukuman berat sehingga menjadi efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukannya. Namun, demokrasi yang mengambil hukum kesepakatan yang didasarkan oleh rasa suka dan tidak suka hanya menghasilkan hukum yang tidak bisa menyelesaikan masalah, tapi menimbulkan masalah baru. Bahkan, maraknya penyebaran vedio mesum yang bisa merusak generasi terjadi karena tidak adanya hukuman tegas bagi pelaku zina. Padahal perbuatan zina adalah dosa besar, tidak hanya membawa malapetaka bagi pelakunya tapi juga membawa bencana dan adzab bagi penduduk suatu negeri yang para pemimpinnya menghalalkannya dan tidak mau menerapkan hukum Islam, malah lebih memilih hukum penjajah yang dzolim dan tidak manusiawi. Hukum yang hanya menguntungkan segelintir orang, para penguasa yang dzolim tidak akan mampu memberikan solusi tuntas. Hanya dengan tegaknya khilafah, Islam bisa diterapkan secara Kaffah, sehingga semua masalah bisa diselesaikan tuntas tanpa meninggalkan masalah. (ME)

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.